Rabu, Oktober 28, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Terorisme Lingkungan: Jangan Sampai Garang di Pidato, Lunak di Pengadilan

by teguh
Oktober 27, 2026
in Edge
A A
Home Edge
Share on Facebook
Share on Twitter
Prabowo menyebut pembakaran hutan sebagai terorisme lingkungan. Namun, publik membutuhkan lebih dari istilah yang terdengar garang tapi penegakan hukum yang mampu mengungkap pelaku, menelusuri keuntungan, dan memulihkan kerusakan.

Tabooo.id – Ada yang menarik dari cara negara menghadapi kebakaran hutan. Ketika api melahap lahan, asap mengganggu pernapasan, dan ekosistem kehilangan ruang hidup, pemerintah menaikkan level bahasa. Presiden Prabowo Subianto menyebut pembakaran hutan sebagai terorisme lingkungan.

Istilah itu terdengar keras. Bahkan, cukup keras untuk menjadi judul berita. Namun, pertanyaan publik tidak berhenti pada seberapa garang pemerintah menyebut kejahatan lingkungan. Publik ingin tahu siapa yang menyalakan api, siapa yang menikmati keuntungan, dan siapa yang harus mempertanggungjawabkan kerusakan.

Di sinilah satire lingkungan menemukan panggungnya. Negara bisa mengganti istilah dalam pidato, tetapi api tidak akan padam hanya karena pejabat memilih kata yang lebih menyeramkan. Penegak hukum tetap harus membuktikan perkara, jaksa harus membangun dakwaan, dan pengadilan harus menguji bukti.

Bahasa boleh naik kelas. Penegakan hukum jangan jalan di tempat.

Terorisme Lingkungan: Istilah Makin Garang, Asap Belum Tentu Hilang

Dalam rapat kabinet paripurna pada 21/10/2026, Prabowo mengangkat gagasan untuk menyebut pembakaran hutan sebagai terorisme lingkungan. Gagasan itu kemudian memunculkan pembicaraan mengenai kemungkinan penguatan aturan hukum.

Ini Belum Selesai

Pajak Mobil McLaren: Belum Pernah Menginjak Pedal Gas, Tagihannya Sudah Ngebut

Sidang kabinet Paripurna Bicara Kinerja, MSCI Justru Menagih Transparansi

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa gagasan tersebut pasti masuk pembahasan. Sementara itu, Komisi IV DPR membuka kemungkinan membahasnya dalam revisi Undang-Undang Kehutanan.

Wacana itu memunculkan pertanyaan mendasar apakah Indonesia membutuhkan istilah pidana yang lebih keras, aturan yang lebih tegas, atau penegakan hukum yang lebih konsisten?

Ketiganya memang bisa berjalan beriringan. Namun, pemerintah tidak boleh menjadikan perubahan istilah menjadi lebih sangar yaitu,Terorisme Lingkungan sebagai pengganti pembenahan sistem. Aparat harus mengusut perkara secara serius, penyidik perlu menelusuri rantai tanggung jawab, dan penuntut umum mesti membuktikan unsur pidana di pengadilan.

Istilah terorisme lingkungan juga memerlukan kajian hukum yang cermat. Tidak setiap kerusakan lingkungan otomatis memenuhi unsur tindak pidana terorisme. Pemerintah harus menjelaskan dasar hukum, unsur perbuatan, bentuk kesalahan, serta konsekuensi pidananya agar gagasan tersebut tidak berhenti sebagai slogan politik.

Sebab, hukum bukan lomba memilih kata paling menakutkan. Hukum harus memberi kepastian, melindungi masyarakat, dan menghukum pelaku berdasarkan bukti.

Angka Perkara Bukan Angka Kemenangan

Angka penindakan kerap menjadi alat untuk menunjukkan keseriusan pemerintah. Namun, publik perlu membaca angka itu secara utuh.

Data dalam bahan awal artikel ini menyebut aparat mencatat 273 laporan terhadap individu dan 223 orang sebagai tersangka. Untuk korporasi, aparat mencatat 98 laporan, sementara sembilan perkara mengarah pada penetapan tersangka korporasi.

Angka tersebut membutuhkan konteks yang jelas. Apakah semua laporan itu berkaitan dengan periode dan jenis perkara yang sama? Berapa perkara yang masih berada pada tahap penyelidikan? Berapa yang sudah masuk penyidikan, berapa yang mencapai persidangan, dan berapa yang menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap?

