• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Sabtu, Maret 28, 2026
  • Login
No Result
View All Result
tabooo.id
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
No Result
View All Result
tabooo.id
No Result
View All Result
Home News Nasional

KPK Buka Peluang Tahanan Rumah, Kasus Yaqut Jadi Sorotan Publik

Maret 22, 2026
in Nasional, News
A A
KPK Buka Peluang Tahanan Rumah, Kasus Yaqut Jadi Sorotan Publik

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (12/3/2026). (Foto istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bagi seluruh tahanan untuk mengajukan penahanan rumah. Pernyataan ini muncul setelah KPK mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rutan menjadi tahanan rumah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap tahanan memiliki hak yang sama untuk mengajukan permohonan.

“Permohonan bisa disampaikan, yang selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Minggu (22/3/2026).

Penyidik akan menelaah setiap permintaan sebelum mengambil keputusan. Pernyataan ini langsung memicu perhatian publik karena menyangkut perlakuan terhadap tersangka kasus korupsi.

Permohonan Keluarga Jadi Dasar Keputusan

KPK menjelaskan bahwa pengalihan penahanan Yaqut bukan karena alasan kesehatan. Keluarga mengajukan permohonan secara resmi, lalu penyidik memproses dan mengabulkannya sesuai ketentuan hukum.

Budi menegaskan bahwa penyidik memegang kewenangan penuh dalam menentukan jenis penahanan. Ia juga menekankan bahwa setiap perkara memiliki strategi penanganan berbeda, termasuk keputusan menahan atau mengalihkan penahanan.

Pengalihan tersebut mulai berlaku sejak Kamis, 19 Maret 2026 malam. Sebelumnya, penyidik telah menerima permohonan keluarga pada 17 Maret dan kemudian mengkajinya berdasarkan Undang-Undang KUHAP terbaru.

Hanya Sementara, Proses Hukum Tetap Berjalan

KPK memastikan bahwa status tahanan rumah ini bersifat sementara. Yaqut sebelumnya menjalani penahanan di rutan selama sekitar tujuh hari sejak 12 Maret 2026.

RelatedPosts

Trump Beri Ultimatum 48 Jam ke Iran untuk Buka Selat Hormuz

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi dalam Dua Gelombang

Penyidik tetap melanjutkan proses hukum tanpa hambatan. KPK menilai pengalihan penahanan tidak mengganggu penyidikan, melainkan bagian dari strategi penanganan perkara.

Kasus ini bermula setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Yaqut. Setelah itu, penyidik melanjutkan pemeriksaan dan menetapkannya sebagai tersangka.

Kasus Korupsi Haji dan Dampak Besar

KPK menjerat Yaqut dengan pasal korupsi yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kuota haji. Lembaga antirasuah tersebut memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.

Angka ini bukan sekadar statistik. Dugaan korupsi kuota haji menyentuh langsung kepentingan masyarakat, terutama calon jemaah yang menunggu bertahun-tahun untuk berangkat. Ketika kuota diduga disalahgunakan, kepercayaan publik terhadap sistem penyelenggaraan haji ikut tergerus.

Publik Menguji Konsistensi Penegakan Hukum

Keputusan pengalihan penahanan ini membuka ruang perdebatan. Di satu sisi, KPK menjalankan prosedur hukum yang memberi hak kepada tersangka. Di sisi lain, publik menuntut konsistensi dan ketegasan dalam menangani kasus korupsi.

Bagi masyarakat, terutama mereka yang terdampak langsung oleh panjangnya antrean haji, isu ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal keadilan. Ketika kasus menyangkut ratusan miliar rupiah dan kepentingan umat, setiap keputusan hukum akan selalu berada di bawah sorotan.

Pada akhirnya, keputusan ini mengingatkan satu hal hukum memang memberi ruang prosedur, tetapi kepercayaan publik menuntut lebih dari sekadar prosedur. @dimas

Tags: AntiHajihukumIndonesiaKasusKeadilankorupsikpkKUHAPKuota HajiPemerintahanPenegakanPublikTahanan RumahtransparansiYaqut Cholil Qoumas

Recommended

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

6 bulan ago
Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

4 bulan ago

Popular News

  • Prabowo Suruh Bahlil Berburu Minyak, Ada Apa Sebenarnya?

    Prabowo Suruh Bahlil Berburu Minyak, Ada Apa Sebenarnya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AI Kuasai Musik, Cuan Lari ke Mana?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Internet Bisa Mati Gara-Gara Iran? Cek Faktanya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Terlalu kuat atau Saint kitts yang lemah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cantik Itu Luka: Ketika Kecantikan Jadi Kutukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
PT Tabooo Network Indonesia

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Life
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Talk
  • Vibes

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.