Tabooo.id: Nasional – Syarat batas usia minimal 40 tahun bagi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta MK menurunkan batas usia pendaftaran menjadi 35 tahun.
Gugatan ini datang dari E’eng Wicaksono dan Suardi Soamole. Mereka mendaftarkan permohonan dengan nomor 18/PUU-XXIV/2026. Dalam gugatannya, mereka menguji Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dinilai Diskriminatif dan Tidak Relevan
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon Ahmad Zulfikar menegaskan bahwa aturan usia minimal 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, ia meminta MK menetapkan bahwa ketentuan itu mengikat hanya ketika menetapkan usia minimal 35 tahun.
Lebih lanjut, Ahmad menilai batas usia 40 tahun gagal mencerminkan kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Menurutnya, aturan itu justru menciptakan klasifikasi warga negara berdasarkan usia secara tidak adil.
“Tidak ada bukti bahwa kelompok usia 40 tahun memiliki keunggulan kompetensi dibanding usia di bawahnya,” kata Ahmad di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Meritokrasi Dipersoalkan
Selain itu, para pemohon menilai syarat usia tersebut merusak prinsip meritokrasi. Mereka menekankan bahwa proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu seharusnya mengutamakan kapasitas, integritas, kompetensi, dan rekam jejak.
Ahmad juga menegaskan bahwa penyelenggara pemilu harus memahami hukum kepemiluan, mampu berpikir rasional, serta konsisten mengambil keputusan etis. Menurutnya, kualitas tersebut tidak otomatis muncul karena usia.
“Ukuran artifisial seperti usia tidak bisa menggantikan kompetensi,” tegas Ahmad.
Jika MK mengabulkan gugatan ini, profesional muda dengan pengalaman kepemiluan berpeluang lebih besar masuk ke lembaga penyelenggara pemilu. Sebaliknya, aturan lama cenderung menguntungkan kelompok usia tertentu tanpa tolok ukur kemampuan yang jelas.
Namun demikian, perubahan ini juga berpotensi memicu kekhawatiran. Sebagian pihak masih meragukan kesiapan pengambil keputusan yang lebih muda di lembaga strategis pemilu.
Kini, MK memegang kendali penuh atas arah kebijakan ini. Pada akhirnya, kemampuan menjaga kepercayaan publik menentukan kualitas demokrasi, bukan angka di kartu identitas. (red)




