Rabu, Juni 10, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Pegawai Pajak Terjaring OTT, Kemenkeu Janji Dampingi Tanpa Intervensi

by dimas
Januari 12, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawai pajak kembali mengguncang Kementerian Keuangan. Di tengah sorotan publik yang kian tajam, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan negara tidak akan lepas tangan. Pemerintah, kata dia, tetap memberikan pendampingan hukum kepada pegawai pajak yang kini berstatus tersangka.

Namun, Purbaya langsung memberi batas yang jelas. Ia menegaskan pendampingan tersebut tidak bertujuan membela tindakan melanggar hukum. Sebaliknya, langkah itu ia sebut sebagai tanggung jawab institusional agar pegawai menghadapi proses hukum secara adil dan tidak sendirian.

“Kalau ada pegawai yang seperti itu, kita bantu dari sisi hukumnya. Jangan sampai ditinggalkan sendiri,” tegas Purbaya dikutip dari Kompas.com.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan mengerahkan tim ahli hukum internal untuk mendampingi proses hukum tersebut. Pendampingan ini akan berjalan sejak tahap pemeriksaan hingga persidangan. Meski demikian, Purbaya menekankan satu hal penting: kementeriannya tidak akan mencampuri kerja KPK.

Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan apa adanya. Karena itu, ia meminta publik tidak menafsirkan pendampingan hukum sebagai bentuk intervensi terhadap lembaga antirasuah.

Ini Belum Selesai

DPR Sahkan RUU Polri, Pengawasan dan Netralitas Jadi Taruhan

Chatib Basri Dipanggil ke Istana, Apakah Purbaya Akan Diganti?

Terima Putusan, Apa pun Risikonya

Lebih jauh, Purbaya menyatakan kementeriannya siap menerima apa pun putusan pengadilan yang akan dijatuhkan. Jika pengadilan menyatakan pegawai terbukti bersalah, maka seluruh konsekuensi hukum akan dijalani.

“Kalau nanti ketahuan bersalah, ya sudah. Apa pun keputusannya, kita terima,” ujarnya.

Sikap tersebut, menurut Purbaya, mencerminkan komitmen Kementerian Keuangan dalam menghormati supremasi hukum. Selain itu, ia menilai langkah KPK justru menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak.

Baginya, OTT ini bisa berfungsi sebagai shock therapy. Bukan hanya bagi individu yang terjerat perkara, tetapi juga bagi sistem perpajakan yang selama ini dinilai rawan disalahgunakan.

Lima Tersangka dari OTT Pajak Jakarta Utara

Sementara itu, KPK bergerak cepat menindaklanjuti hasil OTT. Lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.

KPK mengambil langkah tersebut setelah mengamankan delapan orang dalam OTT di Jakarta Utara, Jumat (9/1/2026). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyidik telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup.

Kelima tersangka terdiri dari tiga pejabat pajak dan dua pihak swasta. Mereka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, ASB sebagai tim penilai pajak, ABD selaku konsultan pajak, serta EY yang berstatus staf perusahaan wajib pajak.

Ditahan 20 Hari, Ancaman Hukuman Berat

Setelah menetapkan status tersangka, KPK langsung menahan seluruh pihak terkait selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026. Saat ini, para tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga ABD dan EY berperan sebagai pemberi suap. Keduanya terancam jerat Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB sebagai penerima suap menghadapi sangkaan pasal berat, termasuk pasal suap jabatan dan gratifikasi.

Lebih lanjut, KPK mengungkap praktik suap ini berkaitan dengan manipulasi pemeriksaan pajak yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Bahkan, penyidik menyebut modus yang digunakan sebagai skema “all in” dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Publik Menunggu, Kepercayaan Dipertaruhkan

Kasus ini kembali menyeret Direktorat Jenderal Pajak ke pusat perhatian publik. Di saat negara sangat bergantung pada penerimaan pajak untuk menopang APBN, praktik korupsi justru muncul dari institusi yang seharusnya menjadi tulang punggung fiskal.

Bagi masyarakat, dampaknya melampaui persoalan hukum. Kepercayaan terhadap sistem perpajakan ikut tergerus. Ketika negara menuntut kepatuhan pajak dengan ancaman sanksi, tetapi aparatnya justru membuka celah korupsi, rasa keadilan pun dipertanyakan.

Pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan mungkin melindungi hak pegawai. Namun, ujian sesungguhnya terletak pada keberanian membersihkan sistem dari dalam. Tanpa itu, shock therapy berisiko tinggal slogan, sementara praktik lama terus berulang. @dimas

Tags: APBNKeadilanKementerian KeuanganKorupsi di IndonesiaKPKKriminal & HukumottpajakPenegakan HukumPurbaya Yudhi Sadewa

Kamu Melewatkan Ini

Harley, Valas, dan Uang Rp145 Miliar: Jejak Korupsi Silmy Karim

Harley, Valas, dan Uang Rp145 Miliar: Jejak Korupsi Silmy Karim

by dimas
Juni 6, 2026

KPK menyita mobil sport, Harley, perhiasan, dan valas dari rumah Silmy Karim. Penyidik menelusuri dugaan korupsi izin tinggal WNA senilai...

Rel Uang di Balik Rel Kereta: Ketika Proyek Negara Jadi Jalur Fee Elite

Rel Uang di Balik Rel Kereta: Proyek Negara Jadi Jalur Fee Elite?

by teguh
Mei 29, 2026

Rel kereta seharusnya membawa orang sampai tujuan. Namun dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA)...

Dugaan Gratifikasi di Kemenhub: Rel Kereta atau Jalur Uang?

Dugaan Gratifikasi di Kemenhub: Rel Kereta atau Jalur Uang?

by teguh
Mei 28, 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu dugaan aliran uang dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian...

Next Post
5 Centimeter ( Animasi ): Ketika Cinta Tertinggal oleh Waktu

5 Centimeter Animasi: Ketika Cinta Tertinggal oleh Waktu

Madilog Series

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026
Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Juni 2, 2026
Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Mei 27, 2026

Marx Series

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026

Fetisisme Komoditas: Saat Barang Terlihat Lebih Penting daripada Manusia – Marx Series #1.2

Mei 25, 2026

Komoditas: Cara Pasar Menyembunyikan Kerja Manusia – Marx Series #1.1

Mei 17, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id