20 Ribu buruh ke DPR mengawal RUU Ketenagakerjaan. Mereka menuntut kepastian kerja, upah layak, perlindungan, dan penguatan hak pekerja.
Tabooo.id: Jakarta – Sekitar 20 ribu buruh bergerak menuju Gedung DPR RI, Selasa, 29 September 2026. Mereka datang untuk mengawal pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang memasuki tahap penting.
Massa Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) berasal dari Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan sejumlah wilayah lain. Mereka dijadwalkan berkumpul di bawah flyover Taman Ria Senayan sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah itu, massa bergerak menuju kompleks parlemen.
Ketua Umum KASBI Sunarno mengatakan aksi tersebut bertujuan mengawal isi aturan ketenagakerjaan. Buruh ingin aspirasi mereka masuk dalam pembahasan RUU.
“Kami akan melakukan aksi pengawalan agar UU Perlindungan Ketenagakerjaan berpihak kepada kaum buruh,” kata Sunarno.
Aksi ini tidak muncul secara tiba-tiba. Sepanjang September, KBPBI terus mendorong DPR dan pemerintah mengubah sejumlah substansi dalam draf RUU. Buruh sebelumnya juga mendesak DPR merespons usulan mereka secara konkret.
PKWT Jadi Salah Satu Titik Panas
Salah satu persoalan utama menyangkut Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT. Buruh meminta pemerintah dan DPR membatasi masa kerja kontrak maksimal satu tahun.
Skemanya terdiri atas dua kontrak. Masing-masing kontrak berlangsung selama enam bulan.
“Kami masih menginginkan agar PKWT itu maksimal hanya satu tahun, atau dua kali kontrak, yaitu enam bulan ditambah enam bulan,” ujar Sunarno.
KBPBI juga meminta PKWT hanya berlaku untuk jenis pekerjaan atau industri tertentu. Mereka menilai perusahaan tidak seharusnya menggunakan status kontrak secara bebas untuk berbagai jenis pekerjaan.
Masalahnya tidak berhenti pada durasi kontrak. Sistem kerja yang terlalu fleksibel juga berkaitan dengan posisi tawar pekerja.
Sunarno menilai pekerja kontrak dan outsourcing menghadapi risiko PHK atau mutasi. Kondisi tersebut, menurut dia, ikut membuat sebagian pekerja enggan bergabung dengan serikat.
“Karena kami juga melihat dengan banyaknya sistem kerja kontrak dan outsourcing ini, banyak buruh yang tidak lagi mau berserikat,” jelas Sunarno.
Outsourcing, Pemagangan dan Upah
KBPBI juga menyoroti sistem outsourcing. Mereka meminta praktik labor supply dibatasi dan tidak berkembang tanpa kontrol.
Untuk pekerjaan subkontrak, buruh mendorong pembatasan yang lebih ketat. Mereka juga mengusulkan status pekerja tetap atau PKWT maksimal satu tahun bagi pekerja pada perusahaan subkontrak.
Rudi HB Daman dari GSBI sebelumnya menyoroti persoalan pemagangan. Ia menilai skema tersebut berpotensi menjadi ruang praktik upah murah dan outsourcing. KBPBI kemudian mendorong pembatasan pemagangan hanya untuk kepentingan pendidikan.
Selain itu, buruh membawa persoalan pengupahan. Mereka meminta sistem upah memberikan kepastian dan menjamin penghasilan yang layak.
Tuntutan tersebut memperlihatkan bahwa perdebatan RUU tidak hanya berkutat pada satu pasal. Buruh mempersoalkan desain hubungan kerja secara lebih luas.
11 Tuntutan Dibawa ke Parlemen
Dalam aksi 29 September, KBPBI membawa 11 tuntutan.
Pertama, mereka meminta RUU Perlindungan Ketenagakerjaan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi buruh.
Kedua, mereka menuntut kepastian kerja serta penghentian eksploitasi pekerja outsourcing dan kontrak. Mereka juga menyoroti potensi penyalahgunaan sistem pemagangan.
Ketiga, buruh meminta sistem pengupahan yang layak dan lebih jelas.
Keempat, mereka meminta perlindungan bagi pekerja platform, pekerja media, pengemudi ojek daring, serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
Kelima, mereka menuntut perlindungan hak pesangon dan pencegahan PHK sepihak.
Keenam, buruh mendorong penguatan serikat pekerja dan kebebasan berserikat.
Ketujuh, mereka meminta keselamatan dan kesehatan kerja menjadi bagian penting dalam pembangunan.
Kedelapan, mereka mendorong sanksi serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja.
Kesembilan, mereka meminta perlindungan bagi pekerja perempuan, termasuk persoalan cuti menstruasi.
Kesepuluh, mereka mendorong kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan kelompok pekerja rentan.
Kesebelas, mereka meminta program peningkatan keterampilan dan pelatihan ulang menghadapi otomatisasi serta perubahan teknologi.
Target Oktober Membuat Waktu Makin Sempit
DPR sebelumnya menyatakan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ditargetkan selesai pada Oktober 2026. Di sisi lain, sejumlah perbedaan pandangan antara kelompok buruh dan pengusaha masih muncul.
Buruh sendiri memperoleh informasi bahwa pengesahan dapat berlangsung pada awal Oktober. Karena itu, KBPBI menyiapkan rangkaian aksi lanjutan pada 5–7 Oktober.
Pemerintah juga menyatakan masih membuka ruang bagi aspirasi publik. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menyebut pemerintah dan DPR masih menerima masukan terkait RUU tersebut.
Situasi ini menempatkan DPR pada fase penting. Waktu pembahasan terus berjalan, sementara kelompok buruh masih meminta perubahan substansi.
Bukan Sekadar Soal Kapan Disahkan
Aksi 20 ribu buruh menunjukkan bahwa perdebatan RUU belum selesai hanya dengan menentukan tanggal pengesahan.
Yang mereka persoalkan adalah isi aturan.
PKWT, outsourcing, upah, PHK, pesangon, kebebasan berserikat, perlindungan pekerja platform, hingga adaptasi teknologi masuk dalam daftar persoalan.
Karena itu, ukuran proses ini bukan hanya seberapa cepat RUU selesai. Publik juga perlu melihat bagaimana DPR menerjemahkan tuntutan tersebut ke dalam pasal-pasal yang nantinya mengikat pekerja dan pemberi kerja.
Di titik itu, aksi buruh berubah menjadi pengawasan terhadap proses legislasi.
Mereka tidak hanya meminta pintu parlemen terbuka. Mereka meminta isi aturan ikut menjawab persoalan yang muncul di tempat kerja.
Bagi jutaan pekerja, persoalan itu bukan teori. Status kontrak menentukan kepastian pendapatan. Aturan PHK menentukan keberlanjutan hidup. Upah menentukan daya beli. Sementara perlindungan hukum menentukan seberapa kuat pekerja menghadapi perusahaan.
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan kini berada di antara target pengesahan dan tuntutan perubahan. Pertarungannya bukan lagi sekadar soal kapan aturan diketuk, tetapi pasal seperti apa yang akhirnya lahir dari meja parlemen. @dimas








