Kamis, Mei 14, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Tangis Keluarga Korban Prajurit TNI Menggema di Ruang Sidang MK

by dimas
Januari 16, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Tangis itu pecah di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis siang. Eva Meliani Doru Pasaribu dan Leni Damanik berdiri di hadapan sembilan hakim konstitusi bukan sebagai ahli hukum, apalagi aktivis. Mereka hadir sebagai anak dan ibu yang kehilangan orang tercinta dan hingga kini masih menunggu janji keadilan yang tak kunjung tiba.

Di ruang yang kerap dipenuhi bahasa konstitusi dan tafsir pasal, dua perempuan itu mengajukan gugatan yang terdengar sederhana, tetapi selama puluhan tahun terasa nyaris mustahil. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi mengoreksi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, agar prajurit TNI yang melakukan kejahatan umum terhadap warga sipil diadili di pengadilan umum, bukan di peradilan militer.

Permohonan uji materi tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 260/PUU-XXIII/2025. Para pemohon secara spesifik menggugat Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer. Di balik rangkaian pasal itu, tersimpan luka panjang yang tak kunjung sembuh.

Jurnalis yang Dibungkam, Kecurigaan yang Tak Pernah Usai

Eva Meliani Doru Pasaribu adalah anak dari Rico Sempurna Pasaribu, seorang jurnalis asal Kabupaten Karo. Pada Juni 2024, api melahap rumah Rico dan merenggut nyawanya. Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada tiga pelaku eksekutor, Bebas Ginting, Rudi Sembiring, dan Yunus Tarigan.

Namun bagi Eva, vonis itu belum menutup perkara.

Ini Belum Selesai

Rapat Stunting atau Waktu Main? DPRD Jember Kini Disorot Publik

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Ia meyakini kematian ayahnya berkaitan erat dengan pemberitaan Rico soal dugaan praktik judi yang melibatkan Kopral Satu (Koptu) HB. Menjelang akhir hidupnya, Rico secara rutin menulis soal bisnis gelap tersebut. Nama Koptu HB pun berulang kali mencuat dalam persidangan.

Masalahnya, hingga hari ini, Koptu HB masih aktif berdinas dan tetap menerima gaji negara.

Situasi itu membuat Eva hidup dalam bayang-bayang ketakutan. Meski demikian, ia memilih melawan sunyi. Di ruang sidang MK, dengan suara bergetar, Eva meminta majelis hakim tidak membiarkan keadilan padam seperti api yang telah menghabisi nyawa ayahnya.

“Saya memohon agar tidak ada lagi wartawan seperti ayah saya yang dibungkam, sementara aktor intelektualnya masih bebas karena berseragam,” ujar Eva sambil menahan tangis.

Ia menegaskan, hukum tidak boleh membedakan pelaku berdasarkan seragam. Bagi Eva, keadilan hanya akan hidup jika negara memperlakukan semua warga setara di hadapan hukum.

Vonis 10 Bulan dan Hilangnya Nyawa Seorang Anak

Setelah Eva, giliran Leni Damanik melangkah ke podium. Ia adalah ibu kandung Mikael Histon Sitanggang, siswa kelas 3 SMP yang meninggal dunia akibat penganiayaan oleh Sersan Satu (Sertu) Riza Pahlivi.

Di ruang sidang, Leni tidak berbicara dengan istilah hukum. Ia berbicara sebagai seorang ibu.

Vonis 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi menjadi luka yang terus menganga. Bagi Leni, hukuman itu tidak pernah sebanding dengan nyawa anaknya.

“Bagi saya sebagai ibu, itu bukan sekadar angka. Itu rasa keadilan yang terasa sangat jauh dari hati nurani,” ujarnya.

Leni mempertanyakan dasar vonis ringan tersebut. Ia mengakui proses hukum berjalan panjang, tetapi hasil akhirnya justru terasa hampa. Ia menegaskan tidak mencari balas dendam. Yang ia tuntut hanyalah kesetaraan.

“Kenapa pembunuh anak saya hanya dihukum 10 bulan? Apa dasarnya? Mengapa hukum terasa berbeda ketika pelakunya berseragam?” tambahnya sambil menangis.

