Subsidi untuk rakyat, cuan untuk siapa? Polisi membongkar penimbunan 2.625 liter Pertalite di Wonogiri dengan modus lima barcode MyPertamina.
Tabooo.id – Subsidi untuk rakyat, cuan untuk siapa? Polisi menangkap S (44), warga Wonogiri, setelah menimbun 2.625 liter Pertalite. Selama kurang lebih empat tahun, ia memakai lima barcode MyPertamina untuk membeli BBM subsidi dan menjualnya kembali.
Polisi menangkap warga Desa Ngaglik, Kecamatan Bulukerto, Wonogiri, itu pada Sabtu (3/10/2026). Polisi menyita 2.625 liter Pertalite dari kasus tersebut.
Yang membuat kasus ini menonjol bukan cuma jumlah BBM. Polisi menyebut S menjalankan modus tersebut selama kurang lebih empat tahun.
Lima Barcode, Satu Mobil
S menggunakan mobil pikap untuk membeli Pertalite berulang kali. Ia memakai lima barcode MyPertamina dan berbagai nomor polisi berbeda.
Polisi menyebut cara tersebut membantu S menghindari pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
“Pelaku melakukan pembelian BBM dengan menggunakan barcode My Pertamina dan Nopol yang berbeda dari identitas asli kendaraan miliknya,” katanya, saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (7/10/2026).
S juga memodifikasi tangki mobil pikap agar mampu membawa lebih banyak BBM.
“Mobil pikap yang digunakam juga sudah dimodifikasi dengan tangki lebih besar,” jelasnya.
Modus itu membuat satu kendaraan bisa terus kembali ke SPBU. Barcode berubah. Nomor polisi berubah. Namun, kendaraan yang digunakan tetap sama.
Kelangkaan Membuka Jejak
Aktivitas S akhirnya memunculkan keluhan warga sekitar SPBU Bulukerto. Masyarakat mengeluhkan kelangkaan Pertalite.
Polisi lalu bergerak dan menangkap S di rumahnya.
Petugas menyita 2.625 liter Pertalite. Polisi juga membawa satu mobil pikap, sejumlah nomor polisi kendaraan palsu, sejumlah barcode MyPertamina, 70 galon air mineral berkapasitas 15 liter, satu handphone, serta 45 jeriken berkapasitas 35 liter.
Jumlah itu menunjukkan skala aktivitas S. Namun, polisi menyebut aksi tersebut tidak muncul dalam sehari.
Dari Sedikit Jadi Ribuan Liter
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo mengatakan S menjalankan aksinya selama sekitar empat tahun.
“Tersangka ini beroperasi sudah kurang lebih 4 tahun. Modusnya pertama kecil-kecil dahulu, kemudian sampai sebesar ini,” kata Agung.
S kemudian menjual Pertalite kepada pembeli yang sudah memesan. Ia memasang harga Rp12 ribu per liter.
Selisih Rp2 ribu dari harga subsidi menjadi sumber keuntungan.
“Setelah BBM terkumpul, tersangka menjual BBM bersubsidi tersebut seharga Rp 12 ribu/liter kepada pembeli yang memesan kepada tersangka. Motif jelas, untuk mendapatkan keuntungan dari selisih Rp 2 ribu itu,” ujarnya.
Polisi menyebut aksi tersebut merugikan masyarakat karena BBM subsidi tidak lagi menyebar secara merata.
“Kerugian kurang lebih Rp 60 juta,” ucapnya.
Ketika Subsidi Jadi Komoditas
Kasus ini memperlihatkan satu persoalan sederhana. Subsidi bisa kehilangan tujuan ketika orang memanfaatkan celah distribusi untuk mencari keuntungan.
Empat tahun bukan waktu yang singkat. Selama periode itu, S terus membeli Pertalite dengan pola yang sama hingga mengumpulkan ribuan liter.
Lima barcode membuka jalan. Nomor polisi berbeda ikut bermain. Tangki mobil yang lebih besar memperluas kapasitas.
Pada akhirnya, 2.625 liter Pertalite terkumpul di satu tempat.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut telah berubah melalui UU RI Nomor 6 Tahun 2023.
Tersangka menghadapi ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Pertalite itu subsidi. Ketika subsidi diputar menjadi bisnis, masyarakat ikut membayar harganya.@eko








