Tabooo.id: Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras keputusan Israel yang melarang puluhan organisasi kemanusiaan internasional beroperasi dan menyalurkan bantuan di Jalur Gaza. Kebijakan ini, pada saat yang sama, memperparah penderitaan warga sipil Palestina yang telah lama hidup dalam krisis kemanusiaan.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, secara tegas menyebut langkah Israel sebagai tindakan kejam dan tidak berperikemanusiaan. Selain itu, ia menilai kebijakan tersebut bertentangan langsung dengan prinsip dasar hukum humaniter internasional.
“Kebijakan ini kejam, tidak berperikemanusiaan, dan melanggar prinsip hukum humaniter internasional,” ujar Sudarnoto, Sabtu (3/1/2026).
Dalih Keamanan Kian Dipertanyakan
Sudarnoto, yang juga menjabat sebagai Guru Besar Sejarah dan Peradaban Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menilai Israel secara sadar menggunakan alasan keamanan untuk membenarkan kebijakan yang justru memperpanjang penderitaan warga Gaza. Oleh karena itu, ia menegaskan dalih tersebut tidak memiliki dasar moral maupun legitimasi hukum.
Lebih lanjut, ia memaparkan fakta di lapangan yang menunjukkan penghancuran fasilitas kesehatan, pembunuhan tenaga medis, serta pemutusan akses makanan, obat-obatan, dan layanan dasar bagi penduduk sipil. Dengan pola tersebut, Sudarnoto melihat adanya kejahatan kemanusiaan yang berlangsung secara sistematis dan berulang.
“Israel memakai dalih keamanan untuk menutupi kejahatan kemanusiaan, termasuk penghancuran rumah sakit dan penghalangan bantuan,” tambahnya.
Agresi Dinilai Makin Mengarah ke Genosida
Selain itu, Sudarnoto menilai agresi Israel di Gaza telah melampaui batas konflik bersenjata. Menurutnya, tindakan tersebut kini mengarah pada kejahatan kemanusiaan serius dan berpotensi genosida. Pada titik ini, ia menegaskan hukum humaniter internasional secara tegas mewajibkan perlindungan penuh bagi tenaga medis dan organisasi kemanusiaan.
Lebih jauh, ia menambahkan bahwa setiap tindakan yang menghalangi, mengkriminalisasi, atau mengusir organisasi kemanusiaan dari wilayah konflik termasuk kejahatan perang. Karena itu, komunitas internasional harus menuntut pertanggungjawaban hukum atas tindakan tersebut.
“Pembiaran hanya akan memperkuat impunitas dan standar ganda dalam penegakan hukum internasional,” tegasnya.
Tekanan Internasional Terus Menguat
Sementara itu, rencana Israel melarang puluhan organisasi bantuan internasional mulai 1 Januari 2026 memicu kecaman luas dari berbagai negara. Israel berdalih organisasi-organisasi tersebut tidak memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditetapkan pemerintahnya.
Namun demikian, sejumlah negara menolak alasan tersebut. Menteri Luar Negeri Indonesia bersama Yordania, Uni Emirat Arab, Pakistan, Turkiye, Arab Saudi, Qatar, dan Mesir secara terbuka mendesak Israel menjamin akses tanpa hambatan bagi PBB dan lembaga swadaya masyarakat internasional di Gaza dan Tepi Barat.
“Para menteri luar negeri menuntut agar PBB dan LSM internasional dapat beroperasi secara berkelanjutan dan tanpa batasan, mengingat perannya yang krusial dalam respons kemanusiaan di Jalur Gaza,” tulis Kementerian Luar Negeri RI melalui akun X resmi, @Kemlu_RI, Jumat (3/1/2026).
UNRWA Turut Terancam
Di sisi lain, larangan tersebut juga menyasar UNRWA, badan PBB yang selama ini menangani pengungsi Palestina. Menyikapi hal itu, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengecam keputusan parlemen Israel yang mengesahkan aturan tersebut pada Rabu (31/12/2025). Ia menilai kebijakan itu akan semakin memperburuk kondisi kemanusiaan yang sudah berada di titik kritis.
Bagi warga Gaza sebagai kelompok yang paling terdampak larangan ini jelas bukan sekadar kebijakan administratif. Ketika bantuan makanan, obat-obatan, dan layanan kesehatan terhambat, yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar diplomasi, melainkan nyawa. Pada akhirnya, dunia kembali dihadapkan pada pertanyaan lama sampai kapan krisis kemanusiaan ini terus berlindung di balik dalih keamanan? @dimas





