Negara membutuhkan instrumen hukum yang kuat dalam Perampasan Aset untuk mengejar pelaku korupsi dan tindak pidana lainnya. Namun, seberapa jauh negara boleh mengambil harta seseorang ketika pengadilan belum menjatuhkan putusan pidana terhadap pemiliknya?
Tabooo.id – Pertanyaan itu menjadi salah satu persoalan paling mendasar dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pemerintah mengusulkan mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture (NCBF), yaitu mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap seseorang.
Gagasan tersebut menawarkan jalan untuk mengejar aset yang diduga berasal dari tindak pidana, terutama ketika proses pidana menghadapi hambatan. Negara tidak harus selalu menunggu perkara pidana selesai untuk menelusuri dan memulihkan aset yang berkaitan dengan kejahatan.
Namun, mekanisme ini juga membawa pertanyaan serius. Bagaimana negara membuktikan bahwa suatu aset berasal dari tindak pidana? Siapa yang mengawasi proses perampasan? Lalu, bagaimana jika negara keliru menilai harta milik warga yang tidak terlibat kejahatan?
Di sinilah persoalan RUU Perampasan Aset melampaui urusan pemberantasan korupsi. Regulasi ini juga menguji kemampuan negara menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan hak milik warga negara.
Perampasan Aset: Ketika Negara Mengejar Harta, Bukan Hanya Pelaku
Selama ini, masyarakat lebih mengenal pola pemberantasan kejahatan melalui proses pidana. Aparat menyelidiki dugaan tindak pidana, penyidik mengumpulkan bukti, jaksa membawa perkara ke pengadilan, lalu hakim menentukan kesalahan terdakwa.
Mekanisme Conviction Based Forfeiture (CBF) menghubungkan perampasan aset dengan putusan pidana. Pengadilan menjatuhkan putusan terhadap pelaku, kemudian negara menggunakan dasar hukum tersebut untuk merampas aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana.
NCBF menawarkan jalur berbeda. Mekanisme ini memungkinkan negara mengajukan perampasan aset tanpa harus terlebih dahulu memperoleh putusan pidana terhadap pemilik atau pihak yang menguasai aset tersebut.
Perbedaan itu bukan sekadar persoalan teknis hukum. NCBF mengubah titik perhatian proses hukum dari orang yang melakukan kejahatan menjadi aset yang diduga berkaitan dengan kejahatan.
Pemerintah dapat melihat mekanisme ini sebagai solusi ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, mengalami kondisi permanen yang membuat proses pidana tidak dapat berjalan, atau ketika aparat tidak mengetahui identitas maupun keberadaan pelaku. Dalam situasi tertentu, negara tetap dapat mengejar aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Akan tetapi, negara tidak boleh menjadikan kesulitan membuktikan kesalahan seseorang sebagai alasan untuk mengabaikan perlindungan hak milik.
Perampasan aset tanpa putusan pidana bukan berarti negara bebas mengambil harta berdasarkan dugaan. Negara tetap harus menunjukkan hubungan yang kuat antara aset dan tindak pidana melalui proses hukum yang adil.
Pembahasan DPR: Definisi Menjadi Pintu Pertama
Pada 05/11/2026, Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset Komisi III DPR RI bersama pemerintah membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) yang pemerintah ajukan.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, menyampaikan DIM pemerintah dalam pembahasan tersebut. Salah satu isu yang muncul berkaitan dengan usulan mekanisme NCBF.
Sejumlah anggota Komisi III DPR mempertanyakan batas penerapan mekanisme tersebut. Soedeson Tandra menekankan bahwa perampasan aset tetap harus melalui proses pengadilan. Negara tidak boleh mengambil aset secara langsung tanpa mekanisme hukum yang memberikan kepastian.
Hinca Panjaitan juga mengingatkan potensi multitafsir apabila rumusan NCBF tidak memiliki batas yang jelas. Ketidakjelasan definisi dapat membuka ruang penafsiran berbeda dalam pelaksanaan hukum.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai definisi perampasan aset menjadi bagian penting dalam pembahasan. Karena itu, DPR perlu memastikan setiap istilah memiliki batas dan konsekuensi hukum yang terang.
Pada hari yang sama, Panja juga menyepakati perubahan judul RUU menjadi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya. Pembahasan pemerintah dan DPR mencakup 397 DIM, dengan rincian 160 DIM tetap, 135 DIM mengalami perubahan redaksional, 40 DIM memerlukan perubahan substansi, 44 DIM dihapus, dan 18 DIM memuat substansi baru.
Perubahan judul menunjukkan bahwa pembahasan RUU tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi. Namun, kesepakatan mengenai judul belum otomatis menyelesaikan persoalan paling krusial: bagaimana negara membuktikan hubungan aset dengan tindak pidana dan melindungi pihak yang tidak bersalah?
