Ribuan guru honorer di Jawa Barat belum menerima gaji selama dua bulan terakhir. Pertanyaannya kini tidak lagi sekadar administratif apakah ini hanya persoalan regulasi birokrasi, atau tanda bahwa sistem pengelolaan pendidikan masih menempatkan para guru sebagai pihak yang paling mudah dikorbankan?
Tabooo.id: Nasional – Sebanyak 3.823 guru dan tenaga administrasi honorer di Jawa Barat belum menerima gaji sejak Maret hingga April 2026. Pemerintah daerah sebenarnya telah menyiapkan anggaran pembayaran. Namun, aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait transisi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuat pembayaran gaji tersebut tertahan.
Situasi ini menghadirkan ironi yang sulit diabaikan. Sekolah-sekolah masih membutuhkan banyak guru. Namun pada saat yang sama, ribuan tenaga pendidik yang setiap hari mengajar justru harus menunggu kepastian hak dasar mereka. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar tentang prioritas negara dalam mengelola sektor pendidikan.
Regulasi Pusat Menghambat Pembayaran
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadapi dilema dalam membayar gaji para guru honorer. Aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melarang pemerintah daerah mempekerjakan tenaga honorer setelah pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Akibat aturan tersebut, pemerintah daerah tidak berani menyalurkan gaji meskipun dana telah tersedia di dalam anggaran.
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan karena kekurangan dana.
“Uangnya ada dan sudah teralokasikan. Tetapi ada surat edaran dari Menpan RB yang menyatakan kami tidak boleh membayarkan gaji pegawai honorer. Kalau dibayarkan, bisa dianggap penyimpangan keuangan,” ujarnya.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa proses transisi dari tenaga honorer menuju sistem PPPK masih menyisakan persoalan di tingkat daerah.
DPRD Soroti Nasib Guru
DPRD menilai situasi tersebut sangat memprihatinkan. Kebijakan administratif, menurut mereka, tidak seharusnya mengorbankan para guru yang bekerja setiap hari di sekolah.
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Jawa Barat, Zaini Shofari, menilai kondisi yang dialami ribuan tenaga honorer sangat menyedihkan.
Ia mengingatkan bahwa masalah ini tidak hanya berdampak pada guru, tetapi juga pada proses belajar siswa.
“Jangan sampai para guru yang terdampak tidak bisa mengajar karena tidak memiliki biaya transportasi. Anak-anak juga akan menjadi korban,” kata Zaini.
Masalah ini muncul ketika Indonesia masih menghadapi kekurangan guru dalam jumlah besar. Data pendidikan nasional pada Desember 2024 menunjukkan bahwa Indonesia masih membutuhkan sekitar 374.000 guru di berbagai jenjang pendidikan negeri.
Provinsi Jawa Barat termasuk wilayah yang menghadapi kekurangan tenaga pendidik cukup signifikan. Di Kabupaten Bandung misalnya, pemerintah daerah masih membutuhkan sekitar 14.000 guru dan tenaga kependidikan hingga akhir 2025.
Pengamat Sebut Penindasan Birokrasi
Kalangan pengamat pendidikan juga menyoroti persoalan ini. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyebut kasus tersebut sebagai paradoks dalam kebijakan pendidikan.
Menurutnya, pemerintah terlalu fokus pada prosedur administratif dan kurang memberi perhatian pada hak dasar tenaga pendidik.
“Seharusnya pemerintah memprioritaskan masalah ini karena menyangkut upah yang sifatnya penting dan mendesak. Jangan sampai para guru justru ditelantarkan,” ujarnya.
Ubaid menilai pemerintah tidak boleh menjadikan proses transisi menuju sistem PPPK sebagai alasan untuk menunda pembayaran hak guru honorer.
Ia juga menegaskan bahwa para guru tersebut tetap menjalankan tugas mengajar setiap hari meskipun belum menerima gaji.
“Guru honorer tetap bekerja mencerdaskan anak bangsa. Karena itu, negara tidak boleh menyandera hak mereka hanya karena proses perubahan status kepegawaian berjalan lambat,” tegasnya.
Risiko bagi Stabilitas Pendidikan
Masalah ini berpotensi menimbulkan dampak lebih luas jika tidak segera diselesaikan. Tekanan ekonomi yang dialami guru honorer dapat memengaruhi stabilitas kegiatan belajar-mengajar di sekolah.
Sebagian guru mungkin harus mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bahkan, beberapa di antaranya berpotensi meninggalkan profesi mengajar.
Di tengah kekurangan guru nasional yang masih tinggi, kondisi ini memperlihatkan kontradiksi dalam tata kelola pendidikan di Indonesia. Negara membutuhkan tenaga pendidik dalam jumlah besar, tetapi sistem birokrasi justru membuat sebagian guru bekerja tanpa kepastian penghasilan.
Kasus ribuan guru honorer yang belum menerima gaji di Jawa Barat kini memicu perhatian luas. Persoalan ini tidak lagi sekadar masalah administrasi, melainkan cermin dari bagaimana negara memperlakukan profesi guru dalam sistem pendidikan nasional. @dimas





