OTT KPK mengguncang Sukoharjo setelah Bupati Etik Suryani diduga memeras perangkat daerah. Kasus ini menambah daftar kepala daerah terjerat korupsi.
Tabooo.id: Sukoharjo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang pemerintahan daerah. Kali ini, tim penyidik menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penyidik juga mengamankan empat orang lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Penangkapan ini bukan sekadar menambah daftar kepala daerah yang terseret korupsi. Kasus tersebut kembali memperlihatkan rapuhnya tata kelola pemerintahan daerah setelah Pilkada Serentak 2024.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan operasi senyap itu pada Jumat (10/7/2026). Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan tim penyidik menangkap lima orang dalam operasi tersebut.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan lima orang, salah satunya Bupati Sukoharjo,” kata Budi.
Setelah penangkapan, penyidik membawa seluruh pihak ke Polresta Surakarta untuk pemeriksaan awal. Pada Jumat pagi, tim kemudian membawa mereka ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Dugaan Pemerasan Terhadap Perangkat Daerah
KPK mengaitkan operasi ini dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo.
“Penyidik mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan bupati kepada perangkat daerah,” ujar Budi.
Penyidik masih memeriksa seluruh pihak secara intensif. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka sesuai KUHAP.
Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi daerah tidak selalu muncul melalui proyek pembangunan. Penyalahgunaan jabatan juga dapat terjadi dalam hubungan antara kepala daerah dan birokrasi yang dipimpinnya.
OTT Bertambah, Daftar Kepala Daerah Terus Memanjang
OTT di Sukoharjo menjadi operasi tangkap tangan ke-16 sepanjang 2026. Di kategori kepala daerah, Etik menjadi kepala daerah kesepuluh yang diamankan KPK tahun ini.
Catatan itu juga memperpanjang daftar kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tersandung perkara korupsi. Hingga Juli 2026, KPK telah memproses sedikitnya 15 kepala daerah hasil kontestasi tersebut.
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Kolaka Timur, Gubernur Riau, Bupati Ponorogo, Bupati Bekasi, Wali Kota Madiun, Bupati Pati, Bupati Pekalongan, Bupati Rejang Lebong, Bupati Cilacap, Bupati Tulungagung, Bupati Muara Enim, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Langkat, dan kini Bupati Sukoharjo.
Modus yang diungkap juga terus berulang. Penyidik menemukan praktik jual beli proyek, jual beli jabatan, suap, hingga dugaan pemerasan terhadap bawahan.
Korupsi Daerah Masih Berputar dalam Pola yang Sama
Kasus Sukoharjo memperlihatkan pola lama yang belum benar-benar putus. Kepala daerah masih memiliki ruang besar untuk menyalahgunakan kewenangan ketika pengawasan internal tidak berjalan efektif.
Jika dugaan pemerasan terbukti, perkara ini menunjukkan bahwa tekanan terhadap birokrasi dapat berlangsung dari dalam pemerintahan sendiri. Aparatur akhirnya bekerja di bawah tekanan kekuasaan, bukan berdasarkan profesionalisme.
Data penindakan KPK sepanjang 2025 hingga 2026 memperlihatkan tren yang mengkhawatirkan. Banyak kepala daerah hasil Pilkada 2024 justru berhadapan dengan proses hukum sebelum menyelesaikan masa jabatan mereka.
Fenomena itu memunculkan pertanyaan besar. Apakah persoalannya hanya terletak pada integritas individu? Ataukah sistem politik dan pembiayaan pemilu masih membuka ruang lahirnya praktik korupsi setelah kepala daerah terpilih?
Korupsi daerah selalu meninggalkan dampak yang sama. Pelayanan publik melemah. Program pembangunan melambat. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah ikut terkikis.
OTT di Sukoharjo menjadi pengingat bahwa penegakan hukum memang penting. Namun, langkah itu belum cukup. Pemerintah juga harus memperkuat sistem pengawasan, transparansi anggaran, dan akuntabilitas birokrasi agar penyalahgunaan kewenangan tidak terus berulang.
Kasus ini bukan sekadar tentang satu kepala daerah. Kasus ini kembali menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi persoalan sistemik yang terus menghantui pemerintahan daerah di Indonesia. @dimas







