Asrama seharusnya menjadi rumah kedua bagi mahasiswa. Di sana, mereka belajar mandiri, membangun pertemanan, dan menjalani kehidupan jauh dari keluarga. Namun, video dugaan perundungan di asrama Telkom University justru memunculkan pertanyaan mendasar apakah mahasiswa benar-benar merasa aman di tempat mereka tinggal?.
Tabooo.id – Pada Sabtu, 10/10/2026, akun X @telufess mengunggah video berdurasi sekitar 1 menit 6 detik. Rekaman itu memperlihatkan seorang mahasiswa yang diduga melakukan perundungan terhadap penghuni asrama Telkom University.
Dalam video tersebut, terduga pelaku menghalangi jalan keluar korban. Ia juga menggunakan kaleng semprot dan korek api untuk menyemburkan api ke arah korban. Sementara itu, korban tampak kesal dan berusaha menghindari situasi tersebut dengan bergerak menuju tempat tidur.
Rekaman itu memancing perhatian publik. Namun, video singkat belum menjelaskan seluruh konteks kejadian. Karena itu, publik perlu membedakan dugaan, bukti yang beredar, dan hasil pemeriksaan resmi.
Asrama Telkom University: Ketika Candaan Kehilangan Batas
Sebagian orang kerap menggunakan kata bercanda untuk membenarkan tindakan yang membuat orang lain takut atau tidak nyaman. Padahal, candaan tidak otomatis membenarkan perilaku yang mengancam keselamatan.
Penggunaan api ke arah orang lain, jika pemeriksaan membuktikan tindakan tersebut, bukan sekadar persoalan selera humor. Perilaku semacam itu menyangkut keselamatan fisik dan rasa aman seseorang.
Meski begitu, publik tidak boleh langsung menjatuhkan vonis kepada pihak yang muncul dalam video. Pemeriksaan perlu mengungkap konteks, urutan kejadian, keterangan para pihak, dan bukti pendukung.
Persoalannya bukan hanya apakah pelaku menganggap tindakannya sebagai candaan. Pertanyaan yang lebih penting ialah apakah semua penghuni asrama memahami batas perilaku yang aman dan menghormati orang lain.
Kampus Telkom University Bergerak, Publik Menunggu Jawaban
Telkom University menyatakan keseriusannya dalam menangani dugaan perundungan tersebut. Pihak kampus melibatkan Direktorat Kemahasiswaan, Karier, dan Alumni serta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Kepala Sekretariat dan Humas Telkom University, Roosdiana Noor Rochmah, menjelaskan sikap kampus pada Minggu, 11/10/2026.
“Dalam proses tersebut, Telkom University mengedepankan perlindungan dan pendampingan terhadap pihak yang terdampak, menjaga kerahasiaan identitas para pihak, serta memastikan pemeriksaan dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan berkeadilan.”
Pernyataan itu menunjukkan komitmen kampus untuk menangani kasus sekaligus melindungi privasi pihak-pihak terkait. Namun, publik masih perlu mengetahui perkembangan prosesnya tanpa mengorbankan hak dan keamanan mereka yang terlibat.
Kampus perlu menjelaskan tahapan penanganan sesuai aturan yang berlaku. Pada saat yang sama, pihak kampus harus memastikan bahwa korban memperoleh pendampingan dan setiap pihak mendapat kesempatan menyampaikan keterangan.
Aturan Ada, Implementasi Menentukan
Pemerintah telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Aturan ini mencakup perundungan serta berbagai bentuk kekerasan lain dalam lingkungan pendidikan tinggi.
Melalui aturan tersebut, kampus memiliki kerangka untuk menerima laporan, memeriksa keterangan para pihak, menilai bukti, dan menentukan tindak lanjut. Proses itu juga harus menghormati hak pihak yang melapor, korban, saksi, maupun pihak terlapor.
Namun, keberadaan aturan saja tidak cukup. Kampus perlu memastikan mahasiswa mengetahui saluran pengaduan, memahami prosedur pelaporan, dan berani meminta bantuan tanpa takut menghadapi intimidasi atau pembalasan.
Di lingkungan asrama, kebutuhan itu menjadi semakin penting. Mahasiswa berbagi ruang hidup, berinteraksi setiap hari, dan mungkin harus kembali bertemu dengan orang yang mereka laporkan.
Karena itu, pengelola asrama perlu memastikan penghuni memahami aturan perilaku, mekanisme pengaduan, dan akses bantuan dalam keadaan darurat. Kampus juga perlu mengevaluasi apakah prosedur tersebut bekerja secara praktis, bukan sekadar tercantum dalam dokumen resmi.
Budaya Senioritas atau Masalah Perilaku?
Video viral sering memunculkan dugaan tentang budaya senioritas, tekanan kelompok, atau kebiasaan menormalisasi kekerasan. Namun, publik belum memiliki cukup bukti untuk menyimpulkan bahwa kasus ini berkaitan dengan pola tersebut.
