“Jika pendidikan dianggap mahal, cobalah kebodohan.” Kutipan yang sering dikaitkan dengan mantan Presiden Universitas Harvard, Derek Bok, terasa relevan ketika Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen. Negara terus meminta perguruan tinggi melahirkan lulusan berkualitas, tetapi pemerintah hampir tidak pernah memperbarui penghargaan bagi dosen yang memikul tanggung jawab tersebut selama hampir dua dekade malah negara menambah beban Dosen.
Tabooo.id – Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Manado, Nicolas Fajar Wuryaningrat, menyampaikan kritik itu saat menjadi ahli pemohon dalam perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 06/07//2026. Kritik ini cukup beralasan karena negara menambah beban Dosen tanpa diimbangi dengan memperbaharui penghargaannya mulai 2007.
“Persoalannya, kompleksitas peran dosen yang telah meningkat pesat, namun besaran nominal tunjangan jabatan fungsional dosen yang wajib diberikan kepada dosen belum pernah disesuaikan selama hampir dua dekade ini,” ujar Nicolas.
Ucapan itu tidak berhenti pada angka tunjangan. Di balik pernyataan tersebut muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar.
Seberapa besar negara benar-benar menghargai profesi yang melahirkan hampir seluruh profesi di Indonesia?
Ketika Tugas Terus Bertambah
Pada 2007, pemerintah menetapkan besaran tunjangan jabatan fungsional dosen melalui Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007. Saat itu, dunia pendidikan tinggi masih menghadapi tantangan yang jauh lebih sederhana dibanding sekarang.
Pemerintah belum menjadikan publikasi internasional sebagai syarat utama kenaikan jabatan akademik. Perguruan tinggi juga belum menghadapi proses akreditasi yang serumit saat ini. Selain itu, dosen belum harus memenuhi berbagai indikator seperti BKD, digitalisasi pembelajaran, sertifikasi, hingga evaluasi administrasi yang berlapis.
Kini situasinya berubah drastis karena Seorang dosen tidak hanya berdiri di depan kelas untuk mengajar.
Mereka juga meneliti, mengejar hibah, membimbing mahasiswa, menjalankan pengabdian kepada masyarakat, memenuhi target BKD, menyusun laporan administrasi, mengikuti sertifikasi, serta terus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi pendidikan.
Akibat perubahan tersebut, Tri Dharma Perguruan Tinggi berkembang menjadi tanggung jawab yang jauh lebih kompleks dibanding dua dekade lalu.
Ironisnya, pemerintah masih memakai besaran tunjangan yang sama seperti saat aturan itu pertama kali lahir.
Ketika Nilai Uang Berubah, Tunjangan Tetap Diam
Dalam persidangan, Nicolas menawarkan dua pendekatan ilmiah untuk menghitung penyesuaian tunjangan dosen. Pendekatan pertama memakai rata-rata inflasi nasional.
Selama periode 2008 hingga 2025, inflasi rata-rata mencapai sekitar 4,31 persen setiap tahun. Kondisi itu membuat daya beli uang sejak 2007 menyusut sekitar 113 persen.
Berdasarkan perhitungan tersebut, Nicolas memperkirakan tunjangan Asisten Ahli seharusnya mencapai sekitar Rp797 ribu, Lektor Rp1,04 juta, Lektor Kepala Rp1,9 juta, sedangkan Guru Besar sekitar Rp2,8 juta agar nilainya setara dengan kondisi pada 2007.
Selanjutnya, Nicolas menggunakan pendekatan kedua dengan membandingkan fungsi dosen dengan peneliti dan widyaiswara. Menurutnya, dosen menjalankan dua fungsi tersebut secara bersamaan.
Karena itu, ia mengusulkan kisaran tunjangan mulai Rp1,6 juta bagi Asisten Ahli hingga sekitar Rp7,2 juta untuk Guru Besar.
Ia menyusun seluruh usulan tersebut berdasarkan pendekatan ilmiah dan empiris, bukan sekadar tuntutan emosional.
“Penyesuaian tunjangan fungsional menurut kami adalah langkah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan empiris sebagai perwujudan nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005,” tegas Nicolas.
Negara Terus Menaikkan Standar
Sidang di Mahkamah Konstitusi sebenarnya membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar nominal tunjangan.
Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah terus memperbarui standar profesionalisme dosen.
