Tabooo.id: Nasional – Tangis itu pecah di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis siang. Eva Meliani Doru Pasaribu dan Leni Damanik berdiri di hadapan sembilan hakim konstitusi bukan sebagai ahli hukum, apalagi aktivis. Mereka hadir sebagai anak dan ibu yang kehilangan orang tercinta dan hingga kini masih menunggu janji keadilan yang tak kunjung tiba.
Di ruang yang kerap dipenuhi bahasa konstitusi dan tafsir pasal, dua perempuan itu mengajukan gugatan yang terdengar sederhana, tetapi selama puluhan tahun terasa nyaris mustahil. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi mengoreksi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, agar prajurit TNI yang melakukan kejahatan umum terhadap warga sipil diadili di pengadilan umum, bukan di peradilan militer.
Permohonan uji materi tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 260/PUU-XXIII/2025. Para pemohon secara spesifik menggugat Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer. Di balik rangkaian pasal itu, tersimpan luka panjang yang tak kunjung sembuh.
Jurnalis yang Dibungkam, Kecurigaan yang Tak Pernah Usai
Eva Meliani Doru Pasaribu adalah anak dari Rico Sempurna Pasaribu, seorang jurnalis asal Kabupaten Karo. Pada Juni 2024, api melahap rumah Rico dan merenggut nyawanya. Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada tiga pelaku eksekutor, Bebas Ginting, Rudi Sembiring, dan Yunus Tarigan.
Namun bagi Eva, vonis itu belum menutup perkara.
Ia meyakini kematian ayahnya berkaitan erat dengan pemberitaan Rico soal dugaan praktik judi yang melibatkan Kopral Satu (Koptu) HB. Menjelang akhir hidupnya, Rico secara rutin menulis soal bisnis gelap tersebut. Nama Koptu HB pun berulang kali mencuat dalam persidangan.
Masalahnya, hingga hari ini, Koptu HB masih aktif berdinas dan tetap menerima gaji negara.
Situasi itu membuat Eva hidup dalam bayang-bayang ketakutan. Meski demikian, ia memilih melawan sunyi. Di ruang sidang MK, dengan suara bergetar, Eva meminta majelis hakim tidak membiarkan keadilan padam seperti api yang telah menghabisi nyawa ayahnya.
“Saya memohon agar tidak ada lagi wartawan seperti ayah saya yang dibungkam, sementara aktor intelektualnya masih bebas karena berseragam,” ujar Eva sambil menahan tangis.
Ia menegaskan, hukum tidak boleh membedakan pelaku berdasarkan seragam. Bagi Eva, keadilan hanya akan hidup jika negara memperlakukan semua warga setara di hadapan hukum.
Vonis 10 Bulan dan Hilangnya Nyawa Seorang Anak
Setelah Eva, giliran Leni Damanik melangkah ke podium. Ia adalah ibu kandung Mikael Histon Sitanggang, siswa kelas 3 SMP yang meninggal dunia akibat penganiayaan oleh Sersan Satu (Sertu) Riza Pahlivi.
Di ruang sidang, Leni tidak berbicara dengan istilah hukum. Ia berbicara sebagai seorang ibu.
Vonis 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi menjadi luka yang terus menganga. Bagi Leni, hukuman itu tidak pernah sebanding dengan nyawa anaknya.
“Bagi saya sebagai ibu, itu bukan sekadar angka. Itu rasa keadilan yang terasa sangat jauh dari hati nurani,” ujarnya.
Leni mempertanyakan dasar vonis ringan tersebut. Ia mengakui proses hukum berjalan panjang, tetapi hasil akhirnya justru terasa hampa. Ia menegaskan tidak mencari balas dendam. Yang ia tuntut hanyalah kesetaraan.
“Kenapa pembunuh anak saya hanya dihukum 10 bulan? Apa dasarnya? Mengapa hukum terasa berbeda ketika pelakunya berseragam?” tambahnya sambil menangis.
Lebih jauh, Leni mengaku khawatir. Jika negara gagal menegakkan keadilan dalam kasus anaknya, hukum berpotensi gagal melindungi anak-anak lain di masa depan.
Peradilan Militer dan Bayang-Bayang Impunitas
Permohonan Eva dan Leni mengerucut pada satu persoalan mendasar: kewenangan peradilan militer.
Dalam praktik yang berlaku saat ini, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum mulai dari penganiayaan hingga pembunuhan terhadap warga sipil tetap menjalani proses hukum di peradilan militer. Para pemohon menilai skema ini membuka ruang impunitas.
Mereka menyoroti proses peradilan militer yang kerap berlangsung tertutup, sulit diawasi publik, dan sering berujung pada vonis ringan. Menurut mereka, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law.
Karena itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer inkonstitusional bersyarat. Mereka juga meminta frasa “tindak pidana” dalam pasal tersebut dimaknai secara terbatas sebagai “tindak pidana militer”, bukan kejahatan umum.
Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka prajurit TNI yang melakukan kejahatan terhadap warga sipil harus menjalani proses hukum di pengadilan umum, sama seperti warga negara lainnya.
Ketika Korban Menanggung Beban Terberat
Dampak aturan ini tidak berhenti di ruang sidang. Korban kejahatan aparat beserta keluarga mereka menjadi pihak yang paling merasakan ketimpangan hukum. Mereka kerap berhadapan dengan proses tertutup, hukuman ringan, dan jarak keadilan yang semakin jauh.
Pada saat yang sama, negara ikut menanggung beban hilangnya kepercayaan publik. Ketika hukum terlihat lunak terhadap aparat berseragam, masyarakat pun mempertanyakan komitmen negara dalam melindungi warganya sendiri.
Keadilan dan Seragam di Meja Konstitusi
Sidang di Mahkamah Konstitusi hari itu bukan sekadar uji materi undang-undang. Ia menjadi panggung ujian bagi negara apakah hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, atau masih tunduk pada seragam.
Eva dan Leni telah membawa luka mereka ke ruang konstitusi. Kini, keputusan berada di tangan hakim.
Pertanyaannya sederhana, tetapi menyakitkan di republik yang mengaku menjunjung keadilan, apakah seragam masih berfungsi sebagai tameng dari hukum atau justru alasan untuk memikul tanggung jawab yang lebih besar? @dimas





