Tabooo.id: Nasional – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia ingin membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara ini tercatat dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan pada 24 Februari 2026. Namun, informasi tentang hakim tunggal dan petitum lengkap belum tersedia.
KPK Tetapkan Yaqut Sebagai Tersangka dan Catat Kerugian Negara
KPK menetapkan Yaqut Cholil sebagai tersangka pada Januari 2026 terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Penyidikan kasus ini dimulai pada 9 Agustus 2025, dan KPK mencatat kerugian negara awal mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, KPK melarang Yaqut, mantan staf khusus Gus Alex, dan pemilik biro Maktour Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Dugaan keterlibatan menyebar ke 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji.
Dampak pada Calon Jemaah Haji
Kasus ini langsung memengaruhi hak calon jemaah haji. Misalnya, Pansus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah. Kementerian Agama membagi kuota 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, UU No. 8/2019 menetapkan kuota haji khusus maksimal 8%, sisanya untuk haji reguler.
Akibatnya, calon jemaah haji reguler menjadi pihak yang paling terdampak. Mereka berisiko kehilangan kesempatan karena distribusi kuota yang tidak transparan. Selain itu, publik menyoroti praktik internal kementerian yang berpotensi merugikan negara dan mengikis kepercayaan masyarakat.
Pertanyaan Besar Masih Menggantung
Sekarang muncul pertanyaan: apakah Yaqut Cholil bisa membuktikan penetapan tersangkanya tidak sah, atau kasus ini justru menunjukkan risiko korupsi di pengelolaan haji? Sementara itu, rakyat menonton drama ini dengan kursi jemaah haji tetap di ujung tanduk.
Kalau hukum bergeming, antrean haji 2027 mungkin lebih panjang daripada antrean diskon lebaran @eko