Di sisi lain, kementerian memperketat regulasi karier, menaikkan target penelitian, mewajibkan publikasi internasional, serta memperluas indikator administrasi.
Pada saat yang sama, perguruan tinggi ikut menambah berbagai ukuran kinerja yang harus dipenuhi dosen.
Sebaliknya, pemerintah tidak menunjukkan langkah yang sama ketika harus memperbarui sistem penghargaan.
Situasi inilah yang mendorong dua dosen Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, mengajukan uji materi Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka menilai pasal tersebut gagal menetapkan standar kesejahteraan dosen secara jelas.
Akibatnya, pemerintah bebas menentukan besaran tunjangan tanpa kewajiban menyesuaikannya dengan perkembangan biaya hidup maupun meningkatnya kompleksitas pekerjaan dosen.
Beban Selalu Bertambah, Penghargaan Selalu Tertinggal
Persoalan ini sebenarnya tidak berhenti pada angka tunjangan. Kasus tersebut memperlihatkan pola yang berulang dalam birokrasi Indonesia.
Setiap kali negara ingin meningkatkan kualitas pelayanan publik, solusi pertama yang muncul hampir selalu sama.
Pemerintah menambah indikator kinerja ditambah lagi Birokrasi kemudian memperbanyak laporan administrasi. Perguruan tinggi ikut menaikkan target penelitian.
Sementara itu, sistem terus memperluas evaluasi hingga hampir seluruh aspek pekerjaan dosen.
Namun penghargaan terhadap profesi tersebut bergerak jauh lebih lambat dibanding peningkatan tuntutan kerja.
Pola serupa juga muncul pada profesi lain. Guru menghadapi beban administrasi yang semakin besar.
Tenaga kesehatan harus memenuhi indikator pelayanan yang terus bertambah. Peneliti mengejar target publikasi yang semakin tinggi.
Aparatur sipil negara juga menghadapi pola evaluasi yang semakin kompleks. Fakta tersebut menunjukkan satu kecenderungan yang sama.
Negara jauh lebih cepat memperbarui standar kerja daripada memperbarui sistem kompensasi. Padahal besaran kompensasi bukan sekadar angka dalam anggaran. Besaran itu mencerminkan profesi mana yang benar-benar dihargai negara.
Pendidikan Berkualitas Tidak Lahir dari Tuntutan Saja
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Anies Baswedan pernah mengatakan bahwa kualitas pendidikan tidak akan pernah melampaui kualitas gurunya.
Logika yang sama berlaku bagi perguruan tinggi. Universitas akan sulit menghasilkan riset kelas dunia apabila pemerintah terus menaikkan tuntutan tanpa memperbaiki kesejahteraan para akademisinya. Kini pertanyaannya bukan lagi apakah tunjangan dosen perlu naik.
Pertanyaan yang jauh lebih penting ialah apakah Indonesia benar-benar memandang pendidikan sebagai investasi jangka panjang atau sekadar beban anggaran yang cukup dipertahankan tanpa pembaruan.
Beban Naik, Penghargaan Jalan di Tempat
Kasus ini bukan hanya soal tunjangan dosen yang tidak berubah sejak 2007. Polemik tersebut memperlihatkan cara negara memperlakukan profesi akademisi.
Selama dua dekade terakhir, pemerintah terus menaikkan target penelitian, memperluas kewajiban administrasi, mewajibkan publikasi internasional, dan memperketat evaluasi kinerja.
Sebaliknya, sistem penghargaan hampir tidak bergerak. Akibat kondisi tersebut, persoalannya tidak lagi sebatas kesejahteraan individu. Persoalan itu kini menyentuh kualitas ekosistem pendidikan nasional.
Sejarah membuktikan bahwa negara-negara maju selalu mendahulukan investasi pada para pendidiknya sebelum menikmati lompatan ilmu pengetahuan dan inovasi. Indonesia kini menghadapi pilihan yang sama.
Apakah pemerintah ingin membangun perguruan tinggi kelas dunia dengan menghargai para dosennya, atau terus menambah beban kerja tanpa memperbaiki kesejahteraan mereka.
Karena pada akhirnya, bangsa yang ingin melahirkan peradaban besar tidak cukup hanya menuntut dosennya bekerja lebih keras. Bangsa itu juga harus menunjukkan bahwa ilmu pengetahuan memang layak dihargai. @teguh







