Timbun 2.625 liter Pertalite, warga Wonogiri diciduk polisi. S memakai lima barcode MyPertamina dan menjual Pertalite subsidi Rp12 ribu per liter.
Tabooo.id: Wonogiri – Polisi menangkap warga Wonogiri setelah menimbun 2.625 liter Pertalite. S (44) membeli Pertalite subsidi dengan lima barcode MyPertamina, lalu menjualnya kembali Rp12 ribu per liter.
Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim mengatakan S membeli Pertalite memakai sejumlah barcode MyPertamina milik orang lain. Ia juga memakai nomor polisi berbeda saat mengisi BBM.
“Pelaku melakukan pembelian BBM dengan menggunakan barcode My Pertamina dan Nopol yang berbeda dari identitas asli kendaraan miliknya,” katanya, saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (7/10/2026).
Satu Mobil, Lima Barcode
Polisi menyebut S berulang kali mengisi Pertalite menggunakan kendaraan yang sama. Namun, ia memakai lima barcode MyPertamina dan berbagai nomor polisi berbeda.
Cara tersebut membantu S menghindari pembatasan pembelian BBM bersubsidi dari Pertamina. Ia juga memodifikasi mobil pikapnya agar mampu membawa lebih banyak BBM.
“Mobil pikap yang digunakam juga sudah dimodifikasi dengan tangki lebih besar,” jelasnya.
Polisi kemudian menelusuri aktivitas tersebut setelah warga sekitar SPBU Bulukerto mengeluhkan kelangkaan Pertalite.
Polisi menangkap S di rumahnya pada Sabtu (3/10/2026) sore.
Pertalite Dijual Rp12 Ribu per Liter
Setelah mengumpulkan BBM, S menjual Pertalite kepada pembeli yang sudah memesan. Ia memasang harga Rp12 ribu per liter.
Harga tersebut lebih tinggi sekitar Rp2 ribu dari harga Pertalite subsidi.
“Setelah BBM terkumpul, tersangka menjual BBM bersubsidi tersebut seharga Rp 12 ribu/liter kepada pembeli yang memesan kepada tersangka. Motif jelas, untuk mendapatkan keuntungan dari selisih Rp 2 ribu itu,” ujarnya.
Polisi menyita 2.625 liter BBM dari pengungkapan kasus tersebut. Petugas juga membawa satu mobil pikap, sejumlah nomor polisi kendaraan palsu, lima barcode MyPertamina, 70 galon air mineral berkapasitas 15 liter, satu handphone, dan 45 jeriken berkapasitas 35 liter.
Sudah Berjalan Empat Tahun
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo mengatakan S menjalankan aksinya selama kurang lebih empat tahun.
“Tersangka ini beroperasi sudah kurang lebih 4 tahun. Modusnya pertama kecil-kecil dahulu, kemudian sampai sebesar ini,” kata Agung.
Menurut Agung, S menjual kembali BBM bersubsidi tersebut di wilayah Kecamatan Bulukerto.
Polisi memperkirakan aksi tersebut menimbulkan kerugian sekitar Rp60 juta.
“Kerugian kurang lebih Rp 60 juta,” ucapnya.
Kasus ini menunjukkan bagaimana celah pembelian BBM subsidi bisa membuka ruang bagi praktik penimbunan. Dampaknya bukan hanya soal selisih harga, tetapi juga menyentuh akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi.
Terancam 6 Tahun Penjara
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Aturan tersebut mengancam tersangka dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Pertalite subsidi seharusnya membantu masyarakat. Ketika orang menimbunnya demi keuntungan, yang hilang bukan cuma stok BBM, tetapi juga hak orang lain untuk mendapatkannya.@eko








