Predikat cum laude dulu terasa langka seperti tanda bahwa seseorang benar-benar menembus batas akademik yang tidak mudah dicapai. Kini, ketika hampir setiap wisuda dipenuhi lulusan berpredikat pujian, muncul pertanyaan yang lebih sunyi namun penting: apakah prestasi benar-benar meningkat, ataukah makna nilai akademik yang justru perlahan memudar?
Tabooo.id: Talk – Hari ini banyak pihak mulai mempertanyakan makna itu. Semakin banyak mahasiswa lulus dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) tinggi dan predikat pujian. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah generasi sekarang memang jauh lebih hebat, atau sistem penilaian perguruan tinggi yang mulai kehilangan daya pembeda?
Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Di Harvard University, perdebatan tentang inflasi nilai memicu usulan pembatasan nilai A. Sebagian akademisi mengusulkan kuota sekitar 20 persen ditambah empat mahasiswa per kelas.
Kekhawatiran itu muncul karena lebih dari 60 persen nilai mahasiswa pada 2025 berupa flat A. Dalam 15 tahun terakhir, median GPA kelulusan juga meningkat dari 3,56 menjadi 3,83.
Jika kampus sekelas Harvard mulai cemas, perguruan tinggi di Indonesia juga perlu waspada. Nilai akademik yang terlalu seragam dapat mengaburkan perbedaan prestasi mahasiswa.
Nilai Tinggi yang Semakin Umum
Indonesia belum tentu mengalami inflasi nilai secara menyeluruh. Namun beberapa indikator menunjukkan kecenderungan yang perlu dicermati.
Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang dipublikasikan Databoks mencatat rata-rata IPK sarjana Indonesia pada 2022 sebesar 3,33. Angka ini tidak langsung membuktikan adanya inflasi nilai.
Namun data wisuda di beberapa perguruan tinggi memberi sinyal lain. Pada Agustus 2024, salah satu perguruan tinggi negeri besar mencatat rata-rata IPK lulusan 3,60. Sebanyak 72,10 persen lulus dengan predikat pujian.
Setahun kemudian, angka itu hampir tidak berubah. Rata-rata IPK pada Agustus 2025 tercatat 3,59. Sekitar 70 persen lulusan kembali meraih predikat yang sama.
Ketika sebagian besar lulusan memperoleh nilai sangat tinggi, transkrip akademik kehilangan daya pembeda. Di atas kertas, hampir semua mahasiswa terlihat unggul.
IPK Bukan Bahasa Universal
Persoalan utamanya bukan sekadar banyaknya IPK tinggi. Masalah yang lebih penting adalah perbedaan makna di balik angka tersebut.
Di satu perguruan tinggi negeri besar, mahasiswa bisa meraih predikat cum laude mulai IPK 3,51. Kampus itu memberi batas masa studi lima tahun dan masih mengizinkan pengulangan dua mata kuliah.
Perguruan tinggi lain menetapkan standar lebih ketat. Predikat cum laude baru diberikan mulai IPK 3,61. Mahasiswa juga harus lulus tepat waktu dan tidak boleh mengulang mata kuliah.
Perbedaan aturan ini membuat IPK tidak selalu mencerminkan standar yang sama. Nilai 3,60 atau 3,70 di satu kampus belum tentu memiliki arti yang identik di kampus lain.
Karena itu, IPK sebenarnya bukan bahasa universal. Angka itu lebih mirip dialek akademik. Maknanya berubah mengikuti kampus, program studi, bahkan budaya penilaian dosen.
Insentif pada Angka
Sistem tata kelola pendidikan tinggi juga memberi insentif pada angka IPK. Instrumen akreditasi program studi sarjana milik Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi memberikan skor maksimum jika rata-rata IPK lulusan tiga tahun terakhir mencapai 3,25 atau lebih.
Instrumen tersebut memang menilai indikator lain. Kampus juga harus melaporkan tracer study, waktu tunggu kerja, dan kesesuaian bidang kerja lulusan.
Namun IPK tinggi tetap memberi keuntungan cepat dalam penilaian akreditasi. Situasi ini menciptakan godaan bagi kampus untuk menampilkan angka yang terlihat baik di atas kertas.
Padahal dunia kerja tidak hanya melihat satu angka.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan tingkat pengangguran terbuka lulusan universitas pada 2025 mencapai 5,39 persen. Fakta ini menunjukkan pasar kerja tetap mencari bukti kompetensi yang lebih konkret.
Perusahaan dan lembaga publik menilai kemampuan melalui pengalaman, portofolio, serta keterampilan nyata.
Ketika Mahasiswa Terbaik Tak Lagi Terlihat
Situasi ini justru merugikan mahasiswa yang benar-benar bekerja melampaui standar. Ketika nilai tinggi menjadi terlalu umum, mahasiswa terbaik kehilangan keunggulan di atas kertas.
Transkrip akademik akhirnya menempatkan mereka pada posisi yang hampir sama dengan mahasiswa lain. Padahal tingkat usaha dan kualitas capaian mereka bisa sangat berbeda.
Dalam jangka panjang, kondisi ini menimbulkan ketidakadilan akademik.
Publik lalu mencari penanda lain di luar nilai akademik. Banyak perusahaan memperhatikan reputasi kampus, jaringan sosial, kemampuan komunikasi, atau performa saat wawancara.
Bagi mahasiswa yang tidak memiliki akses jejaring kuat, kondisi ini menjadi tantangan besar. Kaburnya makna IPK dapat mempersempit ruang mobilitas sosial.
Transkrip akademik yang seharusnya menjadi alat meritokrasi perlahan kehilangan wibawanya.
Mengembalikan Makna Prestasi
Indonesia tidak perlu menyalin kebijakan Harvard secara mentah. Pembenahan sistem penilaian harus menyesuaikan konteks perguruan tinggi nasional.
Program studi perlu rutin mengaudit distribusi nilai setiap mata kuliah dan kelas. Hasil audit harus dibahas dalam forum penjaminan mutu.
Kampus juga perlu memperkuat transparansi rubrik penilaian. Moderasi antar-dosen penting agar standar satu kelas tidak terlalu berbeda dari kelas lain.
Selain itu, perguruan tinggi perlu memperkaya cara menilai capaian belajar mahasiswa. Kampus bisa menilai portofolio, proyek nyata, sertifikasi kompetensi, serta kemampuan memecahkan masalah.
Tracer study juga harus dimanfaatkan untuk memperbaiki kurikulum. Banyak kampus masih menjadikannya sekadar dokumen untuk akreditasi.
Mahasiswa tidak pantas menjadi kambing hitam dalam persoalan ini. Mereka hanya mengikuti aturan yang dibuat perguruan tinggi.
Karena itu, kampus perlu mengembalikan kehormatan pada penilaian akademik. Ketika predikat cum laude menjadi terlalu biasa, yang hilang bukan sekadar gengsi sebuah gelar.
Yang ikut memudar adalah makna prestasi, rasa keadilan, dan kepercayaan publik terhadap kejujuran akademik. @dimas





