Tabooo.id: Nasional – Gagasan mengembalikan pemilihan kepala daerah lewat DPRD kembali menguat. Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia memantik diskusi itu langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan HUT ke-61 Golkar, Jumat (5/12/2025). Dalam pidatonya, Bahlil menyebut Golkar telah mengkaji opsi pilkada melalui DPRD agar proses politik berjalan lebih sederhana dan efisien. Ia juga mendorong pemerintah dan DPR memulai pembahasan RUU politik pada tahun depan dengan kajian mendalam.
Sejak pernyataan itu, peta politik di parlemen bergerak cepat. Lima partai menyatakan dukungan terbuka: Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, dan Demokrat. Kelimanya mengusung argumen serupa efisiensi anggaran, penyederhanaan mekanisme, serta pemangkasan ongkos politik yang selama ini membebani kontestasi.
Efisiensi Anggaran Jadi Senjata Utama
Golkar tampil sebagai motor penggerak. Partai berlambang beringin itu memasukkan usulan pilkada via DPRD dalam keputusan Rapimnas Desember 2025. Gerindra kemudian menyusul. Sekretaris Jenderal Gerindra Sugiono menggarisbawahi lonjakan biaya pilkada yang signifikan. Ia menyebut dana hibah APBD untuk pilkada melonjak dari hampir Rp 7 triliun pada 2015 menjadi lebih dari Rp 37 triliun pada 2024.
Menurut Sugiono, pemilihan oleh DPRD akan menekan biaya, menyederhanakan penjaringan kandidat, dan memangkas ongkos politik yang kerap menutup peluang figur kompeten. Dengan mekanisme itu, kata dia, proses politik bisa berjalan lebih rasional dan terukur.
PKB bahkan sudah lebih dulu menyuarakan evaluasi total sistem pilkada. Ketua Umum Muhaimin Iskandar menilai negara perlu menimbang ulang manfaat dan mudarat pilkada langsung. Ia membuka opsi penunjukan oleh pemerintah pusat atau pemilihan melalui DPRD sebagai alternatif.
NasDem mengambil posisi konstitusional. Ketua Fraksi NasDem DPR Viktor Laiskodat menegaskan UUD 1945 tidak mengunci satu model demokrasi elektoral. Menurutnya, demokrasi perwakilan tetap sah selama negara menjaga partisipasi, akuntabilitas, dan kontrol publik.
Demokrat Merapat, Sejarah Ikut Disorot
Partai Demokrat ikut merapat ke barisan pendukung. Sekretaris Jenderal Demokrat Herman Khaeron menegaskan pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama sah secara konstitusional. Sikap ini menyedot perhatian publik karena Demokrat pernah berada di kubu yang menggagalkan skema pilkada via DPRD di masa lalu.
Kini, Demokrat menyatakan sejalan dengan Presiden Prabowo dalam menyikapi opsi perubahan mekanisme pilkada. Herman menekankan bahwa konstitusi memberi ruang bagi negara untuk mengatur sistem pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.
PDIP Bertahan: Hak Pilih Tak Bisa Diwakilkan
Di tengah arus dukungan, PDIP berdiri sebagai penentang paling tegas. Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menegaskan hak pilih rakyat tidak bisa diwakilkan kepada segelintir elite di DPRD. Ia mengakui adanya komunikasi informal dari partai-partai koalisi pemerintah, tetapi memastikan sikap PDIP tidak bergeser.
Meski berada dalam posisi minoritas di parlemen, PDIP tetap percaya dinamika politik tidak hanya ditentukan oleh jumlah kursi. Deddy meyakini suara publik dan tekanan masyarakat sipil akan ikut memengaruhi arah kebijakan.
Penolakan itu mendapat dukungan data. Sejumlah survei sebelumnya menunjukkan penolakan publik terhadap pilkada via DPRD masih cukup besar. Kritik publik menyasar potensi penyempitan partisipasi, jauhnya representasi rakyat, serta risiko kompromi elite politik.
PKS dan PAN Masih Menahan Diri
Sementara itu, PKS dan PAN memilih menahan rem. PKS menyatakan masih mengkaji dan berencana mendengar masukan dari masyarakat, pakar, ormas, hingga kampus. PAN menilai usulan pilkada via DPRD layak dipertimbangkan karena pilkada langsung kerap memicu politik uang, dinasti politik, dan politik identitas.
Namun PAN juga mengakui risiko besar dari perubahan ini. Pengambilan kembali hak pilih rakyat berpotensi memantik resistensi publik dan memperlebar jarak antara warga dan pemimpinnya.
Diuntungkan dan Dirugikan
Usulan ini jelas menguntungkan partai politik dan pemerintah daerah dari sisi efisiensi anggaran dan kendali proses. Kandidat dengan modal terbatas juga berpeluang mendapat ruang lebih besar. Sebaliknya, pemilih berisiko kehilangan hak memilih langsung. Masyarakat sipil mengkhawatirkan jarak akuntabilitas yang makin lebar, sementara legitimasi kepala daerah berpotensi terus diperdebatkan.
Perdebatan ini masih jauh dari selesai. Negara kini menimbang ulang cara memilih pemimpin daerah, di antara dua kutub: efisiensi dan partisipasi. Pada akhirnya, pertanyaannya tetap tajam apakah demokrasi kita ingin lebih murah, atau tetap memberi ruang selebar-lebarnya bagi suara warga? Bisa jadi, harga paling mahal justru muncul ketika kepercayaan publik ikut terpangkas. (red)




