• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Sabtu, Maret 21, 2026
  • Login
No Result
View All Result
tabooo.id
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
No Result
View All Result
tabooo.id
No Result
View All Result
Home News Nasional

Yaqut Cholil Ajukan Praperadilan, Rakyat Jadi Saksi Kasus Kuota Haji

Februari 11, 2026
in Nasional, News
A A
Yaqut Cholil Ajukan Praperadilan, Rakyat Jadi Saksi Kasus Kuota Haji

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan soal Status Tersangka.(Foto:Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia ingin membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara ini tercatat dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan pada 24 Februari 2026. Namun, informasi tentang hakim tunggal dan petitum lengkap belum tersedia.

KPK Tetapkan Yaqut Sebagai Tersangka dan Catat Kerugian Negara

KPK menetapkan Yaqut Cholil sebagai tersangka pada Januari 2026 terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Penyidikan kasus ini dimulai pada 9 Agustus 2025, dan KPK mencatat kerugian negara awal mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain itu, KPK melarang Yaqut, mantan staf khusus Gus Alex, dan pemilik biro Maktour Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Dugaan keterlibatan menyebar ke 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji.

RelatedPosts

Jubir IRGC Tewas Diserang AS-Israel, Konflik Iran Kian Memanas

Lebaran 2026: Prabowo Undang Ribuan Warga ke Istana Kepresidenan

Dampak pada Calon Jemaah Haji

Kasus ini langsung memengaruhi hak calon jemaah haji. Misalnya, Pansus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah. Kementerian Agama membagi kuota 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, UU No. 8/2019 menetapkan kuota haji khusus maksimal 8%, sisanya untuk haji reguler.

Akibatnya, calon jemaah haji reguler menjadi pihak yang paling terdampak. Mereka berisiko kehilangan kesempatan karena distribusi kuota yang tidak transparan. Selain itu, publik menyoroti praktik internal kementerian yang berpotensi merugikan negara dan mengikis kepercayaan masyarakat.

Pertanyaan Besar Masih Menggantung

Sekarang muncul pertanyaan: apakah Yaqut Cholil bisa membuktikan penetapan tersangkanya tidak sah, atau kasus ini justru menunjukkan risiko korupsi di pengelolaan haji? Sementara itu, rakyat menonton drama ini dengan kursi jemaah haji tetap di ujung tanduk.

Kalau hukum bergeming, antrean haji 2027 mungkin lebih panjang daripada antrean diskon lebaran @eko

Tags: kpkKuota HajiPN JakartapraperadilanYaqut Cholil
Next Post
Level Siaga! Semeru Meletus Pagi Ini, Warga Kaki Gunung Harus Waspada

Level Siaga! Semeru Meletus Pagi Ini, Warga Kaki Gunung Harus Waspada

Recommended

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

6 bulan ago
Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

4 bulan ago

Popular News

  • Malam Takbiran: Antara Euforia Perayaan dan Sunyi Refleksi

    Malam Takbiran: Antara Euforia Perayaan dan Sunyi Refleksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuta Saat Senja: Ketika Malam Mulai Dibuka untuk Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lebaran Beda Hari, Antara Ilmu, Ego, dan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7.039 Pemudik Gratis Tiba di Tirtonadi, Mayoritas dari DKI Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Sebut Penyiraman Aktivis KontraS Terorisme, Harus Usut Dalangnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
PT Tabooo Network Indonesia

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Life
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Talk
  • Vibes

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.