RUU Penyadapan kembali masuk agenda DPR 2026. Siapa yang mengawasi kewenangan negara dan melindungi privasi warga?
Tabooo.id – Ponsel menyimpan percakapan, rahasia, hubungan pribadi, hingga urusan pekerjaan. Namun, ketika negara memiliki kemampuan mengakses komunikasi tersebut, pertanyaan tentang perlindungan privasi menjadi semakin penting.
Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur mekanisme dan tata cara penyadapan secara komprehensif. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menegaskan kebutuhan regulasi khusus sejak 2011.
Kini, DPR kembali memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan dalam Prolegnas Prioritas 2026. Namun, pembahasannya belum berjalan dan Komisi III DPR baru menargetkan tahap awal pada Desember 2026.
Persoalannya sederhana, tetapi dampaknya besar negara membutuhkan alat untuk mengungkap kejahatan, sementara warga membutuhkan perlindungan agar kewenangan tersebut tidak berubah menjadi ancaman.
Enam Belas Tahun Menunggu Kepastian
Persoalan regulasi penyadapan bukan pekerjaan rumah yang baru muncul hari ini. MK telah membahasnya melalui Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010.
Putusan tersebut tercatat pada 24 Februari 2011. Perkara itu berawal dari permohonan uji materi terhadap Pasal 31 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tiga advokat, yakni Anggara, Supriyadi Widodo Eddyono, dan Wahyudi, mengajukan permohonan tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK mengakui penyadapan dapat membantu aparat mengungkap tindak pidana. Korupsi, terorisme, dan narkotika menjadi beberapa contoh kepentingan penegakan hukum.
Namun, penyadapan juga menyentuh wilayah paling pribadi dalam kehidupan manusia. Karena itu, negara tidak bisa menjalankannya tanpa batas hukum yang jelas.
MK menilai pengaturan penyadapan ketika itu masih tersebar dalam berbagai undang-undang. Mekanisme pemberian izin, batas kewenangan, dan pihak yang berhak melakukan penyadapan belum memiliki pengaturan yang sinkron.
Mahkamah kemudian menegaskan kebutuhan terhadap undang-undang khusus. Aturan tersebut harus mengatur penyadapan secara umum sekaligus tata cara pelaksanaannya oleh masing-masing lembaga berwenang.
Dengan demikian, persoalannya bukan ketiadaan kebutuhan hukum. Justru, kebutuhan tersebut sudah lama mendapat penegasan konstitusional.
Ironisnya, lebih dari satu dekade kemudian, publik masih menunggu kepastian regulasi yang sama. mkri.id+1
Masuk Prolegnas, tetapi Belum Bergerak
DPR memasukkan RUU Penyadapan ke dalam Prolegnas Prioritas 2026 melalui perubahan daftar legislasi.
Pada Mei 2026, jumlah rancangan undang-undang prioritas bertambah menjadi 68. RUU Penyadapan menjadi salah satu agenda yang masuk dalam daftar tersebut.
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menilai Indonesia membutuhkan aturan khusus untuk memastikan kewenangan penyadapan tidak jatuh ke tangan sembarang lembaga.
Menurut Doli, undang-undang tersebut harus menjelaskan lembaga yang berwenang serta kepentingan yang membenarkan tindakan penyadapan.
“Yang penting disepakati dulu bahwa kita memerlukan UU Penyadapan itu segera. Apalagi memang sudah masuk di dalam Prolegnas periode ini,” kata Doli, Jumat (6/11/2026).
Namun, Doli mengakui pembahasan mengenai lembaga pengawas penyadapan masih terbuka. DPR dan pemerintah perlu mendalami apakah pengawasan membutuhkan lembaga independen tersendiri.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut pembahasan RUU Penyadapan berpeluang dimulai pada Desember 2026.
Komisi III akan menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset terlebih dahulu. Setelah itu, komisi tersebut menyiapkan tiga agenda legislasi lanjutan.
Ketiganya meliputi RUU Penyadapan, RUU Jabatan Hakim, dan RUU Advokat.
“Jangan sampai warga negara dirampas haknya dengan penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum,” ujar Habiburokhman, Kamis (5/11/2026).
Ia juga menegaskan perlindungan dari penyadapan ilegal harus berlaku bagi seluruh masyarakat, bukan hanya presiden.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa DPR mulai menempatkan perlindungan privasi sebagai salah satu alasan penting pembentukan regulasi. Namun, rencana memulai pembahasan belum menjawab bagaimana aturan itu nantinya bekerja.
Ketika Keamanan Negara Berhadapan dengan Privasi
Penyadapan memang bukan tindakan yang otomatis melanggar hukum. Aparat membutuhkan instrumen tersebut untuk mengungkap kejahatan tertentu yang sulit dibuktikan melalui metode konvensional.
