Papua Terbakar di tengah ekspansi PSN, memunculkan dugaan pembakaran hutan untuk mempercepat pembukaan lahan proyek strategis nasional.
Tabooo.id – Hutan Papua tidak hanya menghadapi ancaman api. Di tengah kepulan asap, ada persoalan lain yang jauh lebih besar: pembukaan lahan, ekspansi proyek strategis nasional, dan dugaan pembakaran yang kini mulai disorot.
Di satu sisi, pembangunan membawa janji investasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, di sisi lain, masyarakat adat menghadapi ancaman kehilangan sumber pangan, air bersih, dan ruang hidup. Ketika hutan terbakar di sekitar kawasan pengembangan proyek, pertanyaan tentang penyebabnya tidak bisa berhenti pada musim kemarau.
Direktur Eksekutif Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Franky Samperante, menduga sejumlah kebakaran hutan dan lahan di Papua sengaja dipicu untuk mempercepat pembukaan lahan proyek strategis nasional (PSN).
Dugaan tersebut muncul setelah pemantauan sepanjang Januari hingga Oktober 2026 menunjukkan peningkatan titik panas. Franky menyebut sejumlah titik kebakaran ditemukan di dalam area konsesi proyek yang telah mengalami pembukaan lahan.
Menurutnya, pola kebakaran kali ini berbeda dari kebakaran tahunan akibat kekeringan panjang. Api justru ditemukan pada kawasan yang sudah dibuka dan tumpukan kayu sisa penebangan.
“Setiap tahun ada kekeringan yang panjang dan terjadi kebakaran. Tetapi kali ini itu kebakarannya di daerah-daerah yang sudah ada pembukaan lahan, land clearing, kemudian di yang dibakar itu di daerah rumpukan kayunya. Nah, dan karenanya itu menurut saya disengaja,” ujar Franky di kutip dari elshinta.com, Jumat (6/11/2026).
Pernyataan tersebut membuka persoalan yang lebih serius. Jika kebakaran benar-benar berkaitan dengan penyiapan lahan, maka api bukan sekadar ancaman lingkungan. Api berpotensi menjadi bagian dari mekanisme pembukaan kawasan.
Ketika Api Menjadi Jalan Pintas Pembukaan Lahan
Ekspansi pembukaan lahan di Papua terus berjalan untuk mendukung sejumlah proyek strategis nasional. Hingga September 2026, kawasan yang telah dibuka mencapai lebih dari 23.000 hektare.
Pengembangan tersebut mencakup proyek cetak sawah pemerintah dengan operator Jhonlin Group. Selain itu, terdapat rencana perkebunan tebu oleh pihak swasta dengan target pengembangan mencapai 2,5 juta hektare.
Besarnya target pengembangan tersebut menempatkan Papua dalam pusaran kepentingan ekonomi dan lingkungan.
Franky menduga pembakaran tumpukan kayu sisa penebangan menjadi cara untuk menekan biaya penyiapan lahan. Praktik tersebut dinilai lebih mudah dan murah dibandingkan metode penanganan material pembukaan lahan lainnya.
“Jadi seperti rintisan yang kami lihat, jadi motifnya itu bagaimana supaya ada apa land clearing dan penyiapan lahan, itu secara mudah dan murah dengan cara membakar gitu,” katanya.
Namun, dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian melalui penyelidikan lapangan, pemeriksaan konsesi, dan penelusuran pihak yang bertanggung jawab.
Di sinilah persoalan lingkungan bertemu dengan persoalan tata kelola. Pembukaan lahan bukan hanya urusan alat berat, investasi, dan target produksi. Ada tanggung jawab hukum ketika aktivitas usaha menimbulkan kerusakan lingkungan.
Apalagi, kebakaran di kawasan yang sudah mengalami land clearing memerlukan pemeriksaan lebih jauh. Siapa pemegang konsesinya? Siapa yang mengelola aktivitas pembukaan lahan? Apakah terdapat pengawasan terhadap tumpukan kayu sisa tebangan?