Jangan Sampai Dugaan Mengalahkan Pembuktian
Persoalan terbesar NCBF terletak pada standar pembuktian. Negara harus memiliki dasar yang kuat sebelum meminta pengadilan merampas aset seseorang.
Tanpa standar yang jelas, mekanisme ini berpotensi menggeser prinsip hukum. Aparat bisa saja memulai proses dari dugaan kepemilikan aset yang tidak wajar, lalu menempatkan pemilik dalam posisi sulit untuk menjelaskan asal-usul hartanya.
Di sinilah pembuat undang-undang harus membedakan antara kewajiban memberikan penjelasan dan kewajiban negara membuktikan dasar perampasan.
Kepemilikan aset bernilai besar tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Hubungan keluarga dengan seseorang yang menjadi tersangka juga tidak serta-merta menjadikan harta anggota keluarga sebagai hasil kejahatan.
Negara harus membuktikan hubungan aset dengan tindak pidana melalui indikator yang terukur. Pengadilan juga harus memeriksa bukti secara independen sebelum menjatuhkan keputusan perampasan.
Dalam konteks ini, pernyataan akademisi hukum Universitas Lampung, Dr. Budiyono, pada 3 November 2026 menjadi penting. Ia mengingatkan bahwa publik perlu memahami perbedaan antara perampasan aset berdasarkan putusan pemidanaan dan perampasan aset tanpa pemidanaan.
“Kita perlu membedakan perampasan aset berdasarkan putusan pemidanaan dengan perampasan aset tanpa pemidanaan,” kata Budiyono.
Budiyono juga menekankan pentingnya batas penerapan NCBF, hubungan yang jelas antara aset dan tindak pidana, pengawasan pengadilan, serta kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan dan pembelaan.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa efektivitas pemberantasan kejahatan tidak boleh menghapus prinsip keadilan prosedural. Negara memang perlu mengejar aset hasil kejahatan, tetapi negara juga harus menyediakan ruang bagi warga untuk membuktikan bahwa hartanya sah.
Hak Pihak Ketiga Tidak Boleh Ikut Terseret
Satu persoalan yang sering luput dari perdebatan perampasan aset adalah nasib pihak ketiga.
Bayangkan seseorang memiliki rumah, kendaraan, atau rekening yang berasal dari usaha sah. Namun, aparat menemukan hubungan tertentu antara aset tersebut dan seseorang yang sedang terseret perkara pidana. Apakah negara dapat langsung merampas seluruh aset tanpa memeriksa siapa pemilik sebenarnya dan bagaimana mereka memperoleh harta tersebut?
Pertanyaan ini penting karena kepemilikan aset tidak selalu berhenti pada satu orang. Harta dapat melibatkan pasangan, anak, ahli waris, mitra usaha, kreditur, atau pihak lain yang memiliki dasar kepemilikan sah.
Negara harus membedakan pihak yang menikmati hasil kejahatan dari pihak yang memiliki aset secara sah. Hubungan keluarga, hubungan bisnis, atau kedekatan sosial tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Karena itu, RUU Perampasan Aset perlu menjamin hak pihak ketiga untuk menerima pemberitahuan, mengakses informasi perkara, mengajukan keberatan, dan menghadirkan bukti kepemilikan.
Tanpa perlindungan tersebut, NCBF dapat menimbulkan kerugian baru. Negara mungkin berhasil mengamankan aset yang diduga berasal dari kejahatan, tetapi pada saat yang sama justru merugikan warga yang tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana.
Pemberantasan korupsi seharusnya memulihkan kerugian publik, bukan menciptakan korban baru akibat prosedur hukum yang tidak cermat.
Pengadilan Harus Menjadi Penjaga Batas Kekuasaan
Perdebatan mengenai NCBF tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan apakah negara boleh merampas aset tanpa putusan pidana. Pertanyaan yang lebih penting ialah siapa yang mengendalikan kewenangan tersebut.
Jika pemerintah atau aparat penegak hukum memiliki kewenangan terlalu luas tanpa pengawasan independen, mekanisme NCBF dapat membuka ruang penyalahgunaan. Risiko itu semakin besar ketika undang-undang tidak menjelaskan standar bukti, prosedur keberatan, dan perlindungan pihak ketiga.
Karena itu, pengadilan harus memegang peran penting dalam setiap proses perampasan aset. Aparat boleh menelusuri, mengidentifikasi, dan mengajukan permohonan perampasan. Namun, hakim harus memeriksa bukti dan memastikan negara memenuhi standar hukum sebelum menetapkan perampasan.
