Insiden bendera saat peringatan Maulid Nabi di Aceh menewaskan satu warga dan melukai enam orang. TNI menyatakan masih mendalami kejadian tersebut.
Tabooo.id: Aceh – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Aceh, Rabu (4/11/2026), berakhir tragis. Insiden penurunan bendera Bulan Bintang di halaman musala memicu ketegangan antara warga dan personel TNI.
Peristiwa itu menewaskan satu warga dan melukai enam orang lainnya. Namun, hingga kini, kronologi lengkap serta penyebab jatuhnya korban masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
Sejumlah warga menghalangi personel TNI yang hendak menurunkan bendera Bulan Bintang. Situasi kemudian memanas di sekitar lokasi kegiatan Maulid.
Amran, salah seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut, mengaku melihat personel TNI melepaskan tembakan ke arah kerumunan. Ia menyebut tembakan itu tidak lagi mengarah ke udara.
“Cukup jelas tembakan itu diarahkan ke kami ada banyak korban luka-luka akibat kena tembak dan ada yang meninggal,” kata Amran dikutip dari Kendaripos.
Kesaksian tersebut menjadi salah satu keterangan penting dalam mengungkap peristiwa itu. Meski demikian, dugaan penembakan terhadap warga masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan saksi dan penyelidikan aparat penegak hukum.
Satu Warga Meninggal, Enam Orang Terluka
Insiden tersebut menimbulkan korban jiwa. Abzalul Rizal (20) dilaporkan meninggal dunia.
Sementara itu, enam warga mengalami luka-luka. Mereka terdiri atas Basri (46), Muhammad (48), Musliadi (40), Darul Kamal (52), Juanda (62), dan Mutia (38).
Warga membawa para korban ke RSUD Tgk Abdullah Syafii, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, untuk mendapatkan penanganan medis.
Jatuhnya korban dalam kegiatan keagamaan ini menyisakan pertanyaan serius. Publik perlu mengetahui bagaimana proses penurunan bendera berlangsung hingga berujung pada insiden yang merenggut nyawa.
TNI Mengaku Sudah Menempuh Pendekatan Persuasif
Di sisi lain, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen Donny Pramono membenarkan adanya insiden tersebut.
Donny menjelaskan, TNI dan Polri sebelumnya telah berkomunikasi dengan panitia kegiatan. Aparat juga menempuh mediasi secara persuasif untuk meminta panitia menghentikan pengibaran bendera Bulan Bintang.
Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Panitia tetap bersikeras mempertahankan bendera itu.
“Namun, upaya tersebut belum mencapai kesepakatan karena panitia tetap bersikeras mempertahankannya,” ujar Donny dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
Sementara itu, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Teuku Mustafa Kamal menyatakan pihaknya masih mendalami informasi mengenai kejadian tersebut.
“Masih kita dalami info tersebut,” katanya.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa aparat masih mengumpulkan informasi. Karena itu, penyelidikan perlu menjawab secara terbuka bagaimana benturan terjadi, siapa yang melepaskan tembakan, dan dalam situasi seperti apa warga mengalami luka maupun meninggal dunia.
Ketegangan Simbolik dan Batas Penegakan Hukum
Bendera Bulan Bintang memiliki kaitan historis dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Simbol tersebut juga menjadi bagian dari dinamika politik dan sejarah panjang Aceh.
Konteks itu membuat pengibaran bendera tersebut kerap memunculkan persoalan sensitif. Namun, sensitivitas simbol politik tidak boleh mengaburkan kewajiban aparat untuk melindungi keselamatan warga.
Aparat memang memiliki kewenangan menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Akan tetapi, setiap tindakan harus berjalan secara proporsional dan menghormati hak masyarakat.
Di titik inilah persoalan utama muncul. Penertiban bendera tidak cukup dinilai dari berhasil atau tidaknya aparat menurunkan simbol tersebut. Publik juga berhak mengetahui apakah aparat menjalankan prosedur secara tepat dan menghindari penggunaan kekuatan yang membahayakan warga.
Jika saksi menyebut personel menembak ke arah kerumunan, penyelidikan harus menguji kesaksian itu melalui bukti lapangan, keterangan medis, rekaman, dan pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat.
Kematian Abzalul Rizal dan luka yang dialami enam warga tidak boleh berhenti sebagai angka dalam laporan kejadian. Peristiwa ini menuntut penjelasan yang terang, pemeriksaan yang objektif, serta pertanggungjawaban sesuai hasil penyelidikan.
Sebab, penegakan hukum tidak boleh kehilangan batas kemanusiaan. Ketika penertiban berujung pada hilangnya nyawa, publik berhak menuntut jawaban: apa yang sebenarnya terjadi di Pulo Keunari? @dimas







