Minggu, Agustus 23, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Indonesia Tegaskan Sertifikasi Halal Tetap Berlaku untuk Produk AS

by dimas
Februari 23, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on Facebook
Share on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua produk Amerika Serikat (AS) bebas sertifikasi halal saat masuk ke pasar domestik. Pernyataan ini muncul setelah Indonesia dan AS menandatangani kesepakatan dagang terkait tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa makanan dan minuman asal AS tetap wajib bersertifikat halal. Produk yang mengandung bahan non-halal harus mencantumkan label non-halal. Kebijakan ini bertujuan melindungi konsumen dan memastikan masyarakat memperoleh informasi jelas mengenai produk yang mereka konsumsi.

“Hanya kategori tertentu yang dibebaskan dari sertifikasi, seperti kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lain. Meski demikian, semua produk harus memenuhi standar mutu, good manufacturing practice, dan mencantumkan informasi konten secara rinci,” ujar Haryo, pada Minggu (22/2/2026).

Mutual Recognition Agreement Memperkuat Pasar Halal

Indonesia dan AS juga telah menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS. Haryo menegaskan, label halal yang diterbitkan di AS kini dapat langsung diakui di Indonesia.

“Kerja sama ini penting karena permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi terus meningkat, terutama untuk daging dan barang konsumsi lainnya,” tegasnya.

Ini Belum Selesai

Bukan Cuma Soal Motor, Ketika Komunitas Jadi Tempat Mencari Arah

Desa Adat Sade Terbakar, Ratusan Rumah Sasak Ludes dalam Semalam

Dengan mekanisme ini, konsumen tetap terlindungi, dan importir AS bisa menyesuaikan logistik serta regulasi dengan lebih efisien.

Transfer Data Lintas Negara Tetap Aman

ART juga mengatur transfer data lintas negara secara terbatas. Haryo menegaskan, semua pemindahan data tetap mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Data yang dipindahkan meliputi informasi penting untuk bisnis, sistem aplikasi, dan layanan digital.

“Pemerintah tidak menyerahkan kedaulatan data. Proses pemindahan, baik fisik maupun digital, tetap berjalan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengurangi hak-hak warga negara,” jelas Haryo.

Dampak Bagi Konsumen dan Industri

Kebijakan ini menguntungkan konsumen karena mereka tetap menerima produk halal yang aman dan lengkap informasinya. Perusahaan manufaktur, e-commerce, dan penyedia layanan digital juga mendapat kepastian hukum untuk mengelola logistik, data, dan investasi.

Selain itu, kepastian transfer data memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan. Investor global kini bisa membangun pusat data, infrastruktur cloud, dan layanan digital lainnya dengan aman dan terstruktur.

Refleksi Akhir

Kesepakatan dagang ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen dan keamanan data bisa berjalan seiring efisiensi bisnis. Namun, publik tetap harus waspada. Regulasi yang jelas sekalipun tetap membutuhkan pengawasan ketat, agar tidak berubah menjadi “surat izin bebas kontroversi”. @dimas

Tags: ARTASDigitalEkonomi IndonesiaIndustriInvestasiKonsumenNasionalPerlindunganProdukSertifikasi

Kamu Melewatkan Ini

Negara Menguasai Sumber Daya, Rakyat Dapat Apa?

Negara Menguasai Sumber Daya, Rakyat Dapat Apa?

by dimas
Agustus 23, 2026

Negara memiliki mandat untuk menguasai sumber daya strategis. Namun, mandat itu bukan sekadar soal izin, regulasi, atau kepemilikan. Ukuran akhirnya...

Pasal 33 UUD 1945: Ekonomi Indonesia Milik Siapa?

Pasal 33 UUD 1945: Ekonomi Indonesia Milik Siapa?

by dimas
Agustus 22, 2026

Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar aturan ekonomi, tetapi tentang pengelolaan sumber daya, distribusi kekayaan, dan kemakmuran rakyat. Tabooo.id -...

Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Investasi

Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Investasi

by eko
Agustus 21, 2026

Ruben Onsu jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi. Polisi mengungkap kronologi perkara yang bermula dari tawaran usaha. Tabooo.id:...

Next Post
Tim Sparta Polresta Surakarta Gagalkan Perang Sarung Remaja di Jalan Veteran

Tim Sparta Polresta Surakarta Gagalkan Perang Sarung Remaja di Jalan Veteran

Madilog Series

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026

Marx Series

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id