Oleh: Jery Satria. B. P., S.H. (Head of Legal PT Tabooo Network Indonesia, Pengamat Hukum)

Tabooo.id: Talk – Kamu mungkin merasa pacaran backstreet atau diam-diam adalah bentuk kebebasan. Kamu menjalani hubungan tanpa campur tangan keluarga, tanpa tekanan sosial, dan tanpa drama yang sering muncul ketika orang tua belum memberi restu. Dalam perspektif pribadi, itu terasa wajar. Bahkan banyak orang menganggap itu bagian dari fase hidup.
Namun, hukum tidak peduli perasaan kamu. Hukum hanya melihat tindakan dan konsekuensi yang kamu buat. Jadi, ini bukan lagi soal “boleh atau tidak,” tapi “kamu siap menanggung risiko saat semuanya keluar dari kendali?”
Ketika hubungan itu bersentuhan dengan status umur, izin orang tua, dan perpindahan kontrol terhadap seseorang, maka yang awalnya terasa privat bisa berubah menjadi isu publik. Di titik itu, hukum mulai masuk.
Bukan Tentang Pacaran. Tapi Tentang “Mengambil”
Banyak orang terjebak pada narasi bahwa negara mengatur cinta. Padahal, jika kita bedah secara yuridis, KUHP Baru tidak pernah menyentuh “pacaran” sebagai aktivitas emosional.
Negara tidak mengatur siapa yang kamu suka. Negara mengatur tindakan konkret seperti membawa, memindahkan, atau menarik seseorang, terutama anak, dari kekuasaan hukum yang sah.
Dalam Pasal 452 KUHP Nasional, inti pelanggaran bukan pada relasi, melainkan pada tindakan memisahkan anak dari orang tua atau wali tanpa izin.
Ini terlihat sederhana, tetapi implikasinya sangat besar. Dalam hukum pidana, perbedaan antara “niat baik” dan “perbuatan melawan hukum” sering kali tidak sejalan. Kamu bisa merasa sedang membantu, melindungi, atau sekadar menemani, tetapi hukum bisa melihatnya sebagai tindakan mengambil dari otoritas yang sah.
Di Mana Masalahnya Mulai?
Masalah hukum biasanya tidak muncul saat hubungan itu berjalan normal. Masalah muncul ketika ada konflik. Misalnya, seorang remaja perempuan berusia 16 tahun pergi bersama pacarnya tanpa izin orang tua. Mereka mungkin hanya ingin bertemu atau bahkan merasa sedang “kabur sebentar.” Namun, dari sudut pandang orang tua, itu adalah kehilangan kontrol terhadap anak.
Ketika orang tua melapor ke polisi, aparat tidak akan menanyakan apakah mereka saling mencintai. Aparat akan memeriksa apakah kamu memindahkan seseorang tanpa izin. Jika penyidik menemukan unsur itu, mereka akan menerapkan Pasal 452 dengan ancaman hingga 6 tahun penjara, bahkan naik menjadi 8 tahun jika kamu menggunakan tipu daya atau manipulasi.
Contoh lain yang sering terjadi adalah kasus di mana seorang pria dewasa mengajak remaja di bawah umur untuk tinggal bersama tanpa persetujuan keluarga. Meskipun hubungan tersebut terlihat “suka sama suka,” hukum tetap memandang adanya potensi pelanggaran karena terjadi pemutusan pengawasan orang tua secara sepihak.
Tapi Kan Sama-Sama Suka?
Ini argumen paling umum. Banyak orang percaya bahwa selama tidak ada paksaan, maka tidak ada masalah hukum. Sayangnya, hukum tidak sesederhana itu.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, hukum tidak mengakui anak di bawah umur sebagai subjek dengan kapasitas hukum penuh. Artinya, hukum tidak menyamakan persetujuan mereka dengan persetujuan orang dewasa.
Sebagai contoh, seorang gadis berusia 15 tahun mungkin mengatakan bahwa ia pergi atas kemauannya sendiri. Ia merasa tidak dipaksa, bahkan merasa bahagia. Namun, hukum akan melihat situasi itu dari perspektif perlindungan. Apakah ia benar-benar memahami konsekuensinya? Apakah ia bebas dari pengaruh atau tekanan emosional?
Dalam banyak kasus, pengadilan menilai pihak dewasa memikul tanggung jawab lebih besar. Artinya, hakim cenderung menjatuhkan tanggung jawab pidana kepada pihak yang lebih matang secara hukum dan psikologis.
Bukan Sekadar Kasus Cinta
Jika kita tarik lebih jauh, fenomena ini bukan sekadar kasus individu. Ini mencerminkan pola yang lebih besar dalam hukum modern, yaitu pengakuan terhadap relasi kuasa.
