Tabooo.id: Kriminal – Nama AKBP Didik Putra Kuncoro pernah berdiri di barisan terdepan sebagai penegak hukum. Kini, mantan Kapolres Bima Kota itu justru menghadapi ancaman pidana seumur hidup setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka kasus narkoba.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa ancaman hukuman terhadap Didik bukan perkara ringan. Ia mengatakan, mantan perwira menengah Polri tersebut menghadapi ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 2 miliar.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp 2 miliar rupiah,” ujar Isir di Mabes Polri, pada Minggu (15/2/2026).
Selain itu, penyidik juga menjerat Didik dengan pasal lain yang membawa ancaman tambahan hingga lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Kasus ini langsung menyedot perhatian publik karena melibatkan sosok yang sebelumnya memegang kewenangan penegakan hukum.
Koper Narkoba Membuka Jalan Kasus
Sebuah koper menjadi awal terbongkarnya kasus ini. Penyidik menemukan koper tersebut di rumah Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Saat memeriksanya, aparat menemukan berbagai jenis narkoba di dalamnya.
Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, aprazolam, happy five, serta ketamin seberat lima gram.
Temuan ini kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan Didik.
Bareskrim Polri bergerak cepat. Penyidik menetapkan Didik sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 609 KUHP serta Pasal 62 UU Psikotropika.
Langkah tersebut menjadi pukulan keras bagi citra internal kepolisian.
Sidang Etik Menentukan Nasib Karier
Didik tidak hanya menghadapi proses pidana. Ia juga harus menjalani sidang etik yang akan menentukan masa depan kariernya.
Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Polri menjadwalkan sidang tersebut pada 19 Februari 2026.
Sidang ini berpotensi menjatuhkan sanksi paling berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat.
Irjen Isir menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi perlakuan khusus kepada siapa pun, termasuk perwira mereka sendiri.
Ia menekankan komitmen institusi untuk memberantas narkoba tanpa pengecualian.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” tegasnya.
Kepercayaan Publik di Titik Ujian
Kasus ini tidak hanya menghantam Didik secara pribadi. Peristiwa ini juga mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Selama ini, masyarakat memandang polisi sebagai simbol penegakan hukum. Namun, ketika seorang perwira justru terlibat dalam kasus narkoba, publik mulai mempertanyakan integritas institusi tersebut.
Irjen Isir mengakui bahwa kepercayaan publik menjadi modal utama kepolisian.
Karena itu, ia memastikan Polri akan menindak tegas siapa pun yang merusak kredibilitas institusi.
Ia juga menambahkan bahwa pimpinan Polri tidak akan memberikan impunitas.
“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya,” tambahnya.
Pernyataan ini menjadi pesan penting, terutama di tengah sorotan publik terhadap gaya hidup sebagian aparat.
Ujian Besar bagi Institusi
Kasus ini membawa dampak luas bagi masyarakat dan institusi kepolisian.
Masyarakat selama ini menggantungkan harapan pada aparat penegak hukum. Namun, dugaan keterlibatan aparat dalam narkoba berpotensi mengikis kepercayaan tersebut.
Di sisi lain, kasus ini menjadi ujian serius bagi Polri. Institusi tersebut harus membuktikan keseriusannya dalam membersihkan internal.
Kasus ini juga mengirim pesan tegas kepada anggota Polri lainnya bahwa jabatan tidak memberikan kekebalan hukum.
Bagi masyarakat, peristiwa ini memperlihatkan kenyataan pahit narkoba tidak hanya beredar di jalanan, tetapi juga bisa menembus lingkar kekuasaan.
Kini, publik menunggu jawaban paling mendasar apakah hukum benar-benar berdiri tegak, bahkan ketika yang diadili adalah mereka yang dulu menegakkannya. @dimas




