Tabooo.id: Nasional – Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua produk Amerika Serikat (AS) bebas sertifikasi halal saat masuk ke pasar domestik. Pernyataan ini muncul setelah Indonesia dan AS menandatangani kesepakatan dagang terkait tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa makanan dan minuman asal AS tetap wajib bersertifikat halal. Produk yang mengandung bahan non-halal harus mencantumkan label non-halal. Kebijakan ini bertujuan melindungi konsumen dan memastikan masyarakat memperoleh informasi jelas mengenai produk yang mereka konsumsi.
“Hanya kategori tertentu yang dibebaskan dari sertifikasi, seperti kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lain. Meski demikian, semua produk harus memenuhi standar mutu, good manufacturing practice, dan mencantumkan informasi konten secara rinci,” ujar Haryo, pada Minggu (22/2/2026).
Mutual Recognition Agreement Memperkuat Pasar Halal
Indonesia dan AS juga telah menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS. Haryo menegaskan, label halal yang diterbitkan di AS kini dapat langsung diakui di Indonesia.
“Kerja sama ini penting karena permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi terus meningkat, terutama untuk daging dan barang konsumsi lainnya,” tegasnya.
Dengan mekanisme ini, konsumen tetap terlindungi, dan importir AS bisa menyesuaikan logistik serta regulasi dengan lebih efisien.
Transfer Data Lintas Negara Tetap Aman
ART juga mengatur transfer data lintas negara secara terbatas. Haryo menegaskan, semua pemindahan data tetap mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Data yang dipindahkan meliputi informasi penting untuk bisnis, sistem aplikasi, dan layanan digital.
“Pemerintah tidak menyerahkan kedaulatan data. Proses pemindahan, baik fisik maupun digital, tetap berjalan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengurangi hak-hak warga negara,” jelas Haryo.
Dampak Bagi Konsumen dan Industri
Kebijakan ini menguntungkan konsumen karena mereka tetap menerima produk halal yang aman dan lengkap informasinya. Perusahaan manufaktur, e-commerce, dan penyedia layanan digital juga mendapat kepastian hukum untuk mengelola logistik, data, dan investasi.
Selain itu, kepastian transfer data memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan. Investor global kini bisa membangun pusat data, infrastruktur cloud, dan layanan digital lainnya dengan aman dan terstruktur.
Refleksi Akhir
Kesepakatan dagang ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen dan keamanan data bisa berjalan seiring efisiensi bisnis. Namun, publik tetap harus waspada. Regulasi yang jelas sekalipun tetap membutuhkan pengawasan ketat, agar tidak berubah menjadi “surat izin bebas kontroversi”. @dimas