Dalam banyak hubungan, terutama yang melibatkan perbedaan usia, ekonomi, atau pengalaman, terdapat ketimpangan kekuatan. Seseorang bisa mempengaruhi keputusan orang lain tanpa perlu menggunakan kekerasan fisik. Manipulasi emosional, janji masa depan, atau tekanan psikologis sering kali menjadi alat yang tidak terlihat.
KUHP Baru mencoba menjawab realitas ini. Hukum tidak lagi hanya melihat kekerasan fisik sebagai pelanggaran, tetapi juga memperhitungkan manipulasi yang halus. Dalam konteks ini, banyak hubungan yang terlihat romantis di permukaan sebenarnya menyimpan dinamika yang tidak seimbang.
Delik Aduan: Kunci yang Sering Dilupakan
Salah satu aspek paling penting dalam pasal ini adalah sifatnya sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum tidak berjalan otomatis. Orang tua atau wali harus mengambil langkah lebih dulu dan melapor jika mereka merasa dirugikan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa negara tidak secara aktif mengawasi atau masuk ke hubungan pribadi kamu. Negara hanya bertindak ketika orang tua atau wali mengajukan keberatan secara resmi. Namun, justru di titik ini muncul masalah.
Dalam praktiknya, mekanisme ini membuka ruang abu-abu yang sangat luas. Selama orang tua diam, hubungan terlihat aman. Tapi saat mereka memutuskan untuk bertindak, situasinya bisa berubah drastis dalam waktu singkat.
Sebagai contoh, dua remaja bisa menjalin hubungan tanpa masalah selama keluarga tidak mempermasalahkan. Namun, ketika terjadi konflik keluarga, hubungan yang sama bisa tiba-tiba menjadi objek hukum. Ini menunjukkan bahwa batas antara privasi dan pidana sangat tipis.
Siap Menghadapi Sistem Hukum?
Banyak orang menganggap ini hanya teori hukum. Padahal, dampaknya sangat nyata. Ketika seseorang terjerat kasus seperti ini, konsekuensinya tidak hanya pidana penjara.
Status sosial berubah. Reputasi hancur. Masa depan terganggu. Bahkan jika kasus berakhir damai, proses hukum itu sendiri sudah cukup untuk meninggalkan dampak jangka panjang.
Bayangkan seorang mahasiswa yang sedang menjalin hubungan dengan siswi SMA. Mereka mungkin hanya ingin bertemu atau pergi bersama. Namun, satu laporan dari orang tua bisa membuat mahasiswa tersebut menghadapi proses hukum yang serius.
Di titik itu, kamu tidak lagi bicara soal cinta. Kamu sedang membuktikan apakah kamu siap berhadapan langsung dengan sistem hukum.
Negara Masuk Sampai Sejauh Mana?
Dari perspektif hukum, intervensi negara selalu berada di antara dua kepentingan. Di satu sisi, negara harus melindungi individu yang rentan, terutama anak. Di sisi lain, negara juga harus menghormati kebebasan pribadi.
Masalah muncul saat masyarakat tidak memahami batas ini dengan jelas. Banyak orang melihat hukum sebagai ancaman, bukan sebagai perlindungan. Padahal, negara merancang pasal-pasal ini untuk mencegah eksploitasi, bukan untuk menghukum hubungan.
Namun, kita juga tidak bisa menutup mata bahwa dalam praktiknya, hukum bisa digunakan sebagai alat tekanan. Orang tua bisa menggunakan pasal ini untuk mengontrol hubungan anak. Ini menciptakan dilema antara perlindungan dan kontrol.
Realita yang Jarang Dibicarakan
Di lapangan, banyak kasus tidak pernah sampai ke pengadilan. Mereka berhenti di tahap mediasi keluarga. Namun, ancaman hukum tetap ada dan sering digunakan sebagai alat negosiasi.
Ada kasus di mana hubungan dipaksa berakhir karena tekanan hukum. Ada juga kasus di mana pernikahan dipercepat untuk menghindari pidana. Ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya bekerja di ruang pengadilan, tetapi juga dalam dinamika sosial.
Ironisnya, banyak orang baru memahami risiko ini setelah mereka terlibat langsung. Sebelum itu, semuanya terasa aman.
Jadi, Ini Masih Soal Cinta?
Pacaran backstreet sering dianggap sebagai bentuk keberanian. Melawan aturan, melawan norma, dan memperjuangkan perasaan. Namun, ketika hukum masuk, narasi itu berubah.
Ini bukan lagi soal siapa mencintai siapa. Ini soal siapa melanggar batas hukum.
Dan di dunia hukum, satu langkah kecil bisa membawa konsekuensi besar. Sekarang pertanyaannya sederhana, kamu sedang menjalani hubungan… atau sedang berjalan menuju risiko yang tidak kamu sadari? @tabooo







