Sabtu, Juli 18, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

THR 2026 Tetap Wajib, Menaker Buka Posko Pengaduan: Perusahaan Siap Bayar?

by teguh
Februari 12, 2026
in Nasional
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Menjelang Ramadan, satu pertanyaan selalu muncul di kepala para pekerja THR cair nggak, ya? Tahun ini, Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli akhirnya memberi sinyal tegas. Pemerintah memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja formal tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Artinya, perusahaan wajib membayar sesuai aturan.

“THR itu sudah ada regulasinya untuk pekerja formal. Biasanya tiap tahun kita punya posko pengaduan THR,” kata Yassierli usai peluncuran program pelatihan Shopee Affiliate di Kota Bekasi, Rabu (11/02/2026).

Meski pemerintah belum mengumumkan secara resmi lewat surat edaran terbaru, arah kebijakannya sudah jelas THR bukan bonus suka-suka, melainkan kewajiban hukum.

Regulasi Masih Sama, Posko Dibuka Lagi

Yassierli menegaskan, jika ada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan, pekerja bisa langsung melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kalau ada perusahaan yang tidak membayar, silakan disampaikan kepada kami dan akan kita follow up. THR sesuai regulasi,” ujarnya.

Ini Belum Selesai

Demo Mahasiswa Kepung Jakarta, Jalanan Uji Kepercayaan Publik

Hari Keadilan Internasional: Payung Hitam Menagih Janji Negara

Besaran THR tetap mengacu pada aturan yang berlaku serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di masing-masing perusahaan. Komponen upah bulanan menjadi dasar perhitungan. Dengan kata lain, perusahaan tidak bisa sembarangan memangkas atau menunda pembayaran tanpa alasan yang sah.

Namun, ketika ditanya soal detail teknis dan waktu pengumuman resmi, Yassierli menyebut pemerintah masih melakukan konsultasi lanjutan, termasuk dengan Presiden. “Insya Allah nanti sedang kita konsultasikan,” katanya.

Artinya, publik masih menunggu surat edaran resmi sebagai pegangan hukum yang lebih konkret.

Siapa Diuntungkan, Siapa Tertekan?

Bagi pekerja formal, kepastian ini tentu melegakan. THR bukan sekadar tambahan uang. Banyak keluarga mengandalkan dana itu untuk kebutuhan mudik, zakat, cicilan, hingga belanja Lebaran. Di tengah tekanan harga kebutuhan pokok, THR sering menjadi “penyelamat arus kas” rumah tangga.

Di sisi lain, perusahaan terutama sektor yang masih berjuang pascapandemi dan perlambatan ekonomi global harus bersiap mengatur keuangan lebih ketat. Beban kas menjelang kuartal kedua bisa terasa berat, terutama bagi usaha skala kecil dan menengah.

Namun regulasi tetap berdiri kewajiban tetap kewajiban. Pemerintah tampak ingin menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan stabilitas dunia usaha. Dengan membuka posko pengaduan, negara mengirim pesan bahwa pengawasan tidak hanya formalitas.

Ujian Kepatuhan Dunia Usaha

Setiap tahun, isu THR selalu menjadi barometer kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan. Saat ekonomi tumbuh, pembayaran THR jarang jadi polemik. Namun ketika kondisi ekonomi melambat, alasan “kesulitan keuangan” sering muncul.

Di sinilah peran pemerintah diuji. Apakah posko pengaduan benar-benar efektif? Apakah laporan pekerja akan ditindak cepat? Ataukah kasus hanya berakhir di mediasi tanpa sanksi tegas?

Bagi pekerja, keberanian melapor juga tidak mudah. Ada kekhawatiran relasi kerja terganggu. Karena itu, transparansi dan perlindungan pelapor menjadi kunci agar kebijakan ini tidak berhenti sebagai pengumuman seremonial.

THR: Hak, Bukan Hadiah

Secara hukum, THR merupakan hak pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Pemerintah setiap tahun menegaskan kewajiban ini untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang hari raya. Uang yang beredar dari THR juga menggerakkan ekonomi nasional ritel, transportasi, pariwisata, hingga UMKM ikut merasakan dampaknya.

Dengan kata lain, kebijakan ini bukan hanya soal hubungan pekerja dan perusahaan. Ia menyentuh denyut konsumsi nasional.

Kini bola ada di tangan pemerintah untuk segera menerbitkan aturan teknis resmi. Dunia usaha juga perlu menyiapkan komitmen sejak dini. Sementara para pekerja menunggu dengan harap-harap cemas.

Karena pada akhirnya, THR bukan soal kemurahan hati perusahaan. Ia adalah hak yang dilindungi aturan. Dan di negeri yang setiap tahun merayakan Lebaran dengan euforia belanja, pertanyaannya sederhana apakah hak itu benar-benar sampai ke tangan yang berhak?. @teguh

Tags: KebutuhanMudikPelatihanpemerintahPerusahaanPoskopresidenRamadhantransparansi

Kamu Melewatkan Ini

Negara Meminta Percaya, Tapi Momentum Memilih Bertanya

Negara Meminta Percaya, Tapi Momentum Memilih Bertanya

by dimas
Juli 15, 2026

Negara meminta publik percaya, tetapi penghentian pendataan MBG di tengah kasus Febrie justru memunculkan tanda tanya baru. Tabooo.id - Ada...

KPK Diundang Sebelum Duit Hilang, Lawan Korupsi atau Sekedar Antisipasi?

KPK Diundang Sebelum Duit Hilang, Lawan Korupsi atau Sekedar Antisipasi?

by teguh
Juni 30, 2026

Indonesia sudah terlalu akrab dengan satu pola lama. Proyek berjalan, anggaran mengalir, masalah muncul, lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang...

Gus Ipul: Sekolah Rakyat Bukan Ruang Titipan

Gus Ipul: Sekolah Rakyat Bukan Ruang Titipan

by teguh
Juni 29, 2026

Budaya "jalur orang dalam" masih membayangi banyak layanan publik. Pemerintah kini ingin memutus rantai itu lewat Sekolah Rakyat. Menteri Sosial...

Next Post
Serangan Bersenjata KKB, Anggota TNI Gugur di Tembagapura

Serangan Bersenjata KKB, Anggota TNI Gugur di Tembagapura

Madilog Series

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026

Marx Series

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id