Kamis, Mei 14, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

THR 2026 Tetap Wajib, Menaker Buka Posko Pengaduan: Perusahaan Siap Bayar?

by teguh
Februari 12, 2026
in Nasional
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Menjelang Ramadan, satu pertanyaan selalu muncul di kepala para pekerja THR cair nggak, ya? Tahun ini, Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli akhirnya memberi sinyal tegas. Pemerintah memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja formal tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Artinya, perusahaan wajib membayar sesuai aturan.

“THR itu sudah ada regulasinya untuk pekerja formal. Biasanya tiap tahun kita punya posko pengaduan THR,” kata Yassierli usai peluncuran program pelatihan Shopee Affiliate di Kota Bekasi, Rabu (11/02/2026).

Meski pemerintah belum mengumumkan secara resmi lewat surat edaran terbaru, arah kebijakannya sudah jelas THR bukan bonus suka-suka, melainkan kewajiban hukum.

Regulasi Masih Sama, Posko Dibuka Lagi

Yassierli menegaskan, jika ada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan, pekerja bisa langsung melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kalau ada perusahaan yang tidak membayar, silakan disampaikan kepada kami dan akan kita follow up. THR sesuai regulasi,” ujarnya.

Ini Belum Selesai

Rapat Stunting atau Waktu Main? DPRD Jember Kini Disorot Publik

Sekolah Rakyat di Kupang: Jalan Baru Anak Miskin Keluar dari Batas Pendidikan?

Besaran THR tetap mengacu pada aturan yang berlaku serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di masing-masing perusahaan. Komponen upah bulanan menjadi dasar perhitungan. Dengan kata lain, perusahaan tidak bisa sembarangan memangkas atau menunda pembayaran tanpa alasan yang sah.

Namun, ketika ditanya soal detail teknis dan waktu pengumuman resmi, Yassierli menyebut pemerintah masih melakukan konsultasi lanjutan, termasuk dengan Presiden. “Insya Allah nanti sedang kita konsultasikan,” katanya.

Artinya, publik masih menunggu surat edaran resmi sebagai pegangan hukum yang lebih konkret.

Siapa Diuntungkan, Siapa Tertekan?

Bagi pekerja formal, kepastian ini tentu melegakan. THR bukan sekadar tambahan uang. Banyak keluarga mengandalkan dana itu untuk kebutuhan mudik, zakat, cicilan, hingga belanja Lebaran. Di tengah tekanan harga kebutuhan pokok, THR sering menjadi “penyelamat arus kas” rumah tangga.

Di sisi lain, perusahaan terutama sektor yang masih berjuang pascapandemi dan perlambatan ekonomi global harus bersiap mengatur keuangan lebih ketat. Beban kas menjelang kuartal kedua bisa terasa berat, terutama bagi usaha skala kecil dan menengah.

Namun regulasi tetap berdiri kewajiban tetap kewajiban. Pemerintah tampak ingin menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan stabilitas dunia usaha. Dengan membuka posko pengaduan, negara mengirim pesan bahwa pengawasan tidak hanya formalitas.

Ujian Kepatuhan Dunia Usaha

Setiap tahun, isu THR selalu menjadi barometer kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan. Saat ekonomi tumbuh, pembayaran THR jarang jadi polemik. Namun ketika kondisi ekonomi melambat, alasan “kesulitan keuangan” sering muncul.

Di sinilah peran pemerintah diuji. Apakah posko pengaduan benar-benar efektif? Apakah laporan pekerja akan ditindak cepat? Ataukah kasus hanya berakhir di mediasi tanpa sanksi tegas?

Bagi pekerja, keberanian melapor juga tidak mudah. Ada kekhawatiran relasi kerja terganggu. Karena itu, transparansi dan perlindungan pelapor menjadi kunci agar kebijakan ini tidak berhenti sebagai pengumuman seremonial.

THR: Hak, Bukan Hadiah

Secara hukum, THR merupakan hak pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Pemerintah setiap tahun menegaskan kewajiban ini untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang hari raya. Uang yang beredar dari THR juga menggerakkan ekonomi nasional ritel, transportasi, pariwisata, hingga UMKM ikut merasakan dampaknya.

Dengan kata lain, kebijakan ini bukan hanya soal hubungan pekerja dan perusahaan. Ia menyentuh denyut konsumsi nasional.

Kini bola ada di tangan pemerintah untuk segera menerbitkan aturan teknis resmi. Dunia usaha juga perlu menyiapkan komitmen sejak dini. Sementara para pekerja menunggu dengan harap-harap cemas.

Karena pada akhirnya, THR bukan soal kemurahan hati perusahaan. Ia adalah hak yang dilindungi aturan. Dan di negeri yang setiap tahun merayakan Lebaran dengan euforia belanja, pertanyaannya sederhana apakah hak itu benar-benar sampai ke tangan yang berhak?. @teguh

Tags: KebutuhanMudikPelatihanpemerintahPerusahaanPoskopresidenRamadhantransparansi

Kamu Melewatkan Ini

Sertifikasi Naik, Tekanan Ikut Naik: Kisah Sunyi di Balik Profesi Guru

Sertifikasi Naik, Tekanan Ikut Naik: Kisah Sunyi di Balik Profesi Guru

by teguh
Mei 2, 2026

Pagi itu, di sebuah ruang kelas sederhana pada masa awal kemerdekaan, seorang guru berdiri tanpa seragam resmi, tanpa tunjangan, bahkan...

Sertifikasi Guru Naik, Pendidikan Ikut Naik? Ini  Program Atau Ini Arah Sistem?

Sertifikasi Guru Naik, Pendidikan Ikut Naik? Ini Program Atau Ini Arah Sistem?

by teguh
Mei 3, 2026

Setiap 2 Mei, Hari Pendidikan Nasional diperingati dengan optimisme. Pemerintah menyampaikan capaian, sekolah menggelar seremoni, dan publik diajak percaya bahwa...

Satu Laporan ke Puluhan Korban: Skandal Pesantren Pati yang Belum Tuntas

Satu Laporan ke Puluhan Korban: Skandal Pesantren Pati yang Belum Tuntas

by teguh
Mei 1, 2026

Kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati belum juga menemukan titik terang. Laporan yang muncul sejak...

Next Post
Serangan Bersenjata KKB, Anggota TNI Gugur di Tembagapura

Serangan Bersenjata KKB, Anggota TNI Gugur di Tembagapura

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Mei 13, 2026

Rapat Stunting atau Waktu Main? DPRD Jember Kini Disorot Publik

Mei 13, 2026

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

Mei 12, 2026

MBG Bisa Ditolak, Prabowo Persilakan Anak Orang Kaya Mundur

Mei 12, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id