Perdebatan tentang kebenaran sejarah sering terdengar seperti diskusi akademis. Orang membuka dokumen. Mereka menyebut angka. Kemudian mereka memperdebatkan pernyataan resmi. Namun di balik itu muncul pertanyaan penting. Ketika sebuah tragedi sudah tercatat dalam dokumen negara dan hidup dalam ingatan korban, masihkah kebenarannya bisa diperdebatkan?
Tabooo.id: Deep – Polemik muncul setelah Fadli Zon menyatakan tidak ada bukti perkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998. Pernyataan itu segera memicu kritik.
Setelah itu, Komnas Perempuan dan Komnas HAM langsung mengingatkan publik pada laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Laporan tersebut mencatat 85 kasus kekerasan seksual. Selain itu, laporan yang sama juga mencatat 52 kasus perkosaan.
Karena itu, banyak pihak menilai polemik ini bukan sekadar perbedaan pandangan sejarah. Persoalannya jauh lebih dalam. Banyak orang mulai mempertanyakan komitmen negara dalam mengakui penderitaan korban.
Selain itu, pernyataan tersebut kembali membuka luka lama bagi para penyintas. Selama ini masyarakat terus mendorong pengungkapan pelanggaran HAM masa lalu. Namun pada saat yang sama, penyangkalan terhadap temuan resmi justru memunculkan kekhawatiran baru.
Fakta yang Pernah Dicatat Negara
Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) menyelidiki kerusuhan Mei 1998. Dalam penyelidikan tersebut, tim menemukan 85 kasus kekerasan seksual. Dari jumlah itu, 52 kasus merupakan perkosaan terhadap perempuan.
Selanjutnya, tim menyerahkan laporan tersebut kepada Presiden saat itu, B. J. Habibie.
Temuan tersebut kemudian mendorong negara mengambil langkah penting. Pemerintah lalu membentuk Komnas Perempuan melalui Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998.
Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menegaskan bahwa TGPF bekerja sebagai tim resmi negara.
Menurutnya, laporan tersebut menunjukkan dengan jelas adanya kekerasan seksual selama kerusuhan 13-14 Mei 1998.
“Temuan itu kami sampaikan langsung kepada Presiden. Laporan tersebut menjadi dasar pengakuan negara atas kekerasan seksual dalam tragedi Mei 1998,” ujarnya.
Mandat Resmi Negara
Pemerintah membentuk TGPF pada 23 Juli 1998. Saat itu lima pejabat tinggi negara menyepakati pembentukan tim tersebut.
Para pejabat tersebut berasal dari Kementerian Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI, Kementerian Kehakiman, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Negara Urusan Peranan Wanita, serta Kejaksaan Agung.
Selanjutnya presiden memberi mandat kepada tim untuk mengungkap fakta kerusuhan Mei 1998. Selain itu, tim juga menelusuri dugaan pelanggaran HAM berat.
Setelah menyelesaikan penyelidikan awal, TGPF merekomendasikan langkah hukum lebih lanjut.
Kemudian Komnas HAM melakukan penyelidikan pro justitia. Dalam proses tersebut, Komnas HAM menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Ketentuan ini merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Luka yang Belum Sembuh
Bagi para penyintas, polemik terbaru ini kembali membuka trauma lama.
Selama bertahun-tahun banyak korban menyimpan pengalaman tersebut dalam diam. Mereka jarang menceritakan kembali peristiwa yang mereka alami.
“Penyintas sudah terlalu lama memikul beban dalam diam. Penyangkalan ini menyakitkan dan memperpanjang impunitas,” kata Dahlia.
Sementara itu, Wakil Ketua Transisi Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menilai bahwa penyangkalan terhadap dokumen TGPF mengabaikan kerja kolektif bangsa.
Menurutnya, pengakuan terhadap fakta merupakan fondasi penting bagi pemulihan korban. Tanpa pengakuan tersebut, korban akan terus menghadapi bayang-bayang ketidakadilan.
Pengakuan Negara yang Pernah Ada
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa penyelidikan lembaganya menyimpulkan kerusuhan 13-15 Mei 1998 sebagai pelanggaran HAM berat.
Menurutnya, rangkaian peristiwa tersebut mengandung unsur kejahatan terhadap kemanusiaan. Selain itu, kekerasan seksual terhadap perempuan juga menjadi bagian dari rangkaian kejahatan tersebut.
Kemudian Komnas HAM menyerahkan hasil penyelidikan tersebut kepada Jaksa Agung pada 19 September 2003.
Beberapa tahun kemudian pemerintah membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2022.
Selanjutnya, setelah menerima laporan tim tersebut pada 2023, Presiden saat itu, Joko Widodo, mengakui kerusuhan 13-15 Mei 1998 sebagai bagian dari 12 pelanggaran HAM berat masa lalu.
Sejarah, Ingatan, dan Keadilan
Polemik yang muncul hari ini menunjukkan satu hal. Sejarah tragedi Mei 1998 belum benar-benar selesai.
Bagi korban dan keluarga mereka, persoalan ini bukan sekadar angka atau dokumen. Lebih dari itu, yang dipertaruhkan adalah pengakuan atas luka yang pernah mereka alami.
Pada akhirnya, ketika fakta yang telah tercatat negara kembali diperdebatkan, pertanyaannya berubah. Bukan lagi sekadar apa yang terjadi pada Mei 1998.
Sebaliknya, pertanyaan itu bergeser menjadi refleksi yang lebih besar seberapa serius negara menjaga ingatan kolektifnya dan memperjuangkan keadilan bagi para korban. @dimas





