Selama ini jalan tol selalu diposisikan sebagai simbol efisiensi mobilitas barang dan manusia. Namun di balik setiap gerbang yang terbuka, biaya tetap mengalir dan jarang ada yang benar-benar menanyakan siapa yang menanggungnya.
Tabooo.id: Nasional – Pemerintah kini kembali mewacanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol yang mereka targetkan mulai berlaku pada 2028. Pertanyaan pun bergeser. Bukan lagi soal potensi penerimaan negara, tetapi apakah kebijakan ini justru menambah beban baru yang ikut bergerak bersama inflasi dan biaya hidup masyarakat.
Rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol sebagai bagian dari perluasan basis pajak dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025-2029. Pemerintah mendorong kebijakan ini untuk memperkuat penerimaan negara, tetapi wacana tersebut langsung memicu kekhawatiran soal dampaknya terhadap biaya logistik dan daya beli masyarakat.
Bayangkan setiap kendaraan yang melaju di jalan tol ikut membawa tambahan biaya pajak di setiap kilometer perjalanan. Di atas kertas, pemerintah menilai langkah ini strategis untuk memperkuat APBN. Namun di lapangan, masyarakat justru berpotensi menanggung dampak akhirnya.
Wacana Pajak yang Kembali Mengemuka
DJP memasukkan rencana PPN jalan tol dalam dokumen strategis 2025–2029 sebagai bagian dari perluasan basis pajak. Pemerintah menilai kebijakan ini dapat menaikkan penerimaan negara di tengah tekanan target fiskal.
Namun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum menerima penjelasan teknis lengkap terkait rencana tersebut.
“Harus dianalisis dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal,” tegasnya.
Pemerintah menekankan setiap perluasan objek pajak harus melewati kajian teknis agar tidak memicu distorsi ekonomi maupun gejolak sosial.
Bukan Isu Baru yang Kembali Hidup
Wacana ini bukan hal baru. Pada 2015, pemerintah sempat menerapkan PPN atas jasa jalan tol melalui PER-1/PJ/2015. Namun pemerintah kemudian mencabut aturan itu melalui PER-16/PJ/2015 setelah mempertimbangkan iklim investasi dan respons publik.
Kini, di tengah target penerimaan pajak 2025 yang mencapai Rp 2.357,7 triliun, pemerintah kembali membuka wacana tersebut bersama agenda perluasan pajak lain seperti pajak digital dan karbon.
Dua Wajah Jalan Tol: Layanan Publik atau Objek Pajak?
Secara global, sejumlah negara seperti Prancis, Spanyol, dan Australia memperlakukan jalan tol sebagai layanan komersial yang layak terkena pajak konsumsi. Namun di sisi lain, banyak pandangan menempatkan jalan tol sebagai infrastruktur publik yang masyarakat sudah bayar melalui tarif penggunaan.
Di Indonesia, posisi ini masih belum tegas. Badan usaha mengelola jalan tol, tetapi publik menggunakannya secara luas setiap hari.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menyebut hukum sebenarnya memungkinkan PPN diterapkan karena jasa jalan tol tidak termasuk objek non-pajak. Namun ia menilai pemerintah selalu menahan implementasinya karena mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Potensi Triliunan vs Risiko Berantai
Secara perhitungan, potensi penerimaan terlihat besar. Dengan asumsi pendapatan tol nasional sekitar Rp 40 triliun dan tarif PPN 11 persen, negara bisa memperoleh sekitar Rp 4,67 triliun per tahun.
Namun potensi itu datang bersama risiko lanjutan. Prianto menilai kebijakan ini dapat memicu dua dampak utama: kenaikan biaya logistik dan tekanan terhadap kelas menengah yang menjadi pengguna aktif jalan tol.
Artinya, kenaikan biaya tidak berhenti di gerbang tol. Dampaknya bisa merambat ke harga barang dan biaya hidup sehari-hari.
“Lumbung Pajak” atau Beban Tersembunyi?
Sejumlah ekonom melihat peluang besar dalam kebijakan ini. Direktur Eksekutif IEF Research Institute, Ariawan Rahmat, memperkirakan PPN jalan tol bisa menambah penerimaan negara hingga Rp 4,4 triliun per tahun.
Namun ia mengingatkan potensi risiko yang menyertainya.
“Jangan sampai kenaikan yang tidak terukur justru memicu lonjakan biaya logistik,” ujarnya.
Konsumen Menolak: Pajak Berlapis?
Penolakan juga datang dari kelompok konsumen. Ketua FKBI, Tulus Abadi, menilai kebijakan ini menciptakan pajak berganda karena pengguna sudah membayar tarif tol.
YLKI bahkan menyebut wacana ini sebagai bentuk pemindahan beban fiskal negara ke konsumen.
Mereka menilai kebijakan ini bisa bertabrakan dengan upaya pemerintah menekan biaya logistik nasional.
Tabrakan Dua Kepentingan
Negara membutuhkan tambahan penerimaan di tengah tekanan fiskal. Namun masyarakat juga menghadapi biaya hidup yang terus naik.
Di titik ini, jalan tol yang selama ini dianggap simbol efisiensi justru berpotensi berubah menjadi jalur baru penambahan beban ekonomi.
Dampaknya mungkin tidak langsung terasa di gerbang tol. Tetapi efeknya bisa muncul di banyak tempat: harga makanan, ongkos distribusi, hingga biaya hidup harian.
Pada akhirnya, pertanyaannya tetap sederhana namun tajam: apakah infrastruktur publik masih benar-benar melayani masyarakat, atau perlahan berubah menjadi mesin fiskal baru?
Penutup
PPN jalan tol bukan sekadar kebijakan fiskal. Ini menyangkut arah pilihan ekonomi: memperkuat penerimaan negara atau menjaga keseimbangan beban hidup masyarakat.
Karena pada akhirnya, jalan tol bukan hanya soal kecepatan mobilitas, tetapi juga soal siapa yang membayar setiap kilometer perjalanan yang dilalui. @dimas





