Mantan Napi Terorisme Diduga Penggerak Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo. Polisi mengungkap dugaan perannya dalam aksi tersebut.
Tabooo.id – Membakar warung bukan cara menyelesaikan perbedaan. Namun, kasus Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, justru berkembang menjadi perkara yang menyeret nama mantan narapidana terorisme.
Polisi menduga seorang pria berinisial I menjadi penggerak aksi pembakaran dan perusakan warung tersebut. Ia diduga mengajak sejumlah rekannya, termasuk tersangka S yang lebih dahulu ditangkap polisi.
Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra mengungkapkan dugaan tersebut setelah penyidik memeriksa I. Perannya diduga bukan sekadar ikut dalam aksi, melainkan mengajak orang lain untuk melakukan pembakaran.
Dari DPO hingga Ditangkap di Solo
Penangkapan I membuka babak baru dalam penyidikan kasus tersebut.
Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah bersama Polres Sukoharjo menangkap I di wilayah Solo pada Jumat (6/11/2026). Sebelumnya, polisi memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Indra mengungkapkan, hasil penelusuran dan profiling menunjukkan bahwa I pernah terlibat dalam penyerangan Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, pada 2015.
Riwayat tersebut membuat perkara pembakaran warung ini mendapat dimensi perhatian berbeda. Namun, polisi tetap harus membuktikan keterlibatan I dalam perkara yang sekarang.
Saat penangkapan, I bersikap kooperatif. Polisi kemudian membawanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Riwayat Masa Lalu Bukan Bukti Otomatis
Ada satu hal yang tidak boleh dicampuradukkan dalam kasus ini riwayat seseorang dan pembuktian perkara yang sedang berjalan.
Status I sebagai mantan narapidana terorisme merupakan informasi yang disampaikan kepolisian. Namun, latar belakang tersebut tidak otomatis membuktikan seluruh dugaan keterlibatannya dalam pembakaran warung.
Indra menegaskan, penyidik masih menguji peran I menggunakan alat bukti yang tersedia.
“Peran yang bersangkutan masih terus kami dalami dan kami uji dengan alat bukti yang ada. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Sikap ini penting. Sebab, penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi penghakiman berdasarkan label atau masa lalu seseorang.
Ketika Perbedaan Berujung Perusakan
Kasus ini menyisakan pertanyaan yang lebih mendasar: apa sebenarnya motif di balik pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah?
Polisi belum mengungkap secara tuntas alasan para pelaku melakukan aksi tersebut. Penyidik masih menelusuri keberadaan I selama menjadi buronan sekaligus mendalami motif dan keterlibatannya.
Di tengah proses itu, publik perlu membedakan persoalan keyakinan, perbedaan sosial, dan tindakan kriminal.
Perbedaan pandangan tidak memberikan legitimasi untuk membakar atau merusak tempat usaha orang lain. Jika ada persoalan hukum, mekanisme hukum seharusnya menjadi jalan penyelesaian.
Sebab, ketika perbedaan berubah menjadi tindakan perusakan, yang dipertaruhkan bukan hanya bangunan atau barang milik seseorang. Rasa aman masyarakat dan kebebasan menjalankan usaha ikut terancam.
Saat ini, I telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah dengan pendampingan penasihat hukum pilihannya sendiri. Polisi juga memastikan hak-hak tersangka, termasuk pelayanan kesehatan dan kebutuhan selama penahanan, tetap terpenuhi.
Pada akhirnya, penangkapan seorang DPO belum menjadi akhir cerita. Publik masih menunggu jawaban tentang motif, pihak-pihak yang terlibat, serta bukti yang dapat menjelaskan bagaimana aksi tersebut terjadi.
Sebab, membongkar siapa yang mengajak hanyalah satu bagian dari perkara. Mengungkap mengapa kekerasan itu terjadi menjadi pekerjaan hukum yang tidak kalah penting. @dimas







