Jumat, September 18, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Oknum Brimob Tual ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar

by dimas
Februari 21, 2026
in Reality, Regional
A A
Home Reality
Share on Facebook
Share on Twitter

Tabooo.id: Regional – Polres Tual, Maluku, menetapkan Bripda MS, anggota Brimob, sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan pelajar berinisial AT (14). Korban, siswa madrasah tsanawiyah, meninggal setelah MS mengayunkan helm taktis yang mengenai pelipisnya saat patroli Brimob di Kota Tual dan Maluku Tenggara, Kamis (19/2/2026) dini hari.

Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menegaskan bahwa penyidikan kini masuk tahap sidik.

“Kami menangani perkara ini transparan, sehingga publik berhak mengetahui seluruh prosesnya,” tegasnya.

Jalur Hukum Paralel: Pidana dan Kode Etik

Polres Tual menangani kasus pidana, sementara Bidpropam Polda Maluku memeriksa pelanggaran kode etik MS. Sabtu pagi, polisi menerbangkan MS ke Ambon untuk pemeriksaan kode etik. Setelah itu, MS kembali ke Tual untuk melanjutkan proses pidana.

Kapolres menekankan bahwa kedua proses berjalan paralel. Dengan demikian, tersangka menghadapi konsekuensi hukum negara sekaligus disiplin internal kepolisian. Polres Tual telah mengirim SP2HP kepada keluarga korban, sementara SPDP dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2/2026).

Ini Belum Selesai

Pemerintah Tarik 25 Merek Beras Fortifikasi, Ada Apa?

Bakar Sampah Berujung Kebakaran Kabel PT Sangsaka di Bantul

Penyidikan dan Ancaman Hukum

Kasat Reskrim Polres Tual, Aji Prakoso, menyatakan bahwa polisi memeriksa 14 saksi dari korban dan terlapor. Selanjutnya, keterangan mereka menjadi dasar penetapan tersangka. Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Selain itu, MS juga menghadapi Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional karena penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Kronologi Tragis

Patroli Brimob menggunakan kendaraan taktis di Kompleks Mangga Dua, Langgur, sekitar pukul 02.00 WIT. Kemudian, mereka bergerak ke Desa Fiditan setelah menerima laporan warga soal dugaan pemukulan. Saat tiba di lokasi, MS mengayunkan helm taktis untuk memberi isyarat kepada dua sepeda motor yang melaju cepat. Helm itu mengenai pelipis kanan korban sehingga AT terjatuh telungkup.

Polisi segera membawa korban ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur. Namun pukul 13.00 WIT, AT meninggal dunia. Akibatnya, keluarga korban langsung mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan, sehingga polisi menahan MS pada hari yang sama.

Kapolda Maluku Tegas

Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan pihaknya bersikap tegas.

“Proses pidana berjalan, proses kode etik berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksi jelas dan tegas,” tambahnya.

Selanjutnya, ia memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam melakukan investigasi mendalam dan menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga korban.

“Musibah ini menjadi perhatian serius kami, sehingga kami akan menanganinya sungguh-sungguh,” ujarnya.

Dampak pada Masyarakat

Korban AT jelas paling dirugikan. Selain itu, keluarga dan warga juga kehilangan rasa aman terhadap aparat. Insiden ini menimbulkan pertanyaan serius bagaimana aparat yang seharusnya melindungi justru menjadi ancaman bagi warga?

Jika hukum dan kode etik dijalankan tegas, masyarakat bisa menarik napas lega. Namun jika tidak, tragedi ini menjadi bukti pahit bahwa keadilan sering berjalan di jalur berbeda dari moral publik. @dimas

Tags: BrimobKeadilankorbanKriminal & HukumMalukumasyarakatPelajarPenganiayaanPidanasiaga

Kamu Melewatkan Ini

Kemhan Klarifikasi: 121 Pelajar Bela Negara, Bukan Komcad, Bukan Hukuman Demo, Lalu?

Kemhan Klarifikasi: 121 Pelajar Bela Negara, Bukan Komcad, Bukan Hukuman Demo, Lalu?

by teguh
September 11, 2026

Kementerian Pertahanan (Kemhan) Klarifikasi dan menegaskan program pembinaan Bela Negara bagi 121 pelajar bukan hukuman atas aksi demonstrasi 27/08/2026. Tabooo.id:...

Pelanggaran HAM dan Kekuasaan: Mengapa Keadilan Terus Tertunda?

Pelanggaran HAM dan Kekuasaan: Mengapa Keadilan Terus Tertunda?

by dimas
September 1, 2026

Pelanggaran HAM dan kekuasaan terus berhadapan dengan persoalan impunitas. Mengapa keadilan bagi korban tak kunjung tuntas? Tabooo.id - Ada perkara...

Video Viral Brimob dan GRIB Jaya: Patroli atau Pengawalan?

Video Viral Brimob dan GRIB Jaya: Patroli atau Pengawalan?

by dimas
Agustus 31, 2026

Video viral menampilkan iring-iringan Brimob dan rombongan diduga GRIB Jaya. Polisi membantah pengawalan dan menyebutnya patroli. Tabooo.id - Malam setelah...

Next Post
Gedung Cerutu, Seabad Cerita Kota yang Tersimpan di Batu Bata

Gedung Cerutu, Seabad Cerita Kota yang Tersimpan di Batu Bata

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id