Pertanyaan tersebut penting karena kebakaran tidak boleh berhenti sebagai angka dalam laporan tahunan.
Puluhan Ribu Hektare Kawasan Konservasi Ikut Terbakar
Besarnya ancaman kebakaran juga terlihat dari data kerusakan kawasan konservasi.
Dua kawasan konservasi di Papua mencatat luasan terdampak terbesar.
Jika digabungkan, luas kebakaran di kedua taman nasional tersebut mencapai sekitar 35.623 hektare.
Angka itu setara lebih dari separuh total kawasan taman nasional yang terdampak kebakaran di Indonesia selama periode tersebut.
Data ini memperlihatkan besarnya tekanan terhadap kawasan konservasi Papua. Hutan yang seharusnya menjadi ruang perlindungan ekosistem justru menghadapi ancaman kebakaran dalam skala luas.
Namun, angka kebakaran kawasan konservasi tersebut tidak otomatis membuktikan seluruh kebakaran berkaitan dengan proyek PSN. Hubungan antara titik api, konsesi, dan aktivitas pembukaan lahan tetap membutuhkan verifikasi spasial dan penyelidikan.
Pembedaan ini penting. Sebab, kritik terhadap pembangunan harus berdiri di atas bukti, bukan sekadar kecurigaan.
Hutan Hilang, Masyarakat Adat Kehilangan Sumber Kehidupan
Di Papua, hutan bukan sekadar hamparan pepohonan yang bisa dihitung berdasarkan luas hektare.
Bagi masyarakat adat, hutan merupakan ruang kehidupan. Di dalamnya terdapat sumber pangan, air, obat-obatan, hingga hubungan sosial dan kebudayaan yang diwariskan antargenerasi.
Franky menyebut kebakaran mulai mengancam dusun sagu dan kebun pangan masyarakat. Sumber air warga juga dilaporkan menghitam dan tidak layak dikonsumsi.
Dampaknya tidak berhenti pada kerusakan vegetasi. Ketika sumber pangan terganggu, masyarakat harus menghadapi ancaman terhadap kebutuhan hidup sehari-hari.
Persoalan ini menjadi semakin serius karena masyarakat adat tidak selalu memiliki pilihan untuk mengganti sumber penghidupan yang hilang.
Hutan yang terbakar mungkin tercatat sebagai kawasan terdampak dalam laporan pemantauan. Namun, bagi warga, kerusakannya bisa berarti hilangnya tempat mencari makan, sumber air, dan ruang hidup.
Di titik ini, pembangunan perlu diuji melalui pertanyaan sederhana: siapa yang menerima manfaat ekonomi dan siapa yang menanggung biaya ekologisnya?
Satwa Endemik Terdesak, Ekosistem Kehilangan Rumah
Kebakaran juga mengancam habitat berbagai satwa khas Papua.
Taman Nasional Wasur menjadi habitat walabi, kasuari, dan berbagai burung air. Sementara itu, Taman Nasional Lorentz menyimpan kekayaan fauna, termasuk kanguru pohon dan burung cenderawasih.
Ketika api meluas, satwa kehilangan vegetasi, sumber makanan, dan tempat berlindung.
Kerusakan habitat juga berpotensi mengganggu rantai kehidupan dalam ekosistem. Dampaknya tidak selalu terlihat ketika api sudah padam.
Hutan yang terbakar membutuhkan waktu panjang untuk memulihkan fungsi ekologisnya. Bahkan, pemulihan vegetasi tidak otomatis mengembalikan seluruh keseimbangan ekosistem seperti sebelumnya.
Karena itu, kerusakan hutan tidak bisa diselesaikan hanya dengan menghitung jumlah titik api yang berhasil dipadamkan.
Asap Kebakaran dan Ancaman Kesehatan Warga
Dampak karhutla juga merembet ke persoalan kesehatan.
Angka tersebut menunjukkan besarnya beban gangguan pernapasan yang tercatat di Mimika. Namun, data itu belum cukup untuk menyimpulkan seluruh kasus ISPA disebabkan langsung oleh asap kebakaran.
