Tabooo.id: Nasional – Kasus materi stand up comedy yang menyinggung adat Toraja kembali bergerak. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap komika Pandji Pragiwaksono pada Senin, 9 Maret 2026, di Mabes Polri, Jakarta.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung, mengonfirmasi agenda tersebut kepada wartawan pada Jumat (6/3/2026). Ia menjelaskan bahwa tim penyidik akan memulai pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.
Menurut Rizki, penyidik membutuhkan keterangan Pandji untuk melengkapi berkas perkara. Sebelumnya, tim penyidik telah mengumpulkan berbagai informasi dari sejumlah saksi dan ahli yang menilai konten komedi yang dipersoalkan.
Penyidik Telusuri Saksi dan Jejak Digital
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga terus memperdalam penyelidikan dengan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan timnya sudah menghimpun banyak keterangan penting.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan sembilan ahli. Selain itu, penyidik juga memanggil administrator yang mengelola akun digital Pandji untuk menelusuri jalur penyebaran materi komedi yang menjadi sorotan publik.
“Terakhir kami memeriksa admin akun milik Pandji untuk melengkapi penyelidikan dan penyidikan,” ujar Himawan di Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Melalui langkah tersebut, penyidik tidak hanya menyoroti isi materi komedi. Mereka juga menelusuri bagaimana potongan pertunjukan lama itu kembali beredar di ruang digital hingga memicu polemik baru.
Sidang Adat Tak Hentikan Proses Hukum
Kasus ini menarik perhatian publik karena masyarakat Toraja sebelumnya menggelar sidang adat terhadap Pandji di Sulawesi Selatan. Komunitas setempat menjalankan mekanisme adat tersebut sebagai bentuk penyelesaian berbasis tradisi.
Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum nasional tetap berjalan.
Himawan menjelaskan bahwa sidang adat mencerminkan praktik living law, yakni hukum yang hidup dan dipatuhi masyarakat. Meski begitu, negara tetap menjalankan proses hukum formal sesuai peraturan yang berlaku.
“Langkah-langkah adat merupakan bagian dari living law di masyarakat. Namun proses hukum nasional tetap berjalan,” kata Himawan.
Saat ini, Pandji masih berstatus sebagai saksi. Karena itu, penyidik masih mengumpulkan berbagai keterangan tambahan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Konten Lama Kembali Picu Kontroversi
Polemik ini bermula ketika Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri pada November 2025. Mereka mempersoalkan sebuah bit komedi yang Pandji tampilkan dalam pertunjukan Messake Bangsaku pada 2013.
Dalam materi tersebut, Pandji menyinggung tradisi pemakaman Rambu Solo, salah satu ritual adat paling penting bagi masyarakat Toraja. Sebagian pihak menilai penyampaian materi itu merendahkan adat setempat sehingga memicu laporan ke kepolisian.
Padahal, pertunjukan tersebut berlangsung lebih dari satu dekade lalu. Namun potongan videonya kembali beredar luas di media sosial. Akibatnya, perdebatan baru muncul di ruang publik.
Pandji sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan pertama pada 2 Februari 2026 di Jakarta. Saat itu, ia juga menegaskan bahwa pemanggilan tersebut tidak berkaitan dengan materi spesial komedinya Mens Rea yang tayang di Netflix.
Kasus ini justru berfokus pada pertunjukan lain yang ia bawakan bertahun-tahun lalu dan kembali dipersoalkan setelah rekamannya menyebar di internet.
Humor Bertemu Sensitivitas Budaya
Polemik ini kembali memunculkan perdebatan tentang batas humor di ruang publik. Stand up comedy sering menggunakan satire dan kritik sosial untuk memancing tawa sekaligus refleksi.
Namun ketika materi komedi menyentuh identitas budaya atau tradisi lokal, respons publik sering berubah menjadi sangat sensitif.
Dalam kasus ini, masyarakat Toraja menjadi pihak yang paling terdampak karena adat mereka ikut terseret dalam perdebatan nasional. Di sisi lain, para komika juga menghadapi tekanan baru terkait batas kebebasan berekspresi di era digital.
Internet membuat potongan pertunjukan lama bisa muncul kembali kapan saja. Materi yang dulu hanya terdengar di panggung kecil kini dapat menyebar luas dan memicu kontroversi bertahun-tahun kemudian.
Di era media sosial, satu potongan video lama cukup untuk menghidupkan polemik baru. Panggung komedi memang tempat orang tertawa. Namun di zaman digital, satu punchline juga bisa berubah menjadi perkara hukum. @dimas







