Tabooo.id: Nasional – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru langsung memicu peringatan keras dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, mengingatkan potensi praktik jual-beli perkara jika aparat penegak hukum tidak menjaga integritas saat menjalankan aturan baru tersebut.
Mahfud menyampaikan peringatan itu di tengah perubahan besar sistem peradilan pidana nasional. Ia menilai pembaruan hukum memang membawa harapan perbaikan, tetapi juga membuka risiko serius bila aparat tidak mengawasinya secara ketat dan menjalankannya secara akuntabel.
“Di situ ada beberapa hal yang menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya,” ujar Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, @Mahfud MD Official, Sabtu (3/1/2026).
Restorative Justice: Cepat, tapi Perlu Pengawasan Ketat
Mahfud memberi perhatian khusus pada penguatan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Skema ini memungkinkan aparat menyelesaikan perkara pidana melalui pendekatan perdamaian tanpa harus membawa kasus ke ruang sidang.
Mahfud menilai mekanisme tersebut memiliki tujuan baik karena dapat mempercepat penyelesaian perkara sekaligus mengurangi beban pengadilan. Namun, karena prosesnya dapat berlangsung di berbagai tingkat mulai dari kepolisian hingga kejaksaan ia menegaskan pentingnya pengawasan yang jauh lebih ketat.
“Kalau aparat tidak berhati-hati, ruang negosiasi yang tidak sehat bisa muncul,” tegasnya.
Ia menegaskan, keadilan di luar pengadilan hanya akan benar-benar tercapai jika aparat menjalankan prosesnya dengan integritas tinggi dan transparansi penuh.
Plea Bargaining dan Risiko Negosiasi Hukuman
Selain keadilan restoratif, Mahfud juga menyoroti mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah yang kini masuk dalam KUHAP baru. Melalui skema ini, tersangka atau terdakwa dapat mengakui kesalahan dan menyepakati bentuk serta besaran hukuman, yang kemudian harus mendapat pengesahan hakim.
Mahfud menjelaskan bahwa plea bargaining lazim diterapkan di negara-negara dengan sistem hukum common law. Di Indonesia, mekanisme tersebut diharapkan mampu mempercepat proses hukum dan menekan penumpukan perkara.
Namun, Mahfud mengingatkan bahwa tanpa integritas aparat, mekanisme ini justru berpotensi membuka pintu transaksi perkara.
“Kita harus sangat hati-hati. Jangan sampai terjadi jual-beli perkara dalam plea bargaining maupun restorative justice. Ini bukan sekadar masalah hukum, tetapi masalah negara,” tambahnya.
Aturan Ketat di Atas Kertas, Ujian di Lapangan
KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 mengatur plea bargaining dengan istilah “pengakuan bersalah”. Aturan ini hanya berlaku untuk perkara tertentu dengan persyaratan ketat, seperti pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara.
KUHAP juga mewajibkan hakim memastikan pengakuan bersalah dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh atas konsekuensi hukumnya. Jika para pihak mencapai kesepakatan, hakim hanya boleh menjatuhkan hukuman maksimal dua pertiga dari ancaman pidana tertinggi.
Di atas kertas, Mahfud menilai aturan tersebut tampak rapi dan progresif. Namun, ia mengingatkan bahwa hukum tidak hanya hidup di dalam undang-undang, melainkan bergantung pada integritas para penegaknya.
Dampak bagi Publik: Keadilan atau Diskon Hukuman?
Bagi masyarakat, penerapan KUHP dan KUHAP baru akan berdampak langsung, terutama bagi pencari keadilan yang berhadapan dengan aparat hukum. Tanpa pengawasan yang kuat, mekanisme yang seharusnya mempercepat keadilan justru bisa memicu kecurigaan publik tentang adanya “diskon hukuman” bagi pihak tertentu.
KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 memang menandai berakhirnya hukum pidana warisan kolonial. Namun, seperti diingatkan Mahfud, reformasi hukum tidak otomatis melahirkan keadilan.
Pada akhirnya, hukum tidak hanya soal aturan baru, tetapi soal siapa yang menegakkannya dan seberapa kuat mereka menahan godaan lama yang kini hadir dengan kemasan baru. @dimas




