Tabooo.id: Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang meminta kepastian hukum bagi pernikahan beda agama. Putusan ini menegaskan kembali bahwa keabsahan perkawinan di Indonesia bergantung pada hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut dalam sidang pleno di Jakarta, Senin. Ia menyatakan Mahkamah menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Muhamad Anugrah Firmansyah mengajukan permohonan ini dan mendaftarkannya dengan nomor perkara 212/PUU-XXIII/2025.
MK Merujuk Putusan-putusan Sebelumnya
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa persoalan yang diajukan Pemohon berkaitan langsung dengan keabsahan perkawinan. Ia menegaskan Mahkamah telah menguji isu tersebut berulang kali dalam perkara sebelumnya.
MK merujuk Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014, lalu menegaskannya kembali melalui Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 dan Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024. Dalam putusan-putusan itu, Mahkamah secara konsisten menyatakan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tetap konstitusional.
Ridwan menilai Pemohon memang menyampaikan argumentasi yang berbeda, tetapi substansi permohonannya tetap sama dengan perkara-perkara sebelumnya. Karena itu, Mahkamah menerapkan pertimbangan hukum terdahulu secara mutatis mutandis dalam perkara ini.
Mahkamah juga menegaskan belum menemukan alasan yang kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya.
MK Tak Menilai Substansi SEMA MA
Pemohon turut mempersoalkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang dinilainya mempertegas larangan pencatatan perkawinan beda agama. Namun, MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menilai isi atau substansi pengaturan dalam SEMA. Karena itu, MK tidak menjadikan SEMA 2/2023 sebagai dasar pengujian konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.
Ada Perbedaan Pendapat Hakim
Dalam perkara ini, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan dissenting opinion. Ia berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Menurut Guntur, Mahkamah seharusnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima, bukan menolaknya.
Pemohon Klaim Alami Kerugian Konstitusional
Anugrah mengajukan gugatan karena menilai Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menimbulkan ketidakjelasan dan multitafsir dalam pencatatan perkawinan antaragama. Ia menyebut kondisi tersebut menciptakan ketidakpastian hukum.
Ia mengaku mengalami kerugian konstitusional yang spesifik dan aktual karena tidak dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang memiliki agama berbeda.
Anugrah, yang beragama Islam, mengaku telah menjalin hubungan dengan perempuan Kristen selama dua tahun terakhir. Ia menyebut keduanya saling menghormati keyakinan masing-masing dan berkomitmen untuk menikah.
Namun, ia menilai bunyi Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama telah dimaknai sebagai dasar larangan pencatatan perkawinan beda agama.
Anugrah menambahkan kerugian tersebut semakin nyata setelah terbitnya SEMA 2/2023 yang pada pokoknya melarang pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.
Dampak Langsung bagi Pasangan Beda Agama
Putusan MK menegaskan bahwa pasangan beda agama masih menghadapi tembok hukum yang sama seperti sebelumnya. Kelompok ini menjadi pihak paling terdampak karena tidak memiliki jalur pencatatan resmi di dalam negeri.
Sebagian pasangan memilih menikah di luar negeri, berpindah agama, atau hidup bersama tanpa ikatan hukum negara. Pilihan-pilihan ini berpotensi memunculkan persoalan administratif dan sosial di kemudian hari.
Refleksi: Hukum Tetap Teguh, Realitas Terus Bergerak
Putusan MK menunjukkan konsistensi negara dalam menjaga tafsir lama tentang keabsahan perkawinan. Pada saat yang sama, realitas sosial di masyarakat terus bergerak.
Ketika hukum memilih berdiri di tempat, masyarakat terpaksa mencari jalan memutar. Dan seperti biasa, yang paling lelah bukan pembuat aturan, melainkan warga yang hidup di dalamnya. @dimas




