Tabooo.id: Nasional – Ruang konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026) siang, terlihat berbeda dari biasanya. Biasanya polisi menghadirkan tersangka berompi oranye di depan kamera. Namun kali ini tidak ada wajah pelaku, tidak ada borgol, dan tidak ada pengakuan.
Sebagai gantinya, aparat menata uang tunai senilai Rp58,1 miliar di atas meja panjang. Pecahan Rp100.000 tersusun rapi hingga membentuk gunungan uang hasil praktik judi online.
Bagi publik, pemandangan itu bukan sekadar barang bukti. Tumpukan uang tersebut menunjukkan bagaimana ekonomi bayangan dari perjudian digital terus bergerak cepat dan sulit dilacak.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita uang tersebut dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online.
Namun satu hal langsung memicu pertanyaan publik tidak ada tersangka yang ditampilkan.
Polisi Mengejar Uang, Bukan Pelaku
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa penyidik menjalankan proses hukum berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013.
Melalui aturan ini, aparat dapat menyita dan mengeksekusi harta yang berkaitan dengan tindak pidana meskipun penyidik belum menetapkan pelaku secara langsung. Dengan kata lain, penyidik fokus mengejar aliran uang, bukan sekadar memburu individu.
“Hari ini kami merilis sekaligus mengeksekusi harta rampasan negara yang berasal dari TPPU dengan tindak pidana asal perjudian online,” ujar Himawan.
Setelah proses eksekusi selesai, penyidik menyerahkan seluruh uang tersebut kepada Kejaksaan Agung agar jaksa segera menyetorkannya ke kas negara.
Pendekatan ini memotong sumber dana kejahatan. Tanpa aliran uang, jaringan judi online akan kehilangan bahan bakarnya.
Jaksa Langsung Setor ke Kas Negara
Jaksa Utama Pratama pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Muttaqin Harahap, menegaskan bahwa perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, jaksa langsung memproses uang rampasan tersebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Perkara ini sudah inkracht. Hari ini kami menerima sekitar Rp58 miliar lebih dan langsung menyetorkannya ke kas negara,” kata Muttaqin.
Ia juga menilai penyetoran tersebut menunjukkan kerja sama erat antara penyidik Polri dan jaksa eksekutor dalam memulihkan aset hasil kejahatan finansial.
Dengan langkah ini, negara tidak hanya menghukum pelaku. Negara juga berusaha menarik kembali uang yang sempat berputar dalam sistem keuangan ilegal.
Rekening Nominee Menyamarkan Aliran Dana
Meski uang puluhan miliar berhasil disita, publik tetap bertanya di mana pelakunya?
Himawan menjelaskan bahwa jaringan judi online sering menggunakan rekening nominee. Dalam praktiknya, pelaku meminjam identitas orang lain untuk membuka rekening bank.
Akibatnya, pelaku utama tidak pernah muncul dalam transaksi.
Selain itu, operator judi online menjalankan pola transaksi layering, yaitu memindahkan dana melalui banyak rekening untuk menyamarkan jejak uang.
Analisis dari PPATK menemukan pola transaksi berlapis yang menunjukkan aliran dana dari berbagai rekening sebelum akhirnya terdeteksi sebagai bagian dari jaringan perjudian online.
“Rekening-rekening ini tidak dipakai langsung oleh pelaku. Mereka hanya menjadi rekening perantara atau nominee,” jelas Himawan.
Karena pola ini, penyidik lebih mudah membuktikan keterkaitan uang dengan kejahatan dibanding membuktikan identitas pelaku utama.
Perang Melawan Industri Judol
Kasus ini kembali membuka persoalan besar industri judi online di Indonesia terus tumbuh meski pemerintah melarangnya.
Banyak situs perjudian beroperasi dari luar negeri. Mereka memanfaatkan server asing, sistem pembayaran digital, dan jaringan rekening perantara di dalam negeri.
Untuk melawan fenomena ini, Polri menjalankan tiga pendekatan.
Pertama, aparat melakukan edukasi publik agar masyarakat tidak mudah tergoda oleh promosi judi online.
Kedua, aparat bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir situs perjudian.
Ketiga, aparat melakukan penegakan hukum, termasuk penelusuran transaksi dan penyitaan aset.
Namun praktik di lapangan menunjukkan pertarungan ini tidak mudah. Setiap kali pemerintah memblokir satu situs, operator judi segera membuka situs baru dengan nama berbeda.
Industri ini bergerak cepat, licin, dan sulit dihentikan.
Ratusan Miliar Masih Diburu
Yang lebih mengejutkan, uang Rp58,1 miliar hanya bagian kecil dari total dana yang sedang diselidiki.
Analisis transaksi dari PPATK menemukan potensi aliran dana hingga Rp255 miliar yang terkait dengan jaringan judi online.
Penyidik baru mengeksekusi sebagian kecil dari dana tersebut.
“Total yang kami tindaklanjuti sekitar Rp255 miliar. Hari ini baru Rp58 miliar. Sisanya masih dalam proses hukum,” ujar Himawan.
Artinya, tumpukan uang di Mabes Polri kemungkinan hanya bagian kecil dari jaringan transaksi yang jauh lebih besar.
Rakyat Jadi Korban Terbesar
Di balik angka miliaran rupiah itu, ada dampak sosial yang jauh lebih luas.
Korban terbesar judi online bukan bandar besar, melainkan masyarakat biasa: pekerja dengan gaji pas-pasan, anak muda yang terlilit utang digital, hingga keluarga yang kehilangan tabungan.
Banyak pemain berharap keberuntungan instan. Namun sistem perjudian dirancang agar operator selalu menang.
Akibatnya, uang masyarakat terus mengalir ke jaringan ilegal.
Dalam skala nasional, praktik ini juga menggerus ekonomi. Dana masyarakat tidak masuk ke sektor produktif, tetapi menghilang ke sistem keuangan gelap.
Uang Lebih Mudah Ditangkap daripada Pelaku
Kasus Rp58,1 miliar menunjukkan strategi baru aparat memburu uang lebih dulu.
Pendekatan ini memang efektif untuk memutus aliran dana. Namun publik tetap menunggu langkah berikutnya.
Jika aparat hanya menyita uang tanpa menemukan dalang utama, industri judi online akan tetap beroperasi.
Sementara itu, negara boleh saja terus mengumpulkan uang rampasan dari jaringan perjudian.
Namun pertanyaan besarnya tetap sama apakah menyita uang cukup untuk menghentikan mesin judi online yang terus berputar? @dimas





