Tabooo.id: Nasional – Maraknya pemalsuan dokumen kendaraan bermotor membuat kepolisian meningkatkan peringatan kepada masyarakat. Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas Polri melihat tren pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di berbagai daerah terus meningkat.
Direktur Regident Korlantas Polri Wibowo meminta masyarakat lebih teliti ketika membeli kendaraan bekas. Ia menekankan pentingnya pengecekan langsung melalui layanan resmi pemerintah sebelum transaksi dilakukan.
“Pastikan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB benar-benar asli dengan melakukan pengecekan di Samsat atau melalui layanan resmi yang tersedia,” ujar Wibowo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa pemalsuan dokumen kendaraan merupakan kejahatan serius. Pelaku tidak hanya menipu pembeli, tetapi juga merusak sistem administrasi kendaraan bermotor. Banyak pembeli akhirnya menanggung kerugian finansial ketika kendaraan yang mereka beli ternyata menggunakan dokumen palsu.
Harga Murah Sering Menjadi Umpan
Pasar kendaraan bekas terus berkembang di berbagai kota. Situasi ini memberi peluang bagi pelaku kejahatan untuk menyebarkan kendaraan bodong.
Pelaku biasanya menawarkan kendaraan dengan harga jauh di bawah harga pasar. Tawaran ini sering menarik perhatian calon pembeli yang ingin mendapatkan kendaraan dengan biaya lebih murah.
Sebagian pembeli langsung menyepakati transaksi tanpa memeriksa dokumen kendaraan secara mendalam. Mereka hanya mengandalkan penjelasan penjual atau melihat kondisi fisik kendaraan yang masih tampak baik.
Masalah muncul ketika polisi melakukan razia atau ketika pemilik baru mengurus administrasi kendaraan. Pada tahap ini, petugas sering menemukan bahwa dokumen kendaraan tidak terdaftar dalam sistem resmi kepolisian.
Situasi tersebut membuat pembeli menjadi pihak yang paling dirugikan. Mereka bisa kehilangan kendaraan sekaligus menghadapi proses hukum untuk menjelaskan asal-usul kendaraan yang mereka gunakan.
Ciri Dokumen Asli Bisa Dikenali
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk mengenali ciri dokumen kendaraan yang asli.
BPKB asli menampilkan hologram berwarna abu-abu yang tidak berubah warna ketika diterawang. Dokumen palsu biasanya menampilkan hologram yang berubah kekuningan saat terkena cahaya.
Kualitas kertas juga menunjukkan perbedaan yang jelas. Dokumen asli menggunakan kertas tebal dengan cetakan yang tajam. Sebaliknya, dokumen palsu sering menggunakan kertas tipis dengan hasil cetak yang buram.
STNK dan BPKB asli juga memuat barcode yang terhubung langsung dengan sistem data kepolisian. Masyarakat dapat memindai barcode tersebut untuk memeriksa kesesuaian data kendaraan.
Lambang Polri pada dokumen asli memiliki tekstur timbul yang dapat diraba. Ketika petugas menyinari dokumen dengan lampu ultraviolet, elemen keamanan pada dokumen asli akan terlihat dengan jelas.
Meski masyarakat dapat mengenali beberapa ciri tersebut, kepolisian tetap menyarankan pengecekan resmi agar tidak terjadi kesalahan.
Cek Fisik Kendaraan Jadi Langkah Aman
Korlantas Polri mendorong calon pembeli melakukan cek fisik kendaraan sebelum membeli kendaraan bekas. Masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat terdekat untuk memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Petugas Samsat akan mencocokkan nomor tersebut dengan data kendaraan dalam sistem kepolisian. Langkah ini membantu masyarakat memastikan bahwa kendaraan dan dokumennya benar-benar sah.
Selain pemeriksaan langsung, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi dan layanan daring Samsat untuk memeriksa data kendaraan secara digital.
“Lakukan pengecekan langsung ke Samsat agar keaslian dokumen dan identitas kendaraan dapat dipastikan. Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dari risiko membeli kendaraan dengan dokumen palsu,” kata Wibowo.
Sindikat Pemalsuan Terbongkar
Peringatan Korlantas Polri muncul setelah kepolisian mengungkap jaringan pemalsuan dokumen kendaraan berskala besar. Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus tersebut pada Februari 2026.
Polisi menemukan jaringan yang memproduksi STNK dan BPKB palsu lalu mendistribusikannya ke berbagai wilayah di Indonesia. Sindikat ini menjalankan operasi lintas provinsi yang mencakup Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, hingga Kalimantan.
Para pelaku memanfaatkan tingginya permintaan kendaraan bekas di masyarakat. Mereka menjual kendaraan bermasalah kepada pembeli yang tidak melakukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.
Kasus ini menunjukkan bahwa pemalsuan dokumen kendaraan telah berkembang menjadi jaringan kriminal yang terorganisir.
Kewaspadaan Masyarakat Jadi Kunci
Korlantas Polri berkomitmen memperkuat pengawasan dan meningkatkan koordinasi dengan kepolisian daerah untuk menekan peredaran kendaraan bodong.
Namun aparat menilai kewaspadaan masyarakat tetap menjadi faktor paling penting dalam mencegah kejahatan ini. Calon pembeli harus memeriksa kendaraan dan dokumen secara menyeluruh sebelum melakukan transaksi.
Harga murah memang sering terlihat menggiurkan. Tetapi dalam banyak kasus, harga yang terlalu murah justru menjadi tanda peringatan pertama. Dalam urusan kendaraan bekas, kehati-hatian sering kali lebih menyelamatkan daripada sekadar berburu harga miring. @dimas