Meski demikian, paparan asap karhutla tetap menjadi risiko kesehatan yang perlu mendapat perhatian serius, terutama bagi anak-anak, lansia, dan kelompok rentan.
Artinya, kebakaran hutan bukan persoalan yang hanya melibatkan pemerintah, perusahaan, atau aktivis lingkungan.
Ketika udara tercemar dan sumber air terganggu, masyarakat luas ikut menanggung konsekuensinya.
Ketika Pengawasan Hanya Sibuk Memadamkan Api
Franky turut mengkritik penanganan karhutla yang menurutnya masih berorientasi pada pemadaman sesaat.
Padahal, penanganan kebakaran seharusnya juga menyentuh penyebab munculnya api. Audit lingkungan dan pengawasan aktivitas pembukaan lahan menjadi langkah penting untuk mencegah kebakaran berulang.
Ia juga mempertanyakan minimnya penyampaian informasi mengenai kebakaran di Papua oleh sejumlah pihak di Jakarta.
Franky menduga terdapat kepentingan tertentu yang membuat persoalan tersebut tidak mendapat perhatian sebagaimana mestinya.
“Iya, saya curiganya begitu. Jadi karena ini apa ada hubungannya dengan Proyek Strategis Nasional dan itu di bawah rezim saat ini, sehingga ada upaya mungkin tidak mengekspos, tidak menyampaikan kejadian fakta kebakaran hutan dan lahan untuk melindungi kepentingan tertentu,” jelasnya.
Pernyataan tersebut merupakan kecurigaan Franky, bukan bukti adanya instruksi atau upaya sistematis untuk menutupi kebakaran.
Karena itu, pemerintah perlu membuka data kebakaran, peta konsesi, hasil pemeriksaan lapangan, dan perkembangan penanganan kasus kepada publik.
Transparansi menjadi penting agar dugaan pembakaran tidak berhenti sebagai perdebatan di media sosial.
Bukan Sekadar Kebakaran, Ini Persoalan Tata Kelola
Ada satu persoalan yang tidak boleh hilang dari pembahasan karhutla Papua: siapa yang bertanggung jawab ketika kawasan hutan terbakar di tengah aktivitas pembukaan lahan?
Jika kebakaran terbukti terjadi akibat kesengajaan atau kelalaian pelaku usaha, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemadaman api.
Franky menegaskan pemerintah perlu menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku bisnis yang terbukti bertanggung jawab. Sanksi tersebut, menurutnya, tidak cukup berupa pencabutan izin.
“Sanksi hukum yang dimaksud bukan hanya mencabut izin tetapi juga memberikan sanksi pidana buat pelaku bisnis dan mereka harus melakukan rehabilitasi terhadap lahan dan hutan yang terbakar,” tegasnya.
Pemerintah juga perlu memastikan rehabilitasi lingkungan berjalan, bukan sekadar menjadi janji setelah kerusakan terjadi.
Pada akhirnya, persoalan Papua memperlihatkan paradoks pembangunan yang perlu dijawab secara terbuka.
Proyek dapat menjanjikan produksi pangan, investasi, dan pertumbuhan ekonomi. Namun, pembangunan kehilangan makna ketika prosesnya justru mengancam sumber kehidupan masyarakat dan merusak kawasan ekologis.
Ini bukan semata-mata soal berapa hektare hutan yang terbakar. Ini soal bagaimana negara mengawasi proyek, melindungi masyarakat adat, dan memastikan kepentingan ekonomi tidak mengalahkan tanggung jawab lingkungan.
Sebab, ketika api padam, persoalan belum tentu selesai. Hutan mungkin kehilangan rumahnya, masyarakat kehilangan sumber kehidupannya, sementara pihak yang bertanggung jawab belum tentu ditemukan.
Jika pembangunan membutuhkan hutan yang terbakar untuk mempercepat langkahnya, siapa sebenarnya yang sedang membayar harga pembangunan itu? @dimas







