50 ribu buruh turun ke Jakarta membawa 11 tuntutan, dengan RUU Ketenagakerjaan menjadi sorotan utama dalam aksi 24 September 2026.
Tabooo.id: Jakarta – Sekitar 50 ribu buruh turun ke Jakarta, Kamis (24/9/2026). Mereka datang dari sejumlah wilayah untuk menyuarakan aspirasi tentang masa depan perlindungan pekerja.
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi dari kawasan Semanggi menuju Menara UOB di Jalan MH Thamrin. Massa mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan para pimpinan buruh akan memimpin aksi tersebut. Mereka juga menyiapkan petisi untuk disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Andi menyebut aksi itu menjadi ruang bagi buruh untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Ia juga menegaskan massa datang dengan agenda yang berkaitan dengan perlindungan pekerja.
Sebelas Tuntutan Dibawa ke Jalan
KBPBI membawa 11 tuntutan dalam aksi tersebut. Isinya mencakup kepastian kerja, pengaturan outsourcing, upah yang adil, hingga perlindungan bagi pekerja berbasis platform digital.
Buruh juga menyoroti aturan PKWT, pesangon, jaminan sosial, keselamatan kerja, serta perlindungan pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.
Selain itu, mereka meminta penguatan serikat pekerja dan peningkatan keterampilan melalui program upskilling serta reskilling.
Tuntutan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan besaran upah. Perubahan pola kerja juga ikut menjadi perhatian.
Pekerja platform digital, tenaga kontrak, dan pekerja outsourcing menghadapi bentuk hubungan kerja yang berbeda dari pola konvensional. Karena itu, buruh meminta regulasi mampu menjawab perubahan tersebut.
RUU Masuk Titik Penentuan
Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan berlangsung ketika pemerintah dan DPR menargetkan penyelesaiannya pada Oktober 2026.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pemerintah ingin mempertemukan kepentingan pekerja dan dunia usaha.
“Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja,” kata Afriansyah.
Menurut Afriansyah, pemerintah terus berkoordinasi dengan DPR dan sejumlah kementerian serta lembaga. Salah satu isu yang masih mendapat perhatian ialah pengaturan mengenai outsourcing.
Pemerintah melihat kepastian hukum sebagai bagian penting dalam pembentukan regulasi baru. Sementara itu, buruh menempatkan kepastian kerja dan perlindungan hak sebagai bagian utama tuntutan mereka.
Perbedaan kepentingan tersebut membuat pembahasan RUU menjadi lebih dari sekadar proses legislasi. Setiap pasal dapat berdampak langsung pada hubungan antara pekerja dan perusahaan.
Puluhan Ribu Personel Disiapkan
Polda Metro Jaya menyiapkan 26.386 personel gabungan untuk mengamankan 99 kegiatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Sebanyak 73 kegiatan merupakan penyampaian pendapat di muka umum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan personel berasal dari kepolisian, TNI, Pemprov DKI, dan Pamdal DPR-MPR.
“Sebanyak 26.386 personel gabungan dari kepolisian, TNI, Pemprov DKI, dan Pamdal DPR-MPR dipersiapkan untuk pengamanan 99 kegiatan masyarakat,” kata Budi.
Polisi juga menempatkan ribuan personel di sejumlah titik. Kawasan Monas dan Silang Selatan mendapat pengamanan 4.020 personel. Sekitar Bundaran HI, Dukuh Atas, hingga Thamrin mendapat 4.051 personel. Sementara kawasan DPR/MPR mendapat 3.663 personel.
Budi menegaskan pendekatan humanis akan menjadi bagian dari pengamanan aksi. Polisi juga meminta peserta menjaga ketertiban dan menghormati aktivitas masyarakat lain.
Bukan Sekadar Soal Upah
Persoalan yang dibawa buruh sebenarnya jauh lebih luas daripada angka upah.
Di balik tuntutan tersebut terdapat pertanyaan tentang cara negara melindungi pekerja ketika dunia kerja terus berubah. Sistem outsourcing berkembang. Pekerjaan berbasis aplikasi semakin luas. Kontrak kerja juga menjadi bagian dari dinamika pasar tenaga kerja.
Perubahan itu menciptakan kebutuhan baru terhadap regulasi. Aturan ketenagakerjaan harus mampu menjangkau bentuk pekerjaan yang terus berkembang.
Karena itu, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menyentuh persoalan yang lebih mendasar. Negara harus menentukan batas antara fleksibilitas pasar kerja dan perlindungan pekerja.
Buruh membawa tuntutan itu ke jalan karena keputusan mengenai regulasi tersebut akan memengaruhi kehidupan pekerja dalam jangka panjang.
Ketika Jalan Menjadi Ruang Perundingan
Aksi puluhan ribu buruh di Jakarta memperlihatkan bahwa proses legislasi tidak hanya berlangsung di ruang parlemen.
Jalan juga menjadi ruang untuk menyampaikan tekanan, aspirasi, dan tuntutan. Petisi kepada Presiden menjadi salah satu cara buruh membawa suara mereka langsung ke pusat pemerintahan.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR harus menerjemahkan tuntutan tersebut ke dalam rumusan regulasi. Proses itu membutuhkan pembahasan substansi, bukan hanya respons terhadap besarnya massa aksi.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang pasal dan ayat. Regulasi tersebut akan menentukan bagaimana negara memberikan perlindungan kepada orang yang menggantungkan hidup pada pekerjaan.
Ini bukan sekadar aksi buruh. Ini adalah perdebatan tentang seperti apa hubungan kerja yang ingin dibangun negara.
Bagi pekerja, hasil pembahasan RUU akan menyentuh kepastian kerja, pendapatan, dan perlindungan hak. Bagi dunia usaha, aturan tersebut akan menentukan kepastian dalam menjalankan hubungan industrial.
Titik benturnya kini berada di meja pembahasan. Jalanan Jakarta hanya menjadi tempat suara itu terdengar paling keras. @dimas








