Senin, Oktober 19, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

20 Ribu Buruh ke DPR: RUU Ketenagakerjaan Diuji Sebelum Disahkan

by dimas
September 29, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on Facebook
Share on Twitter
20 Ribu buruh ke DPR mengawal RUU Ketenagakerjaan. Mereka menuntut kepastian kerja, upah layak, perlindungan, dan penguatan hak pekerja.

Tabooo.id: Jakarta – Sekitar 20 ribu buruh bergerak menuju Gedung DPR RI, Selasa, 29 September 2026. Mereka datang untuk mengawal pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang memasuki tahap penting.

Massa Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) berasal dari Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan sejumlah wilayah lain. Mereka dijadwalkan berkumpul di bawah flyover Taman Ria Senayan sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah itu, massa bergerak menuju kompleks parlemen.

Ketua Umum KASBI Sunarno mengatakan aksi tersebut bertujuan mengawal isi aturan ketenagakerjaan. Buruh ingin aspirasi mereka masuk dalam pembahasan RUU.

“Kami akan melakukan aksi pengawalan agar UU Perlindungan Ketenagakerjaan berpihak kepada kaum buruh,” kata Sunarno.

Aksi ini tidak muncul secara tiba-tiba. Sepanjang September, KBPBI terus mendorong DPR dan pemerintah mengubah sejumlah substansi dalam draf RUU. Buruh sebelumnya juga mendesak DPR merespons usulan mereka secara konkret.

Ini Belum Selesai

BBM Belum Normal, ASN Jember WFH: Siapa Menjamin Layanan Publik Tetap Jalan?

Prabowo dan Guterres Bertemu di Hambalang, Apa Agenda Indonesia di Panggung Dunia?

PKWT Jadi Salah Satu Titik Panas

Salah satu persoalan utama menyangkut Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT. Buruh meminta pemerintah dan DPR membatasi masa kerja kontrak maksimal satu tahun.

Skemanya terdiri atas dua kontrak. Masing-masing kontrak berlangsung selama enam bulan.

“Kami masih menginginkan agar PKWT itu maksimal hanya satu tahun, atau dua kali kontrak, yaitu enam bulan ditambah enam bulan,” ujar Sunarno.

KBPBI juga meminta PKWT hanya berlaku untuk jenis pekerjaan atau industri tertentu. Mereka menilai perusahaan tidak seharusnya menggunakan status kontrak secara bebas untuk berbagai jenis pekerjaan.

Masalahnya tidak berhenti pada durasi kontrak. Sistem kerja yang terlalu fleksibel juga berkaitan dengan posisi tawar pekerja.

Sunarno menilai pekerja kontrak dan outsourcing menghadapi risiko PHK atau mutasi. Kondisi tersebut, menurut dia, ikut membuat sebagian pekerja enggan bergabung dengan serikat.

“Karena kami juga melihat dengan banyaknya sistem kerja kontrak dan outsourcing ini, banyak buruh yang tidak lagi mau berserikat,” jelas Sunarno.

Outsourcing, Pemagangan dan Upah

KBPBI juga menyoroti sistem outsourcing. Mereka meminta praktik labor supply dibatasi dan tidak berkembang tanpa kontrol.

Untuk pekerjaan subkontrak, buruh mendorong pembatasan yang lebih ketat. Mereka juga mengusulkan status pekerja tetap atau PKWT maksimal satu tahun bagi pekerja pada perusahaan subkontrak.

Rudi HB Daman dari GSBI sebelumnya menyoroti persoalan pemagangan. Ia menilai skema tersebut berpotensi menjadi ruang praktik upah murah dan outsourcing. KBPBI kemudian mendorong pembatasan pemagangan hanya untuk kepentingan pendidikan.

Selain itu, buruh membawa persoalan pengupahan. Mereka meminta sistem upah memberikan kepastian dan menjamin penghasilan yang layak.

Tuntutan tersebut memperlihatkan bahwa perdebatan RUU tidak hanya berkutat pada satu pasal. Buruh mempersoalkan desain hubungan kerja secara lebih luas.

11 Tuntutan Dibawa ke Parlemen

Dalam aksi 29 September, KBPBI membawa 11 tuntutan.

Pertama, mereka meminta RUU Perlindungan Ketenagakerjaan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi buruh.

Kedua, mereka menuntut kepastian kerja serta penghentian eksploitasi pekerja outsourcing dan kontrak. Mereka juga menyoroti potensi penyalahgunaan sistem pemagangan.

Ketiga, buruh meminta sistem pengupahan yang layak dan lebih jelas.

Keempat, mereka meminta perlindungan bagi pekerja platform, pekerja media, pengemudi ojek daring, serta pekerja yang terdampak transisi iklim.

