Tabooo.id: Nasional – Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif H. Maidi terus meluas. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Tim penyidik memanggil para saksi untuk memberikan keterangan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun sejak Senin (13/4/2026). Pemeriksaan berlangsung intensif sebagai bagian dari pendalaman kasus dana CSR dan fee proyek di Kota Madiun.
Sejumlah Nama Penting Jalani Pemeriksaan
Tim penyidik memanggil Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto, Ketua KONI Kota Madiun Edwin Susanto, serta Agus Panuji yang menjabat Kasi HTPT BPN Kota Madiun.
Selain itu, penyidik juga memanggil Joko Wijayanto selaku developer PT Puri Majapahit, Faizal Rachman dari pihak swasta, serta Nabil Abu Bakar Sungkar, pemilik Yayasan Al Irsyad Kota Madiun.
Sekda Kota Madiun keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.45 WIB pada Selasa (14/4/2026). Setelah menyelesaikan pemeriksaan, ia langsung masuk ke mobil penjemput dan meninggalkan lokasi.
Mobil dan Aset Properti Ikut Didalami Penyidik
Pada hari yang sama, penyidik juga memanggil Faisal Bayu, pemilik showroom jual beli mobil. Kuasa hukumnya, Suryajiyoso, menyebut seorang bernama Totok pernah menitipkan dua unit mobil untuk dijual.
“Pak Totok itu titip mobil untuk dijualkan seperti itu. Totok itu saksi juga. Sopirnya Pak Maidi,” ujar Suryajiyoso.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dua kakak beradik, Bambang Kustarto dan Handoko. Keduanya merupakan anak dari Sulastri, warga Kelurahan Kartoharjo yang sebelumnya memiliki tanah dan rumah di lokasi PSC Corner.
Bambang menyebut seseorang membeli rumah dan tanah milik ibunya, lalu meminta keluarganya pindah ke rumah pengganti.
“Rumah dan tanah ibu saya katanya dibeli sama Pak Maidi dan diminta pindah. Janjinya diganti rumah,” ungkap Bambang.
Namun, keluarga tersebut hingga kini belum memegang sertifikat kepemilikan rumah pengganti yang mereka tempati.
“Ternyata rumah itu sudah dibeli Pak Maidi dan akan disita oleh KPK,” kata Handoko.
Menurut Bambang, pihak lain mengatur seluruh proses transaksi tersebut tanpa melibatkan keluarga.
Ia menyebut Ketua RT bernama Wawan, warga bernama Teguh Imam Santoso, serta seseorang bernama Aang Imam Subarkah ikut mengurus proses tersebut. Penyidik juga memanggil mereka sebagai saksi.
Penggeledahan Dilakukan di Banyak Lokasi
Sebelum memeriksa saksi, tim KPK lebih dulu menggeledah sejumlah lokasi pada Senin (6/4/2026) hingga Kamis (9/4/2026).
Tim mendatangi rumah Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun Noor Aflah, rumah Direktur Utama PDAM Tirta Taman Sari Sutrisno, serta rumah Direktur PD Aneka Usaha.
Tim juga mendatangi rumah Ketua KONI Kota Madiun Edwin Susanto.
Selain itu, penyidik menggeledah empat lokasi milik pihak swasta. Lokasi tersebut meliputi kantor PT Uler Raya Indonesia, rumah pengusaha Agung Tri Winarto, rumah pengusaha jasa event organizer Faisal Rachman, serta Toko Peralatan Listrik Satria.
Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026. Setelah OTT berlangsung, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Selain Wali Kota Madiun nonaktif H. Maidi, penyidik juga menetapkan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun dan Rochim Ruhdiyanto dari pihak swasta.
Saat ini, penyidik terus mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.@eko






