Kamis, September 17, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Tanah Abang Panas: Siapa yang Benar, Negara atau Klaim Ahli Waris?

by dimas
April 12, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on Facebook
Share on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall atau Hercules, secara terbuka menantang Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta Dirut PT KAI Bobby Rasyidin untuk membuktikan klaim kepemilikan lahan di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Kalau memang lahan ini milik negara, bawa buktinya, tunjukkan di sini. Kita kroscek sama-sama, dari mana hak pakainya, dari mana HPL-nya,” ujar Hercules, Jumat (10/4/2026).

Ia menegaskan pihaknya siap membuka seluruh data dan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi bersama semua pihak terkait.

GRIB Jaya Bantah Klaim Negara atas Lahan

Di sisi lain, Hercules menolak klaim yang menyebut lahan tersebut milik PT KAI maupun negara. Ia justru menegaskan bahwa tanah itu menjadi milik ahli waris Sulaeman Effendi.

“Tanah ini bukan punya kereta api,” tegasnya.

Ini Belum Selesai

Warung Mi dan Babi Sukoharjo Dibakar, 12 Saksi Diperiksa Polisi

TPNPB Klaim Tembak Sopir di Wamena-Nduga: Jalur Publik Jadi Zona Ancaman

Ia juga menjelaskan bahwa pihak swasta dan PT Aneka Beton pernah memanfaatkan lahan tersebut. Namun, menurutnya, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) berakhir pada 2017. Karena itu, ia menilai hak kepemilikan kembali kepada pihak asal setelah masa tersebut selesai.

GRIB Jaya Ajukan Jejak Dokumen 1923

GRIB Jaya merujuk Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari sebagai dasar klaim kepemilikan lahan.

Lahan seluas sekitar 34.690 meter persegi itu berada di kawasan strategis Bongkaran, Tanah Abang. Dokumen lama mencatat batas wilayah yang kini menjadi objek sengketa.

Selain itu, pihak Sulaeman Effendi mengaku memegang dokumen asli kepemilikan sebagai ahli waris yang sah.

Ahli Waris Bawa Sengketa ke Pengadilan

Seiring memanasnya konflik, ahli waris resmi membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 April 2026.

Mereka menggugat PT KAI, Menteri Perhubungan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, hingga Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, menegaskan pihaknya memilih jalur hukum karena perbedaan klaim tidak menemukan titik temu di luar pengadilan.

Pakar Hukum: Eigendom Tidak Lagi Jadi Bukti Utama

Di sisi hukum, advokat M. Ismak menegaskan bahwa Eigendom Verponding tidak lagi menjadi bukti utama kepemilikan sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.

Ia menjelaskan bahwa sistem hukum saat ini menempatkan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan utama. Sementara itu, dokumen kolonial hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses konversi hak.

Arsip Kolonial Berhadapan dengan Sistem Modern

Sengketa ini tidak lagi berhenti pada persoalan siapa yang menguasai lahan di Tanah Abang. Konflik ini justru mempertemukan dua sistem hukum yang bekerja dengan logika berbeda.

Sebagian pihak masih mengandalkan arsip kolonial sebagai dasar klaim. Di sisi lain, negara menjalankan sistem pertanahan modern berbasis sertifikasi resmi.

Akibatnya, sengketa bergeser dari sekadar perebutan lahan menjadi pertarungan otoritas dalam menentukan makna kepemilikan.

Ketidakpastian Menghambat Tata Kota

Di lapangan, sengketa berkepanjangan seperti ini menciptakan ketidakpastian ruang kota. Kondisi tersebut kerap menghambat proses perencanaan pembangunan.

Selain itu, tarik-menarik klaim juga menurunkan kepercayaan publik terhadap kepastian hukum pertanahan.

Pola Sengketa yang Berulang

Jika ditarik lebih jauh, kasus Tanah Abang menunjukkan pola yang berulang di berbagai daerah. Klaim historis muncul terlebih dahulu, lalu dokumen lama ikut digunakan sebagai dasar, sebelum sistem hukum modern masuk tanpa sinkronisasi penuh.

Sementara itu, nilai ekonomi lahan terus meningkat jauh lebih cepat dibanding kepastian hukum yang mengaturnya.

Oleh karena itu, pertanyaan pentingnya bukan hanya siapa pemilik lahan, tetapi juga mengapa pola sengketa serupa terus berulang tanpa solusi tuntas.

Tanah atau Sistem yang Belum Selesai?

Pada akhirnya, jika status tanah masih bisa diperdebatkan puluhan tahun kemudian, maka masalahnya tidak hanya terletak pada lahannya. Sebaliknya, sistem hukum pertanahan masih menyisakan celah yang belum sepenuhnya terselesaikan. @dimas

Tags: Jakarta PusatKonflik DuniaKriminal & Hukum

Kamu Melewatkan Ini

Tiga Demo di Jakarta Pusat: Dari Patung Kuda hingga Komnas HAM

Tiga Demo di Jakarta Pusat: Dari Patung Kuda hingga Komnas HAM

by dimas
Agustus 31, 2026

Tiga demo berlangsung di Jakarta Pusat hari ini, dari Patung Kuda hingga Komnas HAM, dengan isu berbeda dan potensi dampak...

Bambang Tewas di Pejompongan: Istri Minta Kasus Diusut Tuntas

Bambang Tewas di Pejompongan: Istri Minta Kasus Diusut Tuntas

by dimas
Agustus 29, 2026

Bambang Setiyawan tewas saat kericuhan di Pejompongan. Sang istri meminta kematiannya diusut tuntas melalui proses hukum yang berlaku. Tabooo.id -...

Kericuhan Pejompongan Makan Korban, Seorang Pedagang Cermin Tewas

Kericuhan Pejompongan Makan Korban, Seorang Pedagang Cermin Tewas

by Tabooo
Agustus 28, 2026

Kericuhan di Pejompongan, Jakarta Pusat, menelan korban jiwa. Bambang Setiawan (59), pedagang cermin asal Bendungan Hilir, meninggal setelah dianiaya saat...

Next Post
Odong-Odong: Ritual Kecil yang Bikin Anak Besar Hatinya

Odong-Odong: Ritual Kecil yang Bikin Anak Besar Hatinya

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id