Tabooo.id: Deep – Sengketa lahan di Tanah Abang tidak hanya soal batas tanah. Lebih dari itu, konflik ini menyentuh soal legitimasi dan kebenaran. Ketika negara dan individu saling klaim, publik mulai bertanya ini konflik hukum atau konflik narasi?
GRIB Jaya Ambil Peran Advokasi
Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya langsung masuk dalam polemik lahan bongkaran Tanah Abang, Jakarta Pusat. Namun, organisasi ini tidak menguasai lahan. Sebaliknya, GRIB bertindak sebagai kuasa hukum ahli waris.
Ahli waris tersebut adalah Sulaeman Effendi. Ia mengklaim kepemilikan berdasarkan dokumen lama Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari.
Sementara itu, Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, menegaskan posisi mereka.
“Karena saya tahu sekali tanah ini, karena saya puluh-puluhan tahun saya di sini. Tanah ini bukan punya kereta api,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Gugatan Didorong ke Jalur Hukum
Selanjutnya, tim hukum GRIB Jaya langsung membawa sengketa ini ke pengadilan. Mereka mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 April 2026.
Menurut anggota tim hukum, Wilson Colling, proses hukum menjadi jalan paling objektif.
“Di sana (KAI) juga dia bilang punya dia, kita juga bilang punya kita. Oleh karenanya kita daftarkan ke pengadilan biar pengadilannya menentukan ini punya siapa,” katanya.
Dengan demikian, kedua pihak kini menunggu keputusan hukum yang sah.
Lahan Strategis Jadi Rebutan
Di sisi lain, nilai lahan ini tidak kecil. Luasnya mencapai sekitar 34.690 meter persegi dan berada di kawasan strategis.
Lokasi ini mencakup Kelurahan Kebon Kacang dan Kebon Melati. Selain itu, batas wilayahnya jelas dan berada di titik vital kota.
Saat ini, sebagian lahan bahkan dimanfaatkan sebagai area parkir kendaraan operasional perusahaan ekspedisi swasta. Kondisi ini menunjukkan bahwa lahan tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi.
Versi Ahli Waris: Hak Lama Masih Berlaku
Di satu sisi, Hercules menjelaskan riwayat lahan berdasarkan perspektif ahli waris. Ia menyebut pihak swasta pernah menyewa lahan tersebut untuk operasional PT Aneka Beton.
Kemudian, masa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) berakhir pada 2017. Setelah itu, klaim kepemilikan kembali ke ahli waris.
“Jadi di sini, lahan ini bukan milik negara. Supaya masyarakat Indonesia biar tahu bahwa ‘Oh Hercules, ormas, preman menguasai lahan negara’. Tidak,” tegasnya.
Hingga kini, Sulaeman Effendi tetap menguasai lahan secara fisik.
Versi Pemerintah: Aset Negara untuk Rakyat
Namun demikian, pemerintah menyampaikan pandangan berbeda. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara.
Bahkan, ia telah menyiapkan rencana pembangunan.
“Tujuan saya mau membangun untuk rumah rakyat di sini. Jadi bukan untuk pengembang, dan sebagainya,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Hercules langsung menantang pemerintah untuk menunjukkan bukti.
“Kalau memang di sini barang ini punya negara, bawa bukti tunjuk di sini,” katanya.
Banyak Pihak Terlibat
Lebih lanjut, sengketa ini melibatkan banyak institusi. Gugatan mencakup PT KAI, Kementerian Perhubungan, Badan Pertanahan Nasional, Pemprov DKI Jakarta, hingga Polda Metro Jaya.
Akibatnya, konflik ini berkembang menjadi sengketa besar yang melibatkan kepentingan lintas sektor.
Twist: Pola Lama yang Terus Berulang
Jika ditarik lebih jauh, kasus ini tidak berdiri sendiri. Sebaliknya, konflik ini memperlihatkan pola lama dalam sengketa agraria di Indonesia.
Dokumen kolonial seperti Eigendom Verponding terus muncul dalam konflik modern. Di sisi lain, sistem hukum pertanahan belum sepenuhnya menyelesaikan tumpang tindih tersebut.
Jadi, ini bukan sekadar sengketa lahan. Ini cerminan celah sistem yang terus berulang.
Dampak ke Publik
Lalu, apa dampaknya buat kamu? Ketidakjelasan status lahan bisa menghambat pembangunan. Program rumah rakyat berpotensi tertunda.
Selain itu, konflik seperti ini bisa memicu ketegangan sosial. Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap hukum ikut teruji.
Analisis Tabooo
Negara berbicara soal legalitas. Ahli waris membawa sejarah. Sementara itu, GRIB hadir sebagai kekuatan advokasi.
Namun, publik melihat konflik yang sama berulang. Setiap pihak yakin dengan klaimnya. Akan tetapi, keputusan hukum belum keluar.
Satu hal yang perlu disorot, kalau semua merasa benar, kenapa konflik seperti ini tidak pernah benar-benar selesai?
Closing
Pengadilan akan menentukan status kepemilikan lahan ini. Namun, pertanyaan besarnya tetap ada.
Apakah ini soal hukum semata atau soal siapa yang paling kuat mempertahankan narasi? @dimas







