Tabooo.id: Nasional – Menjelang akhir pekan kedua bulan suci Ramadan, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI-Polri, hakim, hingga pensiunan masih menunggu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Hingga Senin (2/3/2026), pemerintah belum menerbitkan Peraturan Presiden terkait penyaluran THR, meski Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menjanjikan pencairan di pekan pertama Ramadan.
Pada awal puasa, Purbaya menyatakan, “Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa menyalurkan THR,” saat acara Indonesian Economic Outlook di Wisma Danantara, Jakarta, 13 Februari lalu. Namun, janji itu belum terealisasi hingga kini.
Komponen THR dan Siapa yang Paling Terdampak
THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100 persen. Pemerintah daerah menyesuaikan penyaluran untuk ASN lokal sesuai kemampuan fiskal masing-masing. Pensiunan menerima THR senilai satu bulan uang pensiun.
Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk membiayai THR tahun ini. Tahun lalu, pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
Keterlambatan ini paling berdampak pada ASN dan pensiunan yang mengandalkan THR untuk kebutuhan pokok dan persiapan Hari Raya. Mereka menghadapi ketidakpastian finansial sementara Ramadan sudah memasuki minggu kedua.
Transparansi dan Kepercayaan Publik
Kelambanan pemerintah dalam menyalurkan THR berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran. Masyarakat mempertanyakan kesiapan anggaran dan konsistensi janji pejabat publik.
Di tengah janji dan angka triliunan rupiah, ASN dan pensiunan tetap menunggu. Sementara itu, kopi hangat dan doa menjadi teman satu-satunya menjelang hari raya, menunggu janji yang belum juga terealisasi. @dimas