Tanpa penjelasan tersebut, publik hanya menerima tumpukan angka tanpa gambaran hasil akhir.

Penegak hukum perlu menjelaskan perkembangan setiap tahap perkara. Penyidik harus menguraikan bukti yang mereka kumpulkan. Jaksa perlu menunjukkan dasar dakwaan, sedangkan pengadilan menentukan kesalahan berdasarkan fakta persidangan.

Kita juga perlu membedakan penetapan tersangka dari putusan bersalah. Status tersangka belum membuktikan kesalahan seseorang atau perusahaan. Proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Satire sederhananya begini negara boleh bangga dengan jumlah laporan, tetapi laporan bukan trofi. Penetapan tersangka bukan garis finis. Publik membutuhkan proses yang transparan, putusan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pemulihan lingkungan yang nyata.

Yang Memegang Korek Belum Tentu Pemilik Keuntungan

Pembakaran hutan tidak selalu berhenti pada orang yang menyalakan api. Penyidik juga perlu menelusuri siapa yang menguasai lahan, siapa yang mengambil manfaat ekonomi, dan siapa yang mengabaikan kewajiban pencegahan kebakaran.

Di sinilah penegakan hukum lingkungan menghadapi ujian sesungguhnya. Aparat tidak cukup mengejar pelaku lapangan jika bukti mengarah pada pihak lain yang ikut mengambil keputusan atau menikmati hasilnya.

Namun, penyidik juga tidak boleh menetapkan kesalahan korporasi hanya karena perusahaan memiliki lahan di sekitar lokasi kebakaran. Mereka harus menguji bukti, hubungan sebab akibat, kewajiban perusahaan, serta peran setiap pihak sesuai ketentuan hukum.

Pendekatan yang sama berlaku bagi semua orang. Penegak hukum tidak boleh menganggap orang kecil selalu bersalah, tetapi juga tidak boleh menganggap perusahaan besar kebal dari pemeriksaan. Bukti harus menentukan arah perkara, bukan ukuran kekayaan atau kedudukan sosial.

Bahan awal artikel ini mencantumkan pandangan Wahyu Yun Santoso, pakar hukum lingkungan dari Universitas Gadjah Mada, yang mengingatkan risiko penggunaan istilah baru tanpa konstruksi hukum yang matang. Istilah yang terlalu luas berpotensi menyulitkan pembuktian atau sekadar menjadi gimmick.

Peringatan itu layak menjadi perhatian. Pemerintah perlu merancang aturan yang jelas agar aparat dapat menindak pelaku secara efektif tanpa menciptakan ketidakpastian hukum.

Jangan sampai negara sibuk mencari nama untuk kejahatan, tetapi lupa menelusuri siapa yang menikmati hasilnya.

Negara Jangan Cuma Jadi Wasit yang Memegang Peluit

Kebakaran hutan bukan sekadar perkara pidana. Bencana ekologis juga menuntut pemerintah mengevaluasi tata kelola lahan, pengawasan konsesi, pencegahan kebakaran, serta perlindungan warga yang menghirup asap.

Bahan awal artikel ini mengutip Kompas Lestari yang mencatat sekitar 1,32 juta hektare lahan terbakar hingga Agustus 2026. Bahan yang sama menyebut Greenpeace melaporkan kenaikan luas kebakaran sebesar 69 persen. Sementara itu, data Kementerian Kesehatan mengenai kasus infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA menggambarkan dampak kesehatan yang perlu mendapat perhatian.

Redaksi perlu memeriksa kembali periode, cakupan wilayah, metode penghitungan, dan sumber primer setiap angka tersebut sebelum menerbitkan artikel. Tanpa konteks yang tepat, angka besar justru berisiko menyesatkan pembaca.

Jika data itu terkonfirmasi, pemerintah harus menjelaskan langkah pencegahan, kesiapan layanan kesehatan, pengawasan perusahaan, dan strategi pemulihan kawasan terdampak. Negara juga perlu membuka informasi tentang hasil pemeriksaan serta tindak lanjut terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum.

Bahan awal artikel ini turut memuat pandangan Umi Ma’rufah, pengampanye WALHI, yang mendorong negara melakukan introspeksi terhadap tata kelola bencana ekologis.

