Tabooo.id: Nasional – Menjelang Ramadan, satu pertanyaan selalu muncul di kepala para pekerja THR cair nggak, ya? Tahun ini, Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli akhirnya memberi sinyal tegas. Pemerintah memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja formal tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Artinya, perusahaan wajib membayar sesuai aturan.
“THR itu sudah ada regulasinya untuk pekerja formal. Biasanya tiap tahun kita punya posko pengaduan THR,” kata Yassierli usai peluncuran program pelatihan Shopee Affiliate di Kota Bekasi, Rabu (11/02/2026).
Meski pemerintah belum mengumumkan secara resmi lewat surat edaran terbaru, arah kebijakannya sudah jelas THR bukan bonus suka-suka, melainkan kewajiban hukum.
Regulasi Masih Sama, Posko Dibuka Lagi
Yassierli menegaskan, jika ada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan, pekerja bisa langsung melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kalau ada perusahaan yang tidak membayar, silakan disampaikan kepada kami dan akan kita follow up. THR sesuai regulasi,” ujarnya.
Besaran THR tetap mengacu pada aturan yang berlaku serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di masing-masing perusahaan. Komponen upah bulanan menjadi dasar perhitungan. Dengan kata lain, perusahaan tidak bisa sembarangan memangkas atau menunda pembayaran tanpa alasan yang sah.
Namun, ketika ditanya soal detail teknis dan waktu pengumuman resmi, Yassierli menyebut pemerintah masih melakukan konsultasi lanjutan, termasuk dengan Presiden. “Insya Allah nanti sedang kita konsultasikan,” katanya.
Artinya, publik masih menunggu surat edaran resmi sebagai pegangan hukum yang lebih konkret.
Siapa Diuntungkan, Siapa Tertekan?
Bagi pekerja formal, kepastian ini tentu melegakan. THR bukan sekadar tambahan uang. Banyak keluarga mengandalkan dana itu untuk kebutuhan mudik, zakat, cicilan, hingga belanja Lebaran. Di tengah tekanan harga kebutuhan pokok, THR sering menjadi “penyelamat arus kas” rumah tangga.
Di sisi lain, perusahaan terutama sektor yang masih berjuang pascapandemi dan perlambatan ekonomi global harus bersiap mengatur keuangan lebih ketat. Beban kas menjelang kuartal kedua bisa terasa berat, terutama bagi usaha skala kecil dan menengah.
Namun regulasi tetap berdiri kewajiban tetap kewajiban. Pemerintah tampak ingin menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan stabilitas dunia usaha. Dengan membuka posko pengaduan, negara mengirim pesan bahwa pengawasan tidak hanya formalitas.
Ujian Kepatuhan Dunia Usaha
Setiap tahun, isu THR selalu menjadi barometer kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan. Saat ekonomi tumbuh, pembayaran THR jarang jadi polemik. Namun ketika kondisi ekonomi melambat, alasan “kesulitan keuangan” sering muncul.
Di sinilah peran pemerintah diuji. Apakah posko pengaduan benar-benar efektif? Apakah laporan pekerja akan ditindak cepat? Ataukah kasus hanya berakhir di mediasi tanpa sanksi tegas?
Bagi pekerja, keberanian melapor juga tidak mudah. Ada kekhawatiran relasi kerja terganggu. Karena itu, transparansi dan perlindungan pelapor menjadi kunci agar kebijakan ini tidak berhenti sebagai pengumuman seremonial.
THR: Hak, Bukan Hadiah
Secara hukum, THR merupakan hak pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Pemerintah setiap tahun menegaskan kewajiban ini untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang hari raya. Uang yang beredar dari THR juga menggerakkan ekonomi nasional ritel, transportasi, pariwisata, hingga UMKM ikut merasakan dampaknya.
Dengan kata lain, kebijakan ini bukan hanya soal hubungan pekerja dan perusahaan. Ia menyentuh denyut konsumsi nasional.
Kini bola ada di tangan pemerintah untuk segera menerbitkan aturan teknis resmi. Dunia usaha juga perlu menyiapkan komitmen sejak dini. Sementara para pekerja menunggu dengan harap-harap cemas.
Karena pada akhirnya, THR bukan soal kemurahan hati perusahaan. Ia adalah hak yang dilindungi aturan. Dan di negeri yang setiap tahun merayakan Lebaran dengan euforia belanja, pertanyaannya sederhana apakah hak itu benar-benar sampai ke tangan yang berhak?. @teguh