Kelima, mereka menuntut perlindungan hak pesangon dan pencegahan PHK sepihak.

Keenam, buruh mendorong penguatan serikat pekerja dan kebebasan berserikat.

Ketujuh, mereka meminta keselamatan dan kesehatan kerja menjadi bagian penting dalam pembangunan.

Kedelapan, mereka mendorong sanksi serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja.

Kesembilan, mereka meminta perlindungan bagi pekerja perempuan, termasuk persoalan cuti menstruasi.

Kesepuluh, mereka mendorong kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan kelompok pekerja rentan.

Kesebelas, mereka meminta program peningkatan keterampilan dan pelatihan ulang menghadapi otomatisasi serta perubahan teknologi.

Target Oktober Membuat Waktu Makin Sempit

DPR sebelumnya menyatakan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ditargetkan selesai pada Oktober 2026. Di sisi lain, sejumlah perbedaan pandangan antara kelompok buruh dan pengusaha masih muncul.

Buruh sendiri memperoleh informasi bahwa pengesahan dapat berlangsung pada awal Oktober. Karena itu, KBPBI menyiapkan rangkaian aksi lanjutan pada 5–7 Oktober.

Pemerintah juga menyatakan masih membuka ruang bagi aspirasi publik. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menyebut pemerintah dan DPR masih menerima masukan terkait RUU tersebut.

Situasi ini menempatkan DPR pada fase penting. Waktu pembahasan terus berjalan, sementara kelompok buruh masih meminta perubahan substansi.

Bukan Sekadar Soal Kapan Disahkan

Aksi 20 ribu buruh menunjukkan bahwa perdebatan RUU belum selesai hanya dengan menentukan tanggal pengesahan.

Yang mereka persoalkan adalah isi aturan.

PKWT, outsourcing, upah, PHK, pesangon, kebebasan berserikat, perlindungan pekerja platform, hingga adaptasi teknologi masuk dalam daftar persoalan.

Karena itu, ukuran proses ini bukan hanya seberapa cepat RUU selesai. Publik juga perlu melihat bagaimana DPR menerjemahkan tuntutan tersebut ke dalam pasal-pasal yang nantinya mengikat pekerja dan pemberi kerja.

Di titik itu, aksi buruh berubah menjadi pengawasan terhadap proses legislasi.

Mereka tidak hanya meminta pintu parlemen terbuka. Mereka meminta isi aturan ikut menjawab persoalan yang muncul di tempat kerja.

Bagi jutaan pekerja, persoalan itu bukan teori. Status kontrak menentukan kepastian pendapatan. Aturan PHK menentukan keberlanjutan hidup. Upah menentukan daya beli. Sementara perlindungan hukum menentukan seberapa kuat pekerja menghadapi perusahaan.

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan kini berada di antara target pengesahan dan tuntutan perubahan. Pertarungannya bukan lagi sekadar soal kapan aturan diketuk, tetapi pasal seperti apa yang akhirnya lahir dari meja parlemen. @dimas

Tags: aksi buruhburuh IndonesiaHak PekerjaPerlindungan BuruhRUU Ketenagakerjaan

Kamu Melewatkan Ini

UU Ketenagakerjaan Disahkan, Sejauh Mana Pekerja Terlindungi?

UU Ketenagakerjaan Disahkan, Sejauh Mana Pekerja Terlindungi?

by dimas
Oktober 9, 2026

Pengesahan UU Ketenagakerjaan memunculkan pertanyaan tentang efektivitas perlindungan pekerja, mulai dari upah layak, kepastian kerja, hingga jaminan sosial dan kesejahteraan....

Ribuan Buruh ke DPR Kawal UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Ribuan Buruh ke DPR Kawal UU Perlindungan Ketenagakerjaan

by dimas
Oktober 6, 2026

Ribuan buruh dari Banten bergerak ke DPR mengawal UU Perlindungan Ketenagakerjaan dan membawa 11 tuntutan terkait hak serta kepastian kerja....

50 Ribu Buruh Turun ke Jakarta, RUU Ketenagakerjaan Jadi Tuntutan

50 Ribu Buruh Turun ke Jakarta, RUU Ketenagakerjaan Jadi Tuntutan

by dimas
September 24, 2026

50 ribu buruh turun ke Jakarta membawa 11 tuntutan, dengan RUU Ketenagakerjaan menjadi sorotan utama dalam aksi 24 September 2026....

Next Post
Korupsi Kepala Daerah: Ketika Kewenangan Berubah Jadi Transaksi

Korupsi Kepala Daerah: Ketika Kewenangan Berubah Jadi Transaksi

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id