Pandangan tersebut mengingatkan kita bahwa pemerintah tidak cukup hadir setelah api membesar. Pemerintah harus membangun sistem pencegahan sebelum kebakaran terjadi, memperkuat pengawasan ketika risiko meningkat, dan memastikan pemulihan setelah api padam.

Negara tidak boleh hanya datang membawa peluit, mencatat pelanggaran, lalu meninggalkan lapangan. Pemerintah harus memastikan kebijakan tata ruang, pengawasan lingkungan, dan penegakan hukum bekerja dalam satu arah.

Ganti Istilah Boleh, Asal Bukan Gimik

Gagasan terorisme lingkungan bisa membuka ruang diskusi mengenai beratnya kejahatan ekologis. Namun, pemerintah perlu menjawab beberapa pertanyaan sebelum mendorong perubahan aturan.

Pertama, unsur hukum apa yang membedakan terorisme lingkungan dari tindak pidana lingkungan yang sudah berlaku? Kedua, bagaimana aparat membuktikan unsur tersebut tanpa menimbulkan tafsir yang terlalu luas? Ketiga, bagaimana pemerintah memastikan aturan baru benar-benar memperkuat penindakan terhadap individu maupun korporasi yang terbukti bersalah?

Keempat, siapa yang mengevaluasi kinerja penegakan hukum? Publik membutuhkan informasi tentang perkembangan perkara, putusan pengadilan, pelaksanaan sanksi, dan pemulihan kerusakan. Pemerintah juga harus menjelaskan bagaimana aparat mencegah kebakaran berulang, bukan sekadar menghitung luas lahan setelah api melahap kawasan.

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah gagasan tersebut memperkuat perlindungan lingkungan atau hanya menambah kosakata dalam pidato pejabat.

Pemerintah boleh menawarkan istilah baru. DPR boleh membahas perubahan undang-undang. Namun, keduanya harus memastikan setiap aturan memiliki dasar hukum yang kuat, mekanisme pembuktian yang jelas, dan manfaat yang terukur bagi masyarakat.

Pada akhirnya, publik tidak menilai keseriusan negara dari seberapa keras pejabat mengucapkan kata terorisme. Publik menilai dari keberanian aparat mengusut perkara berdasarkan bukti, konsistensi pengadilan menegakkan hukum, kemampuan pemerintah mencegah kebakaran, dan kesediaan pihak yang bertanggung jawab memulihkan kerusakan.

Hukum Boleh Garang, Hutan Butuh Bukti

Hukum tak cukup terdengar sangar. Ia harus mampu menunjukkan siapa yang bertanggung jawab. Sebab, hutan tidak membutuhkan istilah yang lebih menakutkan. Hutan membutuhkan perlindungan yang nyata. @teguh

Tags: GreenpeaceHukum LingkunganKebakaran HutanKorporasiPrabowo SubiantoTerorisme LingkunganWALHI

Kamu Melewatkan Ini

Terorisme Lingkungan: Api Membakar Hutan, Siapa yang Menikmati Keuntungannya?

Terorisme Lingkungan: Api Membakar Hutan, Siapa yang Menikmati Keuntungannya?

by teguh
Oktober 27, 2026

Ada yang kehilangan rumah ketika api melahap hutan. Ada pula warga yang harus menghirup asap, menghadapi gangguan pernapasan, dan menjalani...

Sidang kabinet Paripurna Bicara Kinerja, MSCI Justru Menagih Transparansi

Sidang kabinet Paripurna Bicara Kinerja, MSCI Justru Menagih Transparansi

by teguh
Oktober 25, 2026

Presiden Prabowo Subianto memuji kinerja kabinetnya dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana pada Rabu, 21/10/2026. Ia menilai pemerintah telah bekerja...

Terorisme Ekologi: Ketika Hutan Terbakar dan Ruang Hidup Terancam

Terorisme Ekologi: Ketika Hutan Terbakar dan Ruang Hidup Terancam

by dimas
Oktober 24, 2026

Terorisme ekologi mengancam hutan dan ruang hidup masyarakat. Simak analisis kebakaran hutan, tanggung jawab hukum, dan urgensi perlindungan lingkungan. Tabooo.id...

Next Post
Jukir Dikurangi, Parkir Liar Hilang? Solo Diuji oleh Tata Kelolanya Sendiri

Jukir Dikurangi, Parkir Liar Hilang? Solo Diuji oleh Tata Kelolanya Sendiri

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id