Tabooo: Talk – Ketika mushalla di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, runtuh pada akhir September lalu, jagat digital langsung berubah jadi ruang sidang. Semua orang jadi jaksa, hakim, sekaligus algojo. Tapi di tengah kebisingan “tuntutan keadilan”, siapa yang masih bicara soal kearifan?
Prof Mahfud MD sempat menulis di media sosial: penegakan hukum itu bukan cuma soal keadilan, tapi juga soal kebijaksanaan. Ia tahu betul, pesantren bukan proyek instan yang bisa selesai dengan satu kali transfer dana. Bangunannya tumbuh seperti keikhlasan sedikit demi sedikit, kadang cuma cukup buat satu lantai. Tapi ketika musibah datang, semua orang maunya satu hal: cari siapa yang salah.
Padahal, keadilan restoratif konsep hukum yang menekankan pemulihan, bukan pembalasan bisa jadi jalan tengah. Dalam logika ini, hukum tak sekadar menghukum, tapi menyembuhkan. Polisi pun sudah punya jalur untuk itu lewat Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. Intinya, tak semua masalah harus diselesaikan di pengadilan. Ada ruang musyawarah, ada jalan maaf, ada kesempatan memperbaiki tanpa mempermalukan.
Namun, di era algoritma, ruang itu nyaris hilang. Media sosial menuntut kepastian cepat, bukan kebijaksanaan panjang. Siapa pun yang mencoba bicara tentang kearifan dianggap membela yang salah. Padahal, apa yang viral belum tentu benar, dan apa yang benar belum tentu viral.
Seperti kata Prof Mas’ud Said, konflik di masyarakat majemuk itu tak bisa dihapus, hanya bisa dikelola. Begitu juga keadilan. Ia bukan hitam putih, tapi mozaik antara hukum dan hati. Lihatlah Surabaya: kota yang bisa menertawakan perbedaan tanpa saling meniadakan. Orang Madura dan Tionghoa di Kembang Jepun bisa kerja bareng sambil bercanda kasar tapi justru di situ harmoni hidup.