Namun, kewenangan tanpa pengawasan dapat membuka ruang penyalahgunaan.
Di sinilah batas antara kepentingan negara dan hak warga menjadi penting. Negara boleh memiliki instrumen pengawasan, tetapi penggunaannya harus memiliki alasan, prosedur, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengingatkan bahwa penyadapan ilegal dapat menyerang privasi sekaligus kebebasan demokratis masyarakat.
YLBHI merujuk Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
Selain itu, Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Artinya, persoalan penyadapan tidak berhenti pada isi percakapan pribadi. Praktik tersebut juga dapat memengaruhi keberanian masyarakat menyampaikan pendapat, membangun organisasi, dan mengkritik kebijakan publik.
Bayangkan seseorang yang mengetahui komunikasinya berpotensi dipantau tanpa mekanisme hukum yang jelas. Ia mungkin memilih diam ketika ingin menyampaikan kritik.
Bukan karena tidak memiliki pendapat, melainkan karena merasa tidak aman untuk menyuarakannya.
YLBHI menilai RUU Penyadapan harus memuat sejumlah perlindungan mendasar.
Pertama, tujuan penyadapan harus terbatas dan jelas. Kedua, setiap tindakan harus memiliki alasan individual yang dapat diuji.
Ketiga, penyadapan membutuhkan otorisasi independen. Selain itu, undang-undang harus mengatur batas waktu, perlindungan komunikasi rahasia, dan pengawasan penggunaan hasil penyadapan.
YLBHI juga menuntut mekanisme pemulihan bagi korban penyadapan ilegal. Bahkan, ketentuan keadaan darurat harus tetap tunduk pada pemeriksaan independen.
Dengan kata lain, alasan keamanan tidak boleh menjadi tiket bebas bagi negara untuk mengakses kehidupan pribadi seseorang.
Pengawasan Jangan Berhenti di Internal Negara
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menjelaskan bahwa pengawasan penyadapan saat ini terbagi berdasarkan sektor dan mitra kerja komisi.
Komisi I mengawasi ranah intelijen, pertahanan, dan siber. Ruang lingkupnya mencakup Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pengawasan tersebut juga melibatkan Tim Pengawas Intelijen DPR.
Sementara itu, penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum dan penyidikan tindak pidana menjadi ranah Komisi III. Lembaga yang masuk dalam pengawasannya meliputi Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembagian tersebut menunjukkan bahwa kewenangan penyadapan tersebar dalam berbagai sektor pemerintahan.
Namun, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah pengawasan oleh lembaga negara sudah cukup untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan?
Pengawasan internal dan parlementer memiliki fungsi penting. Akan tetapi, publik juga membutuhkan mekanisme pemeriksaan yang independen, transparan, dan mampu mengoreksi pelanggaran.
Sebab, lembaga yang menggunakan kewenangan penyadapan tidak semestinya menjadi satu-satunya pihak yang menentukan apakah tindakannya sudah benar.
Ini Bukan Sekadar Soal Alat Sadap
Persoalan RUU Penyadapan sebenarnya memperlihatkan hubungan yang lebih besar antara teknologi, kekuasaan, dan demokrasi.
Teknologi komunikasi berkembang cepat. Sementara itu, aturan yang membatasi penggunaan kewenangan negara justru membutuhkan waktu panjang untuk diselesaikan.
Di satu sisi, masyarakat membutuhkan negara yang mampu melindungi mereka dari kejahatan. Namun, di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan perlindungan dari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan.
Keduanya tidak seharusnya dipertentangkan.
Bagi warga, persoalan ini menyentuh kehidupan sehari-hari. Percakapan pribadi, komunikasi dengan pengacara, hubungan keluarga, hingga aktivitas jurnalistik membutuhkan perlindungan hukum.
Tanpa batas yang jelas, rasa aman dalam berkomunikasi berpotensi melemah. Sebaliknya, aturan yang kuat dapat memastikan penyadapan hanya berjalan untuk kepentingan sah dan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, DPR tidak cukup hanya mengejar penyelesaian RUU Penyadapan. Substansinya jauh lebih penting daripada sekadar kecepatan pengesahan.
Undang-undang tersebut harus menjawab siapa yang boleh menyadap, untuk kepentingan apa, siapa yang memberikan izin, berapa lama tindakan berlangsung, dan siapa yang mengawasi.
Lebih penting lagi, aturan itu harus menyediakan jalan pemulihan ketika negara atau aparat melanggar hak warga.
Negara memang membutuhkan kemampuan untuk mendengar ancaman. Namun, warga juga membutuhkan jaminan bahwa negara tidak mendengar segala hal tanpa batas.
Sebab, perlindungan keamanan tidak seharusnya dibayar dengan hilangnya privasi. Dan demokrasi tidak boleh membuat warga merasa harus berbisik ketika menyampaikan kebenaran. @dimas







