Tabooo.id: Nasional – Musim mudik Lebaran selalu menghadirkan dua cerita sekaligus kegembiraan pulang kampung dan risiko perjalanan panjang di jalan raya. Untuk mengantisipasi risiko tersebut, BPJS Kesehatan menyiapkan perlindungan tambahan bagi para pemudik yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS Kesehatan memastikan akan menanggung biaya pengobatan korban kecelakaan lalu lintas tunggal selama musim mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini memberi kepastian bagi peserta JKN yang mengalami musibah di perjalanan.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Abdi Kurniawan Purba menegaskan bahwa BPJS akan langsung menanggung seluruh biaya pengobatan jika kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan tunggal dan tidak melibatkan pihak lain.
“BPJS hadir dalam kecelakaan lalu lintas tunggal yang tidak melibatkan pihak lain. Jika laporan polisi memastikan kejadian tersebut, BPJS akan menanggung seluruh biaya pengobatan,” ujar Abdi dalam konferensi pers di Kantor BPJS Kesehatan, Senin (9/3/2026).
Skema Perlindungan untuk Berbagai Jenis Kecelakaan
Kecelakaan di jalan raya tidak selalu terjadi secara tunggal. Banyak insiden melibatkan dua kendaraan atau lebih. Dalam kondisi seperti ini, sistem penjaminan biaya kesehatan menggunakan skema perlindungan berlapis.
Abdi menjelaskan bahwa Jasa Raharja akan lebih dulu menanggung biaya pengobatan korban kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu pihak. Setelah itu, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya lanjutan jika kebutuhan pengobatan melebihi batas yang ditanggung Jasa Raharja.
Jasa Raharja menanggung biaya pengobatan hingga Rp20 juta pertama. Jika biaya medis melampaui angka tersebut, BPJS Kesehatan akan melanjutkan penjaminan sesuai ketentuan program JKN.
Skema ini memberi jaring pengaman bagi korban kecelakaan lalu lintas. Pasien tetap bisa menjalani perawatan tanpa harus memikirkan biaya saat kondisi darurat.
Pasien Penyakit Kronis Tetap Mendapat Layanan
Selain menghadapi risiko kecelakaan, sebagian pemudik juga memiliki penyakit kronis yang membutuhkan terapi rutin. BPJS Kesehatan memastikan layanan kesehatan bagi kelompok ini tetap berjalan selama periode libur Lebaran.
Peserta Program Rujuk Balik (PRB) tetap dapat mengambil obat di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sesuai ketentuan. Rumah sakit juga tetap menyediakan obat bagi pasien dengan penyakit kronis.
Abdi menegaskan bahwa kebijakan ini menjaga kesinambungan terapi pasien. Dengan begitu, pemudik yang memiliki penyakit kronis tidak perlu menghentikan pengobatan hanya karena sedang berada di luar kota.
Peserta Diminta Cek Status Kepesertaan Sebelum Mudik
Di sisi lain, BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat untuk memeriksa status kepesertaan JKN sebelum memulai perjalanan mudik.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto meminta peserta memastikan status kepesertaan tetap aktif agar mereka dapat mengakses layanan kesehatan selama perjalanan maupun saat tiba di kampung halaman.
“Kami mengimbau peserta untuk memastikan status kepesertaannya aktif sebelum melakukan perjalanan mudik,” kata Akmal.
Langkah sederhana ini sering luput dari perhatian masyarakat. Padahal status kepesertaan yang aktif menjadi kunci utama untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan cepat ketika keadaan darurat terjadi.
Pada akhirnya, mudik selalu tentang perjalanan pulang untuk bertemu keluarga. Namun di tengah jutaan kendaraan yang memadati jalan raya setiap Lebaran, jaminan kesehatan menjadi pengingat sederhana perjalanan pulang seharusnya berakhir dengan senyum keluarga, bukan tagihan rumah sakit. @dimas




