Larangan penggunaan LPG 3 kilogram, beras SPHP, dan MinyaKita di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar perubahan teknis. Kebijakan itu menunjukkan upaya pemerintah memperjelas batas antara subsidi untuk masyarakat dan anggaran yang membiayai program negara. Makanya MBG dilarang pakai subsidi
Tabooo.id – Langkah tersebut memang penting untuk menjaga akuntabilitas fiskal. Namun, setiap regulasi selalu membawa konsekuensi ekonomi. Ketika pemerintah menutup akses dapur MBG terhadap barang bersubsidi, pemerintah juga harus menambah dukungan anggaran agar ribuan mitra tetap mampu menjalankan program tanpa menanggung biaya tambahan maka MBG dilarang pakai subsidi akan berjalan sesuai yang diharapkan.
Persoalan mulai muncul ketika biaya operasional bergerak naik, sedangkan skema pembiayaan belum ikut berubah. Dalam situasi seperti ini, beban tidak hilang. Pemerintah hanya menggeser tekanan biaya dari anggaran subsidi menuju pengelola dapur yang setiap hari memasak untuk jutaan anak Indonesia.
Di atas kertas, kebijakan tersebut tampak sederhana. Di lapangan, setiap perubahan harga gas, minyak goreng, dan beras langsung memengaruhi biaya produksi. Jika pemerintah tidak segera menyesuaikan pembiayaan, para mitra harus mencari cara sendiri untuk menjaga kualitas makanan sekaligus mempertahankan operasional dapur.
Saat Fakta MBG Dibuka
Pemerintah terus memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah melarang seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memakai LPG 3 kilogram, beras SPHP, dan MinyaKita.
Kebijakan itu bertujuan menjaga ketepatan sasaran subsidi. Pemerintah ingin masyarakat menikmati seluruh manfaat subsidi, sedangkan negara membiayai kebutuhan MBG melalui APBN.
Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa seluruh dapur wajib mematuhi aturan tersebut.
“Tidak boleh memasak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras SPHP,” ujar Sudaryono di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/07/2026).
BGN juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan aturan. Bahkan, lembaga itu siap menghentikan operasional dapur yang tetap memakai barang bersubsidi.
Kebijakan tersebut memperlihatkan keseriusan pemerintah menjaga disiplin anggaran. Akan tetapi, disiplin anggaran tidak cukup apabila pemerintah belum menyiapkan dukungan biaya yang memadai. Regulasi yang baik harus berjalan seiring dengan kemampuan negara membiayai seluruh kebutuhan operasional di lapangan.
Di Titik Inilah Beban Berpindah
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mengingatkan pemerintah agar tidak hanya menitikberatkan perhatian pada larangan penggunaan barang subsidi.
“Jangan sampai larangan menggunakan barang subsidi justru meningkatkan biaya operasional SPPG tanpa adanya perhitungan yang matang,” ujar Nurhadi, Selasa (28/07/2026).
Pernyataan itu mengingatkan bahwa tata kelola yang sehat membutuhkan keseimbangan antara regulasi dan pembiayaan. Pemerintah memang berhak mengatur penggunaan subsidi, tetapi pemerintah juga harus menghitung seluruh dampak ekonomi yang kebijakan tersebut picu.
Tekanan biaya semakin besar karena BGN mewajibkan seluruh dapur membeli sejumlah komoditas sesuai Harga Acuan Penjualan (HAP). Sudaryono mencontohkan harga telur yang sempat turun hingga sekitar Rp12.500–Rp15.000 per kilogram, sedangkan pemerintah menggunakan harga acuan sekitar Rp25.000 per kilogram.
Artinya, pengelola dapur kehilangan ruang untuk mencari harga pasar yang lebih murah. Mereka tidak lagi memakai LPG subsidi, tidak membeli beras SPHP, tidak menggunakan MinyaKita, dan tetap harus mengikuti harga acuan pemerintah. Kombinasi aturan tersebut mendorong biaya produksi terus naik.
Kondisi itu tentu tidak langsung menghentikan program MBG. Namun, tekanan biaya yang berlangsung dalam waktu lama dapat mengurangi kemampuan mitra menjaga efisiensi operasional. Dapur di daerah terpencil bahkan berpotensi menghadapi tantangan yang lebih berat karena ongkos distribusi bahan pangan sejak awal sudah lebih tinggi dibanding wilayah perkotaan.
Membaca yang Tak Terlihat
Program Makan Bergizi Gratis bukan hanya proyek penyediaan makanan. Program ini juga menguji kemampuan pemerintah menyusun kebijakan yang konsisten dari hulu hingga hilir.
Pemerintah perlu memastikan subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Pada saat yang sama, pemerintah juga harus menjamin mitra pelaksana memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi standar layanan yang telah ditetapkan.
Publik tidak akan mengukur keberhasilan MBG dari banyaknya larangan ataupun jumlah dapur yang menerima sanksi. Masyarakat akan melihat kualitas makanan, ketepatan distribusi, keberlanjutan operasional dapur, dan konsistensi pemerintah memenuhi komitmen pendanaannya.
Di sinilah tantangan sesungguhnya muncul. Negara tidak cukup hanya melarang penggunaan barang bersubsidi. Negara juga harus menutup seluruh kebutuhan anggaran yang lahir akibat kebijakan tersebut. Jika pemerintah mampu menjaga keseimbangan antara disiplin fiskal dan kebutuhan operasional, MBG dapat menjadi investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Sebaliknya, apabila pemerintah hanya memperketat regulasi tanpa memperkuat pembiayaan, tekanan biaya akan terus berpindah kepada mitra pelaksana. Dalam jangka panjang, kondisi itu berpotensi mengurangi daya tahan program yang justru dirancang untuk memperkuat masa depan generasi muda. Itulah sebabnya, perdebatan mengenai larangan penggunaan barang subsidi seharusnya tidak berhenti pada soal kepatuhan terhadap aturan, melainkan juga menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar siapa yang benar-benar menanggung selisih biayanya?. @teguh







