Tabooo.id: Nasional – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq melangkah cepat keluar dari ruang pemeriksaan di Semarang, Rabu (4/3/2026) siang. Rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membungkus tubuhnya. Kerudung hitam ia tarik menutup sebagian wajah. Petugas KPK menggiringnya menuju mobil tahanan, sementara kamera wartawan merekam setiap detik momen itu.
Namun di tengah situasi tersebut, Fadia langsung menyampaikan bantahan. Ia menolak tudingan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret namanya.
“Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil,” ujarnya.
Bantahan di Tengah Proses Hukum
Menurut Fadia, tim KPK mengamankannya saat ia berada di sebuah rumah bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Ia menegaskan bahwa pertemuan itu hanya membahas ketidakhadirannya dalam agenda program Makan Bergizi Gratis (MBG). Karena itu, ia kembali menyangkal tuduhan menerima uang atau barang bukti apa pun.
Ia juga membantah keterlibatan pribadinya dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan. Fadia menyatakan perusahaan yang disebut dalam kasus tersebut milik keluarga, bukan miliknya. Selain itu, ia memastikan tidak ada kepala dinas yang menerima uang dalam peristiwa tersebut.
Meski begitu, proses hukum tetap berjalan. Fadia menyatakan akan berdiskusi dengan kuasa hukumnya dan mempertimbangkan langkah praperadilan. Dengan demikian, ia menyiapkan perlawanan melalui jalur hukum untuk membuktikan klaimnya.
KPK Ungkap Dugaan Pengaturan Tender
Sementara itu, KPK memaparkan kronologi penindakan. Pada Selasa (3/3/2026) dini hari, tim penyidik mengamankan Fadia bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang. Setelah itu, penyidik langsung membawa mereka ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Tak berhenti di situ, KPK juga menangkap 11 orang lain, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan HM Yulian Akbar. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik menelusuri dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, khususnya proyek outsourcing di sejumlah dinas.
Menurut KPK, oknum tertentu mengatur proses tender agar perusahaan tertentu memenangkan proyek. Para penyidik menduga pelaku menyusun skema yang mengarahkan pemenang sejak awal. Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut secara langsung merusak sistem persaingan usaha dan menggerus anggaran publik.
Dampak Langsung bagi Masyarakat
Kasus ini tidak hanya mengguncang kantor bupati. Kasus ini juga menyentuh masyarakat Pekalongan secara langsung. Proyek outsourcing menyangkut layanan dasar, mulai dari tenaga kebersihan hingga dukungan administrasi perkantoran. Ketika pejabat mengatur tender untuk kepentingan tertentu, kualitas layanan publik berisiko menurun.
Selain itu, pelaku usaha lokal yang tidak memiliki akses kedekatan kekuasaan bisa tersingkir. Mereka kehilangan peluang bersaing secara sehat. Pada akhirnya, masyarakat yang menanggung dampaknya melalui layanan yang melemah dan potensi pemborosan anggaran daerah.
Di tengah semua itu, publik kembali menghadapi ironi lama. Slogan antikorupsi kerap menghiasi baliho kampanye dan pidato politik. Namun ketika aparat penegak hukum bergerak, realitas justru berbicara lain.
Kini KPK mengklaim memiliki bukti awal yang cukup, sementara Fadia bersikeras tidak bersalah. Proses hukum akan menguji kedua klaim tersebut. Akan tetapi, satu hal sudah pasti: setiap kali rompi oranye dikenakan pejabat publik, kepercayaan masyarakat kembali terkikis.
Dan seperti biasa, rakyat hanya bisa berharap agar janji bersih dari korupsi tidak berhenti sebagai slogan, melainkan benar-benar menjadi komitmen yang dijaga, bukan sekadar diucapkan. @dimas