Lebih jauh, Leni mengaku khawatir. Jika negara gagal menegakkan keadilan dalam kasus anaknya, hukum berpotensi gagal melindungi anak-anak lain di masa depan.

Peradilan Militer dan Bayang-Bayang Impunitas

Permohonan Eva dan Leni mengerucut pada satu persoalan mendasar: kewenangan peradilan militer.

Dalam praktik yang berlaku saat ini, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum mulai dari penganiayaan hingga pembunuhan terhadap warga sipil tetap menjalani proses hukum di peradilan militer. Para pemohon menilai skema ini membuka ruang impunitas.

Mereka menyoroti proses peradilan militer yang kerap berlangsung tertutup, sulit diawasi publik, dan sering berujung pada vonis ringan. Menurut mereka, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law.

Karena itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer inkonstitusional bersyarat. Mereka juga meminta frasa “tindak pidana” dalam pasal tersebut dimaknai secara terbatas sebagai “tindak pidana militer”, bukan kejahatan umum.

Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka prajurit TNI yang melakukan kejahatan terhadap warga sipil harus menjalani proses hukum di pengadilan umum, sama seperti warga negara lainnya.

Ketika Korban Menanggung Beban Terberat

Dampak aturan ini tidak berhenti di ruang sidang. Korban kejahatan aparat beserta keluarga mereka menjadi pihak yang paling merasakan ketimpangan hukum. Mereka kerap berhadapan dengan proses tertutup, hukuman ringan, dan jarak keadilan yang semakin jauh.

Pada saat yang sama, negara ikut menanggung beban hilangnya kepercayaan publik. Ketika hukum terlihat lunak terhadap aparat berseragam, masyarakat pun mempertanyakan komitmen negara dalam melindungi warganya sendiri.

Keadilan dan Seragam di Meja Konstitusi

Sidang di Mahkamah Konstitusi hari itu bukan sekadar uji materi undang-undang. Ia menjadi panggung ujian bagi negara apakah hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, atau masih tunduk pada seragam.

Eva dan Leni telah membawa luka mereka ke ruang konstitusi. Kini, keputusan berada di tangan hakim.

Pertanyaannya sederhana, tetapi menyakitkan di republik yang mengaku menjunjung keadilan, apakah seragam masih berfungsi sebagai tameng dari hukum atau justru alasan untuk memikul tanggung jawab yang lebih besar? @dimas

Tags: KeadilanKriminal & HukumMahkamah KonstitusiReformasiSupremasiTNI

Kamu Melewatkan Ini

Benarkah Jakarta Sudah Bukan Ibu Kota Negara?

Benarkah Jakarta Sudah Bukan Ibu Kota Negara?

by dimas
Mei 13, 2026

Benarkah Jakarta sudah bukan ibu kota negara? Simak fakta status konstitusi IKN, Keppres pemindahan, dan polemik UU DKJ. Tabooo.id -...

Status IKN Diperdebatkan, Indonesia Sedang Membangun Masa Depan atau Kebingungan?

Status IKN Diperdebatkan, Indonesia Sedang Membangun Masa Depan atau Kebingungan?

by dimas
Mei 13, 2026

Status ibu kota Indonesia masih memunculkan polemik. Di balik proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), ada konflik hukum, politik kekuasaan, dan...

Film Pesta Babi Kembali Dibubarkan, Kini Terjadi di Ternate

Film Pesta Babi Kembali Dibubarkan, Kini Terjadi di Ternate

by Tabooo
Mei 10, 2026

Film Pesta Babi kembali dibubarkan. Kali ini terjadi di Ternate, Maluku Utara. Aparat TNI menghentikan kegiatan nonton bareng dan diskusi...

Next Post
Check Fakta: Tuduhan Transaksi Jokowi di Bank China Tanpa Bukti

Check Fakta: Tuduhan Transaksi Jokowi di Bank China Tanpa Bukti

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Mei 13, 2026

Rapat Stunting atau Waktu Main? DPRD Jember Kini Disorot Publik

Mei 13, 2026

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

Mei 12, 2026

MBG Bisa Ditolak, Prabowo Persilakan Anak Orang Kaya Mundur

Mei 12, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id