Tabooo.id: Regional – Perang melawan rokok ilegal di Jawa Timur kembali menunjukkan skalanya. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun memusnahkan total 8,6 juta batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang 2025, pada Selasa (23/12/2025) siang. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cermin besarnya peredaran rokok tanpa pita cukai yang masih menggerogoti penerimaan negara.
Kepala Bea Cukai Madiun, P Yoga Jogyastara, menegaskan bahwa penindakan paling sering terjadi di ruas jalan tol. Jalur cepat yang seharusnya memperlancar distribusi logistik justru berubah menjadi lintasan favorit pengangkut rokok ilegal.
“Paling banyak penindakan kami lakukan di jalan tol. Dari keterangan pengangkut, sebagian besar rokok ilegal berasal dari Madura,” tegas Yoga.
Target Terlampaui, Kerugian Negara Masih Menganga
Sepanjang 2025, Bea Cukai Madiun mencatat 108 kasus peredaran rokok ilegal. Dari kasus-kasus tersebut, petugas menyita 8,68 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang mencapai Rp 11 miliar. Negara, kata Yoga, berpotensi kehilangan penerimaan hingga Rp 7,8 miliar akibat praktik ini.
Ironisnya, capaian penindakan justru melampaui target. Bea Cukai Madiun awalnya membidik empat juta batang rokok ilegal untuk diberantas. Namun realisasi di lapangan menembus dua kali lipat.
“Target kami empat juta batang, tapi realisasinya lebih dari delapan juta batang rokok ilegal,” jelas Yoga.
Pemusnahan rokok ilegal tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni TPA Selopuro, Ngawi, serta fasilitas pengolahan limbah PT Hijau Alam Nusantara di Mojokerto.
Modus Bergeser: Dari Jalan Raya ke Dunia Digital
Meski penindakan meningkat, pelaku peredaran rokok ilegal tidak tinggal diam. Yoga mengungkapkan bahwa modus distribusi kini semakin beragam. Jika sebelumnya pengangkutan melalui jalur darat mendominasi, kini transaksi daring dan pengiriman lewat jasa ekspedisi mulai marak.
Perubahan pola ini memaksa Bea Cukai menyesuaikan strategi pengawasan. Petugas tidak hanya mengawasi jalur fisik, tetapi juga memperketat pemantauan distribusi berbasis digital.
“Kami akan meningkatkan pengawasan karena modusnya sudah bergeser, tidak lagi hanya lewat kendaraan di jalan,” tambahnya.
Denda Lebih Dipilih, Penyidikan Masih Terbatas
Dari ratusan kasus yang terungkap, Bea Cukai Madiun baru membawa empat perkara ke tahap penyidikan. Jumlah ini tergolong kecil, bukan karena lemahnya penegakan hukum, melainkan karena banyak pelaku memilih menyelesaikan perkara melalui mekanisme denda administratif.
Situasi ini menimbulkan dilema. Di satu sisi, negara tetap memperoleh pemasukan dari denda. Namun di sisi lain, efek jera terhadap pelaku besar peredaran rokok ilegal kerap dipertanyakan.
Siapa Diuntungkan, Siapa Dirugikan?
Peredaran rokok ilegal jelas menguntungkan pelaku dan jaringan distribusinya. Mereka menikmati margin keuntungan tinggi karena tidak menanggung beban cukai. Sebaliknya, negara dirugikan karena kehilangan penerimaan, sementara industri rokok legal harus bersaing tidak sehat.
Masyarakat pun ikut terdampak. Rokok ilegal beredar tanpa pengawasan standar kualitas dan kesehatan, sementara penerimaan negara yang seharusnya kembali ke publik justru bocor di jalur gelap distribusi.
Yoga mengakui bahwa penindakan saja tidak cukup. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli maupun menjual produk tanpa pita cukai.
Selama keuntungan masih besar dan permintaan tetap ada, rokok ilegal akan terus mencari celah. Pertanyaannya kini bukan lagi seberapa banyak yang dimusnahkan, melainkan seberapa serius negara dan masyarakat mau memutus mata rantai bisnis ilegal yang diam-diam terus menyala di balik asap rokok murah. @dimas




