Ribuan buruh dari Banten bergerak ke DPR mengawal UU Perlindungan Ketenagakerjaan dan membawa 11 tuntutan terkait hak serta kepastian kerja.
Tabooo.id: Jakarta – Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, mendadak dipenuhi iring-iringan buruh pada Selasa (6/10/2026) pagi. Mereka bergerak menuju Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, untuk mengawal pembahasan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru.
Sekitar pukul 09.30 WIB, massa mulai memenuhi ruas jalan di depan Kawasan Pusat Niaga Terpadu (GBN). Buruh dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kabupaten Serang berkumpul sebelum melanjutkan perjalanan ke Jakarta.
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menjadikan kawasan tersebut sebagai salah satu titik konsolidasi. Sekitar pukul 09.45 WIB, massa mulai bergerak menggunakan mobil komando, sepeda motor, dan bus.
Ketua DPC SPSI 1973 Kota Tangerang, Aris Rifai, menyebut sekitar 1.500 buruh dari Banten ikut bergerak menuju Jakarta.
“Sekitar 1.500 orang dari Banten kita mobilisasi,” kata Aris dikutip dari Kompas.com.
Dari jumlah tersebut, sekitar 200 hingga 300 buruh menggunakan sepeda motor. Mereka mengambil jalur arteri menuju Jakarta.
Sementara itu, empat bus membawa massa melalui jalan tol. Rombongan bus kemudian bertemu dengan massa lain di kawasan Semanggi.
Pergerakan itu bukan sekadar soal jumlah massa. Buruh ingin memastikan tuntutan mereka masuk dalam keputusan politik di parlemen.
Aris mengatakan massa datang untuk mengawal rancangan dan usulan yang telah disusun para pimpinan koalisi buruh.
“Tujuan utama kami memastikan draft atau usulan dari pimpinan koalisi buruh bisa disetujui dan disahkan DPR,” ujarnya.
Namun, persoalan tidak berhenti pada proses pengesahan. Buruh juga menyoroti kemungkinan isi aturan berubah dalam pembahasan akhir.
Aris menegaskan, buruh akan melihat hasil akhir pembahasan tersebut. Jika isi aturan berbeda dari harapan mereka, massa siap mengikuti keputusan pimpinan pusat.
“Kalau nanti hasil akhirnya berbeda dari yang kami harapkan atau justru seperti UU Cipta Kerja, kami akan mengikuti arahan pimpinan pusat. Bisa saja kami tetap bertahan di DPR,” kata Aris.
Sebelas Tuntutan yang Dibawa ke Jakarta
Koalisi buruh membawa sedikitnya 11 tuntutan dalam aksi tersebut. Tuntutan itu tidak hanya menyangkut upah, tetapi juga kepastian kerja, perlindungan sosial, keselamatan kerja, hingga dampak perkembangan teknologi.
Pertama, buruh meminta pemerintah dan DPR menghasilkan aturan perlindungan ketenagakerjaan yang berpihak kepada pekerja.
Kedua, mereka menuntut kepastian kerja. Buruh meminta praktik outsourcing yang eksploitatif dihentikan serta persoalan pekerja kontrak dan penyalahgunaan tenaga magang mendapat perhatian.
Ketiga, buruh meminta sistem pengupahan yang layak dan bermartabat. Mereka juga menolak penggunaan sistem koefisien yang dianggap tidak jelas.
Keempat, buruh meminta perlindungan bagi pekerja platform, pekerja media, pengemudi ojek online, serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
Kelima, mereka menuntut perlindungan hak pesangon. Buruh juga meminta perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Keenam, buruh mendorong penguatan serikat pekerja dan jaminan kebebasan berserikat.
Ketujuh, mereka meminta keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja menjadi bagian penting dalam tujuan pembangunan.
Kedelapan, buruh meminta pemerintah memperkuat sanksi dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja.
Kesembilan, mereka menyoroti perlindungan pekerja perempuan. Salah satu tuntutannya berkaitan dengan cuti menstruasi yang tidak lagi mensyaratkan surat dokter.
Kesepuluh, buruh meminta pemerintah membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
Kesebelas, mereka mendorong program peningkatan dan pengalihan keterampilan. Tuntutan ini muncul karena otomatisasi dan perkembangan teknologi terus mengubah dunia kerja.
Bukan Sekadar Persoalan Upah
Deretan tuntutan tersebut menunjukkan bahwa persoalan buruh kini bergerak jauh melampaui isu upah.
Buruh menghadapi perubahan pola kerja, perkembangan teknologi, ekspansi ekonomi digital, hingga ancaman kehilangan pekerjaan akibat otomatisasi. Pada saat yang sama, pekerja tetap membutuhkan kepastian mengenai hak dasar mereka.
Karena itu, pembahasan aturan ketenagakerjaan menjadi ruang penting bagi pekerja untuk menentukan posisi mereka dalam perubahan tersebut.
Di satu sisi, dunia usaha membutuhkan fleksibilitas untuk menghadapi perubahan ekonomi. Di sisi lain, buruh meminta agar fleksibilitas itu tidak mengorbankan kepastian kerja dan perlindungan hak.
Titik temu kedua kepentingan itu akan menentukan seberapa jauh aturan baru mampu menjawab perubahan dunia kerja.
Taruhan Ada pada Isi Aturan
Mobilisasi ribuan buruh dari Banten menuju Jakarta memperlihatkan satu hal: pekerja tidak ingin hanya menjadi penonton ketika aturan yang mengatur masa depan mereka dibahas.
Mereka membawa tuntutan dari tempat kerja ke ruang politik. Mereka juga mengingatkan bahwa setiap perubahan pasal dapat berdampak langsung pada kehidupan pekerja.
Kini perhatian mengarah ke DPR. Buruh menunggu apakah tuntutan mereka masuk dalam rumusan akhir aturan atau kembali berhadapan dengan keputusan yang tidak sesuai harapan.
Jika aturan baru benar-benar lahir, ukurannya bukan hanya terletak pada nama undang-undang. Ukurannya ada pada perlindungan yang dirasakan pekerja ketika kembali ke tempat kerja.
Dan pada akhirnya, isi aturan itulah yang akan menentukan apakah perubahan hukum benar-benar membawa perlindungan atau hanya mengganti nama kebijakan. @dimas








