Tabooo: News – Saldi Isra langsung menegur Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej yang hadir di ruang sidang. “Pak Eddy, tolong segera upload undang-undangnya. Kami sudah mencari tiga hari ini, tapi tidak ketemu. Padahal sudah lama disebut disahkan,” katanya.
Ia menekankan bahwa publik berhak mengakses setiap undang-undang yang sudah ditandatangani Presiden. Menurutnya, publikasi menjadi tahap penting dalam proses pembentukan hukum, bukan sekadar formalitas.
“Begitu Presiden menandatangani, pemerintah harus mempublikasikannya. Itu bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara,” ujar Saldi.
Dalam sidang tersebut, Eddy menjelaskan bahwa pemerintah sudah menyelesaikan revisi UU BUMN lama (UU Nomor 1 Tahun 2025). DPR menyetujui revisi itu pada 2 Oktober, dan Presiden telah menandatanganinya menjadi UU Nomor 16 Tahun 2025.
Eddy menilai, perubahan pasal-pasal di UU baru membuat gugatan para pemohon kehilangan dasar. “Pasal yang digugat sudah berubah dalam UU Nomor 16 Tahun 2025,” jelasnya.
Namun MK tetap menegaskan pentingnya keterbukaan. Tanpa unggahan resmi, masyarakat tidak bisa menilai isi aturan baru tersebut apakah membawa perbaikan atau justru mengulang masalah lama dengan wajah baru. @jeje