Meski demikian, dugaan ini layak mendorong evaluasi. Kampus dapat memeriksa apakah penghuni memahami batas interaksi, apakah pengelola menerima laporan serupa sebelumnya, dan apakah mahasiswa memiliki ruang aman untuk menyampaikan keberatan.
Jika pemeriksaan menemukan pola intimidasi atau pembiaran, kampus perlu menindaklanjutinya melalui bukti dan prosedur yang jelas. Sebaliknya, publik tidak boleh menganggap satu video sebagai bukti bahwa seluruh kehidupan asrama mencerminkan budaya kekerasan.
Fenomena ini melihat persoalan yang lebih jauh dari sekadar viral atau tidak viral. Kita perlu menguji aturan, kebiasaan, dan mekanisme perlindungan yang mengatur kehidupan mahasiswa sehari-hari.
Luka yang Tidak Selalu Terlihat Kamera
Perundungan dapat memengaruhi rasa aman, kepercayaan, dan kenyamanan seseorang dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Dampaknya tidak selalu berhenti ketika kejadian berakhir atau video menghilang dari linimasa.
Bagi mahasiswa yang tinggal jauh dari keluarga, asrama menjadi bagian penting dari kehidupan mereka. Ketika seseorang merasa terancam di tempat tinggalnya sendiri, ia mungkin kesulitan beristirahat, belajar, atau berinteraksi dengan penghuni lain.
Karena itu, kampus perlu menyediakan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan pihak terdampak. Pengelola juga perlu menjaga kerahasiaan identitas dan mencegah penyebaran konten yang mempermalukan atau membahayakan mereka.
Publik pun memiliki tanggung jawab. Warganet dapat mendorong akuntabilitas tanpa menyebarkan identitas, mengintimidasi pihak terkait, atau mengubah dugaan menjadi vonis.
Jangan Menunggu Viral untuk Menjaga Ruang Aman
Video yang terjadi di Telkom University tersebut menyebar luas dapat mendorong kampus merespons dengan cepat. Namun, sistem perlindungan yang baik seharusnya bekerja sebelum sebuah kasus menarik perhatian publik.
Kampus perlu mengukur efektivitas pencegahan melalui indikator yang nyata. Misalnya, mahasiswa mengetahui cara melapor, pengelola merespons pengaduan sesuai prosedur, dan pihak terdampak memperoleh perlindungan yang memadai.
Evaluasi juga perlu menelusuri apakah penghuni pernah menyampaikan keluhan sebelumnya. Jika ada laporan terdahulu, kampus harus memeriksa cara petugas menanganinya. Jika tidak ada laporan, kampus tetap perlu menilai apakah mahasiswa memahami saluran pengaduan dan merasa aman untuk menggunakannya.
Langkah-langkah tersebut dapat membantu kampus memperbaiki sistem berdasarkan bukti. Tanpa evaluasi, respons terhadap video viral berisiko berhenti pada pernyataan resmi tanpa menjawab kebutuhan penghuni asrama.
Kampus Tidak Cukup Memiliki Aturan
Kasus ini menguji kemampuan kampus menghubungkan aturan tertulis dengan pengalaman mahasiswa. Kampus tidak cukup menyatakan penolakan terhadap perundungan karena pengelola juga perlu memastikan setiap penghuni memahami hak, batas perilaku, dan jalur perlindungan.
Penanganan yang adil harus berjalan melalui dua prinsip. Pertama, pihak terdampak membutuhkan perlindungan dan pendampingan. Kedua, pihak terlapor tetap berhak memperoleh pemeriksaan yang objektif dan kesempatan memberikan keterangan.
Kampus juga perlu menyampaikan perkembangan yang relevan kepada publik tanpa membuka informasi pribadi. Transparansi tidak berarti menyebarkan seluruh detail perkara, tetapi menjelaskan prosedur, tanggung jawab, dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan sekadar seberapa cepat kampus merespons video viral seperti kasus di asrama Telkom University. Ukurannya juga mencakup kualitas pemeriksaan, perlindungan pihak terdampak, keadilan prosedural, dan upaya mencegah kejadian serupa.
Ruang Aman Bukan Sekadar Slogan
Dugaan perundungan di asrama Telkom University mengingatkan kita bahwa kehidupan kampus tidak hanya berlangsung di ruang kelas. Asrama, organisasi mahasiswa, dan ruang pergaulan juga membutuhkan aturan yang jelas serta perlindungan yang nyata.
Publik perlu menunggu hasil pemeriksaan sambil tetap mengawasi komitmen kampus. Kritik harus mendorong perbaikan, bukan menggantikan proses pembuktian.
Pertanyaan akhirnya sederhana apakah mahasiswa baru merasa cukup aman untuk berkata tidak, melapor, dan meminta pertolongan ketika seseorang melampaui batas?
Sebab, pendidikan seharusnya mengajarkan manusia untuk tumbuh bersama, bukan membuat seseorang belajar bertahan dari rasa takut di tempat tinggalnya sendiri. @teguh








