Tiga legislator Gerindra terseret dugaan narkoba di Surabaya. Gerindra Jatim memberi warning, sementara sanksi internal menunggu Mahkamah Partai.
Tabooo.id: Surabaya – Kursi parlemen seharusnya menjadi tempat memperjuangkan kepentingan publik. Namun, tiga kursi legislator di Jawa Timur kini terseret perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.
Tiga anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra diamankan polisi dalam penggerebekan sebuah kamar hotel di Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari. Mereka berasal dari DPRD Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo.
Kasus ini kemudian memicu respons keras dari internal Gerindra Jawa Timur. Partai memberikan peringatan kepada seluruh kader, terutama mereka yang memegang jabatan publik, agar tidak bermain-main dengan narkotika.
Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD Gerindra Jawa Timur, Hidayat, menyebut kasus tersebut sebagai warning bagi seluruh kader.
“Ini menjadi warning bagi seluruh kader Partai Gerindra, terutama yang berada di jabatan publik untuk sangat berhati-hati terkait dengan narkoba,” kata Hidayat, seperti dikutip Kompas.com.
Menurut Hidayat, aturan internal partai secara tegas melarang kader menggunakan narkotika. Ia menyebut sumpah kader Gerindra juga memuat larangan tersebut.
“Harus taat. Enggak boleh ada yang main-main soal narkoba,” tegasnya.
Delapan Orang Diamankan
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian mendatangi lokasi. Polisi menemukan delapan orang berada dalam satu kamar.
Tiga orang di antaranya merupakan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra.
Mereka adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM) dari DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda (ADR) dari DPRD Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda (ARR) dari DPRD Situbondo.
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya plastik bekas pakai sabu, dua butir ekstasi, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Polisi kemudian memproses kedelapan orang tersebut melalui mekanisme restorative justice. Polisi menyatakan jumlah barang bukti berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung.
Kedelapan orang itu selanjutnya menjalani pemeriksaan di BNN Kota Surabaya.
Proses Hukum Boleh Berbeda, Sanksi Politik Tetap Berjalan
Di titik inilah kasus tersebut memasuki ruang yang berbeda.
Penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum tertentu tidak otomatis menghapus persoalan etik dan disiplin partai.
Gerindra Jawa Timur menyatakan keputusan mengenai sanksi internal berada di tingkat pusat. Hidayat mengatakan DPD hanya dapat memberikan rekomendasi.
“DPP, Mahkamah Partai yang akan memutuskan sanksinya,” ujar Hidayat.
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah juga menyatakan partai membuka kemungkinan pemecatan jika ketiganya terbukti bersalah. Bahkan, posisi mereka sebagai anggota DPRD dapat berujung pada proses pergantian antarwaktu atau PAW.
Namun, keputusan tersebut belum final.
Gerindra tetap menyatakan akan menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Dengan kata lain, peringatan keras sudah dikeluarkan, tetapi hukuman organisasi belum dijatuhkan.
Bukan Sekadar Kasus Narkoba
Kasus ini memiliki lapisan lain yang tidak kalah penting.
Tiga legislator berasal dari partai yang sama, tetapi duduk di tiga DPRD kabupaten berbeda. Artinya, persoalan tersebut tidak hanya menyentuh perilaku personal.
Ia juga menguji bagaimana partai mengawasi kader yang sudah memperoleh kekuasaan politik.
Di sinilah pertanyaan publik menjadi lebih besar: seberapa efektif sumpah kader, aturan internal, dan mekanisme pengawasan ketika seorang kader sudah memegang jabatan publik?
Tabooo tidak perlu buru-buru menjawabnya.
Sebab, fakta yang tersedia baru menunjukkan adanya penangkapan, barang bukti, proses pemeriksaan, serta respons organisasi. Status hukum masing-masing individu tetap harus mengikuti proses yang berlaku.
Tetapi satu hal sudah jelas: partai kini menghadapi ujian bukan hanya untuk menegur kader, melainkan menunjukkan bagaimana aturan internal benar-benar bekerja ketika pelanggaran menyentuh orang yang memiliki jabatan politik.
Kursi Publik, Standar yang Lebih Tinggi
Menjadi anggota DPRD berarti membawa mandat pemilih.
Karena itu, perilaku personal legislator dapat dengan cepat berubah menjadi persoalan institusional. Ketika nama partai ikut terseret, publik tidak lagi hanya bertanya tentang siapa yang berada di sebuah kamar hotel.
Publik juga akan melihat bagaimana partai mengambil keputusan setelah sorotan mereda.
Gerindra Jawa Timur sudah mengeluarkan warning. Mahkamah Partai menjadi ruang berikutnya untuk menentukan konsekuensi organisasi.
Di sinilah ujian sebenarnya dimulai.
Bukan saat kamera menyala. Bukan saat pernyataan keras keluar. Tetapi ketika partai harus menentukan apakah aturan yang mereka ucapkan benar-benar berlaku kepada semua kader. @dimas








