Tabooo.id: Regional – Operasi senyap aparat mendadak memecah rutinitas Pasar Wage, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Tim penyidik dari Bareskrim Mabes Polri masuk ke sebuah toko emas di Kelurahan Payaman, pada Kamis (19/2/2026) hingga Jumat (20/2/2026) ,lalu membawa keluar perhiasan, dokumen, dan isi etalase yang selama puluhan tahun menjadi simbol kepercayaan pelanggan.
Polisi tidak datang tanpa alasan. Mereka memburu jejak dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik penambangan emas tanpa izin (PETI). Kasus ini tidak hanya menyentuh tambang liar di hutan, tetapi juga diduga merembes hingga ke etalase toko emas di pasar rakyat.
Penggeledahan yang Mengubah Wajah Pasar
Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, menyaksikan langsung proses penggeledahan itu. Penyidik memintanya menjadi saksi, lalu memeriksa seluruh isi toko, mulai dari perhiasan emas hingga buku administrasi keuangan.
Ia melihat petugas membuka etalase satu per satu, mengumpulkan perhiasan, dan mengamankan dokumen pembukuan. Polisi bertindak sistematis dan teliti, seolah setiap gram emas menyimpan cerita yang harus diungkap.
Petugas kemudian membawa sejumlah perhiasan dari dalam toko. Penyidik menduga emas tersebut berkaitan dengan perkara pencucian uang hasil tambang ilegal yang kini mereka dalami.
Pemilik toko tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung. Informasi yang beredar menyebutkan pemilik berdomisili di Surabaya dan telah membuka usaha di pasar itu sejak 1976. Artinya, toko tersebut bukan pemain baru, melainkan bagian dari denyut ekonomi lama di Nganjuk.
Dari Hutan Kalimantan Barat ke Etalase Toko Emas
Kasus ini tidak berdiri sendiri. Penyidik mengembangkan perkara berdasarkan laporan hasil analisis dari PPATK yang menemukan transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas nasional.
Analisis tersebut mengungkap dugaan peredaran emas ilegal yang masuk ke jalur perdagangan resmi. Emas itu diduga berasal dari tambang tanpa izin di Kalimantan Barat, lalu mengalir melalui perusahaan pemurnian sebelum akhirnya masuk ke pasar domestik atau bahkan dikirim ke luar negeri.
Perkara tambang ilegal di Kalimantan Barat sendiri sudah melalui proses hukum dan mendapat putusan tetap di Pengadilan Negeri Pontianak. Namun, penyidikan lanjutan membuka fakta baru: aliran dana dan emasnya tidak berhenti di lokasi tambang, melainkan menyebar ke berbagai pihak.
Temuan inilah yang mendorong polisi bergerak ke hilir, termasuk ke toko emas di Nganjuk.
Polisi Telusuri Uang, Bukan Sekadar Emas
Penyidik tidak hanya fokus pada barang bukti fisik. Mereka juga mengejar aliran uang yang diduga menjadi bagian dari skema pencucian.
Polisi kini bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan yang terkait. Mereka berupaya memetakan bagaimana emas ilegal bisa berubah menjadi aset yang tampak sah di pasar.
Langkah ini menunjukkan perubahan pendekatan penegakan hukum. Polisi tidak lagi sekadar menangkap penambang di lapangan, tetapi juga memburu jalur distribusi dan pihak yang menikmati hasilnya.
Dampak yang Lebih Luas dari Sekadar Satu Toko
Kasus ini memberi sinyal keras bagi industri emas nasional, terutama pedagang kecil dan menengah. Jika emas ilegal benar-benar masuk ke rantai perdagangan resmi, maka kepercayaan publik menjadi taruhannya.
Pedagang jujur bisa ikut terkena imbas. Konsumen pun berisiko membeli emas yang asal-usulnya bermasalah tanpa mereka sadari.
Negara jelas tidak hanya kehilangan sumber daya alam, tetapi juga kehilangan kendali atas integritas sistem ekonominya.
Di balik gemerlap etalase emas, kasus ini mengingatkan satu hal sederhana tidak semua yang berkilau lahir dari proses yang bersih. Dan di negeri kaya tambang seperti Indonesia, pertanyaannya bukan lagi apakah emas ilegal beredar melainkan sudah sejauh mana ia menyamar. @dimas





