Tabooo.id: Nasional – Kasus korupsi seharusnya menghukum pelaku. Namun, di Madiun, dampaknya justru menghantam warga kecil.
Di balik penyidikan besar, satu keluarga juru parkir kini menghadapi ancaman kehilangan rumah.
Penyidikan yang Menyeret Warga
Proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, H. Maidi, membuka fakta lain. Di sisi lain, keluarga sederhana ikut terseret dalam pusaran kasus ini.
Bambang Kustarto, seorang juru parkir, bersama saudaranya Tri Handoko, datang memenuhi panggilan KPK. Mereka memberikan keterangan sebagai saksi terkait pembangunan PSC Corner di kawasan Pahlawan Street Center.
Namun, mereka justru kebingungan. Sebab, mereka tidak pernah merasa terlibat dalam persoalan hukum.
Tanah Warisan yang Berubah Arah
Awalnya, keluarga Bambang menguasai tanah warisan dari nenek mereka. Tanah itu terbagi untuk tiga anak, termasuk ayah Bambang.
Kemudian, Maidi disebut membeli lahan tersebut untuk pembangunan PSC Corner. Namun, keluarga Bambang sempat menolak.
“Awalnya kami tidak mau pindah,” kata Bambang.
Akan tetapi, tekanan mulai muncul. Bahkan, mereka menerima ancaman terkait akses jalan dan bantuan.
“Kalau nggak mau pindah, akses jalan mau ditembok,” ujarnya.
Janji yang Tidak Pernah Tuntas
Akhirnya, keluarga Bambang menerima tawaran rumah pengganti. Mereka memilih pindah demi menghindari konflik berkepanjangan.
Namun, masalah baru langsung muncul.
Pemilik rumah menyatakan pembayaran belum lunas. Akibatnya, keluarga Bambang harus angkat kaki lagi.
Setelah itu, mereka pindah ke bangunan bekas gudang. Hingga kini, mereka tetap tinggal di sana.
Selama tujuh tahun, status rumah tersebut tidak pernah jelas.
Transaksi yang Tidak Transparan
Saat menjalani pemeriksaan, Bambang dan Handoko menjelaskan kronologi kepemilikan tanah. Namun, mereka tidak mengetahui detail transaksi jual beli.
Menurut mereka, Ketua RT bernama Wawan dan seorang warga, Teguh Imam Santoso, mengurus seluruh proses. Keduanya berhubungan dengan pihak lain bernama Aang Imam Subarkah.
“Pembayaran rumah itu keluarga saya tidak tahu,” tegas Bambang.
Sementara itu, Wawan dan Teguh justru saling melempar jawaban ketika dimintai penjelasan.
Ancaman yang Semakin Nyata
Kini, ancaman terbesar muncul dari rencana penyitaan rumah oleh KPK sebagai barang bukti.
Bagi keluarga ini, situasi tersebut bukan sekadar proses hukum. Sebaliknya, mereka menghadapi ketidakpastian hidup.
“Kalau disita, ibu dan saudara saya mau tinggal di mana,” kata Handoko.
Selain itu, mereka juga tidak pernah menerima uang dari penjualan rumah lama.
Fakta Penyidikan KPK
KPK memeriksa 11 saksi dalam kasus ini. Seluruh saksi berasal dari pihak swasta, termasuk Bambang dan Handoko.
Penyidikan ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Maidi. Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Thariq Megah dan Rochim Ruhdiyanto, setelah operasi tangkap tangan pada Januari 2026.
Ketika Sistem Menyentuh yang Lemah
Kasus ini bukan sekadar penegakan hukum. Sebaliknya, kasus ini memperlihatkan dampak sistem terhadap warga yang tidak memiliki kendali.
Yang terlihat sebagai proses hukum, justru menyisakan beban bagi mereka yang tidak ikut menentukan keputusan.
Dampak ke Masyarakat
Kasus ini memberi peringatan nyata.
Ketika proses hukum berjalan, warga kecil bisa ikut terdampak tanpa perlindungan yang jelas.
Ini dampaknya buat kamu jika sistem tidak transparan, siapa pun bisa berada di posisi yang sama.
Analisis
Kasus ini menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap warga dalam transaksi yang melibatkan kekuasaan. Selain itu, minimnya transparansi memperbesar risiko konflik.
Akibatnya, warga kecil sering berada di posisi paling rentan.
Ada pola yang terus berulang. Warga hanya menjadi objek, bukan pihak yang dilindungi.
Penutup
Jika rumah bisa hilang tanpa kepastian, lalu apa yang benar-benar aman?
Atau, apakah ini tanda bahwa sistem masih belum berpihak pada yang lemah? @eko






