Tabooo.id: Nasional – Ruang digital makin ramai. Namun di balik notifikasi, unggahan, dan pesan singkat, sisi gelap terus tumbuh: kekerasan seksual terhadap perempuan secara online. Kini, pemerintah memilih bertindak, bukan sekadar menonton.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan terhadap platform digital sebagai respons atas maraknya kekerasan seksual di ranah online. Langkah itu muncul setelah audiensi antara Komdigi dan Komnas Perempuan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa platform digital tak bisa lepas tangan ketika kejahatan muncul di dalam sistem mereka.
“Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu,” ujar Meutya dalam keterangan resmi, Rabu, 15/03/2026.
Kalimat itu tajam. Pesannya jelas perusahaan teknologi wajib menjaga rumah digital mereka sendiri.
Sanksi Bisa Sampai Penutupan
Komdigi juga membuka opsi sanksi keras bila platform lalai dan membiarkan ancaman terhadap publik terus berjalan.
“Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka,” lanjut Meutya.
Ini bukan sekadar peringatan administratif. Ini sinyal bahwa negara mulai menuntut tanggung jawab digital secara nyata.
Di era ketika perusahaan teknologi melaju lebih cepat daripada regulasi, pertanyaan besarnya sederhana siapa melindungi pengguna saat algoritma sibuk mengejar trafik?
2.000 Laporan per Tahun, dan Itu Belum Semua
Menurut data Komdigi, kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital terus naik dalam beberapa tahun terakhir. Rata-rata ada sekitar 2.000 laporan setiap tahun.
Kekerasan seksual online menjadi bentuk yang paling dominan. Dalam kajian terbaru, jumlahnya bahkan menembus lebih dari 1.600 kasus.
Namun angka itu belum menggambarkan kenyataan sesungguhnya.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyebut banyak korban memilih diam karena akses bantuan belum merata.
“Keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di sejumlah wilayah, khususnya daerah kepulauan dan 3T, turut menghambat korban dalam mengakses bantuan, termasuk untuk pelaporan dan pendampingan hukum maupun psikologis,” kata Maria.
Artinya, data resmi hanya menangkap puncak gunung es. Di bawahnya, banyak cerita tenggelam tanpa saksi.
Pengamat: Platform Terlalu Nyaman
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum, dalam forum literasi digital pada 08/03/2025 menilai kekerasan berbasis gender online tumbuh karena sistem pelaporan platform sering lambat dan rumit.
“Korban sering diminta membuktikan trauma mereka, sementara pelaku hanya butuh satu akun baru,” ujarnya.
Pendapat itu menggambarkan paradoks digital hari ini korban bekerja keras mencari keadilan, pelaku cukup klik “buat akun baru”.
Akademisi: Aturan Harus Jalan Bersama Edukasi
Pakar komunikasi digital dari Universitas Indonesia, Ade Armando, dalam diskusi publik 22/11/2024 menilai penindakan saja tidak cukup.
“Penegakan aturan penting, tapi literasi digital harus berjalan bersamaan. Banyak orang belum sadar bahwa membagikan konten intim tanpa izin adalah kejahatan.”
Karena di internet, satu tombol “share” sering terasa sepele, padahal dampaknya bisa menghancurkan hidup seseorang.
Budayawan: Akar Masalah Ada di Cara Pandang
Budayawan Butet Kartaredjasa, dalam seminar budaya gender 17/08/2025, menyebut teknologi hanyalah alat. Masalah utamanya tetap mentalitas.
“Kalau perempuan masih dianggap objek, maka ruang digital hanya mempercepat kekerasan yang sudah lama hidup di kepala.”
Pernyataan itu menohok. Server bisa diperbarui, tetapi budaya tak bisa berubah lewat satu tombol.
Kolaborasi Take Down dan Literasi Publik
Komnas Perempuan menyambut kerja sama dengan Komdigi untuk memperkuat mekanisme take down terhadap konten berbahaya, termasuk eksploitasi seksual.
“Kondisi ini membutuhkan langkah bersama, termasuk peningkatan tanggung jawab platform digital dalam menjaga ruang aman bagi pengguna, khususnya perempuan dan kelompok rentan,” kata Maria.
Selain itu, kedua lembaga akan memperkuat kampanye literasi digital dan menyiapkan kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Bukan Sekadar Urusan Internet
Masalah ini bukan cuma soal aplikasi, server, atau moderasi konten. Ini soal rasa aman. Soal hak untuk hadir di ruang digital tanpa teror, pemerasan, penghinaan, atau perburuan.
Jika jalan raya punya lampu dan polisi, maka ruang digital juga butuh penjaga.
Karena internet seharusnya menjadi tempat bertumbuh, bukan tempat trauma tumbuh diam-diam. @teguh