Selain itu, undang-undang perlu menjelaskan mekanisme pemulihan bagi pihak yang mengalami kerugian akibat tindakan negara yang keliru. Negara harus menyediakan jalur untuk mengembalikan aset atau memberikan ganti rugi ketika pengadilan menemukan bahwa perampasan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Pengawasan juga harus mencakup pengelolaan aset setelah aparat menyita atau mengamankannya. Negara perlu mencatat setiap aset, menjaga nilainya, membuka informasi pengelolaan secara akuntabel, dan memastikan pihak yang berwenang tidak memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.
Kewenangan besar tanpa pengawasan hanya akan memindahkan risiko dari pelaku kejahatan kepada masyarakat.
Dunia Internasional Memberi Pelajaran: NCBF Tetap Memiliki Batas
Sejumlah kerangka hukum internasional mengenal mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), misalnya, mendorong negara membangun mekanisme pemulihan aset melalui kerja sama internasional.
Namun, pengakuan terhadap mekanisme tersebut tidak berarti setiap negara dapat menerapkannya tanpa batas.
Uni Eropa melalui Directive (EU) 2024/1260 juga mengatur perampasan tanpa putusan pidana dalam keadaan tertentu. Kerangka tersebut memberikan batas penerapan, termasuk kondisi ketika proses pidana tidak dapat berjalan karena kematian, sakit, atau pelarian seseorang, serta tetap mensyaratkan pemeriksaan pengadilan terhadap hubungan aset dengan tindak pidana.
Pelajaran pentingnya bukan sekadar meniru aturan negara lain. Indonesia perlu memastikan bahwa setiap kewenangan perampasan memiliki alasan yang sah, standar pembuktian, pengawasan independen, dan perlindungan hak warga.
Hukum yang kuat tidak hanya memberi negara kemampuan mengambil aset. Hukum juga harus membatasi kapan negara boleh menggunakan kewenangan tersebut.
Jangan Sampai Pemberantasan Korupsi Melahirkan Kekuasaan Tanpa Rem
Di balik perdebatan teknis mengenai NCBF, terdapat persoalan yang lebih besar: bagaimana negara menggunakan kekuasaan atas harta warga.
Pemberantasan korupsi memang membutuhkan instrumen yang efektif. Pelaku kejahatan tidak boleh menyembunyikan hasil tindak pidana melalui perusahaan, rekening pihak lain, transaksi berlapis, atau kepemilikan yang sengaja mereka samarkan.
Namun, negara juga harus memahami bahwa kewenangan merampas aset menyentuh salah satu hak dasar warga, yaitu hak atas kepemilikan.
Di sinilah RUU Perampasan Aset menghadapi ujian sesungguhnya. DPR dan pemerintah tidak cukup hanya menyusun mekanisme yang memudahkan negara mengambil aset. Mereka juga harus merancang sistem yang mencegah aparat menggunakan kewenangan tersebut secara sewenang-wenang.
Ada tiga hal yang harus menjadi perhatian.
Pertama, standar pembuktian harus jelas. Negara wajib menunjukkan hubungan aset dengan tindak pidana. Dugaan, ketidakwajaran kekayaan, atau hubungan keluarga tidak boleh berdiri sendiri sebagai dasar perampasan.
Kedua, pengadilan harus mengawasi setiap keputusan. Mekanisme NCBF tidak boleh berubah menjadi kewenangan administratif yang memungkinkan aparat mengambil alih harta tanpa pemeriksaan independen.
Ketiga, negara harus melindungi pihak yang tidak bersalah. Pemilik sah, ahli waris, pasangan, mitra usaha, dan pihak ketiga lainnya perlu mendapatkan kesempatan yang adil untuk mempertahankan haknya.
Tiga prinsip tersebut menentukan apakah NCBF benar-benar menjadi instrumen pemulihan aset atau justru berkembang menjadi sumber persoalan hukum baru.
Negara Harus Kuat, tetapi Kekuasaan Tidak Boleh Kebal Pengawasan
RUU Perampasan Aset memiliki tujuan penting: memutus keuntungan ekonomi dari tindak pidana dan mengembalikan aset yang seharusnya menjadi hak negara atau korban.
Namun, tujuan baik tidak otomatis menjamin pelaksanaan yang adil. Setiap kewenangan yang negara miliki tetap membutuhkan batas, prosedur, dan pengawasan.
DPR dan pemerintah kini memegang tanggung jawab untuk merumuskan aturan yang tidak hanya efektif mengejar aset, tetapi juga mampu melindungi warga dari kesalahan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Publik tidak perlu memilih antara pemberantasan korupsi dan perlindungan hak warga. Negara seharusnya mampu menjalankan keduanya secara bersamaan.
Sebab, negara boleh kuat menghadapi koruptor, tetapi harus tetap terbatas ketika berhadapan dengan hak warga negara.
Jangan sampai negara terlalu bersemangat mengejar harta koruptor, tetapi lupa bahwa kekuasaan negara sendiri juga harus diawasi. @teguh







